PROKALTENG.CO-Jemaah haji reguler yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia saat menjalani ibadah haji berhak mendapatkan santunan asuransi. Ketentuan ini merupakan bagian dari perlindungan jiwa dan kecelakaan yang diberikan pemerintah melalui asuransi jiwa dan kecelakaan.
Berdasar informasi dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) RI, berikut ini ketentuan dan tata cara pengajuan klaim asuransi untuk jemaah haji reguler:
Masa Pertanggungan Asuransi
- Dimulai saat masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk keberangkatan, hingga keluar dari asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan.
- Jika meninggal dunia di rumah sakit rujukan setelah tiba di debarkasi, tetap mendapat pertanggungan asuransi.
- Jika masih dirawat di Arab Saudi atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak, pertanggungan asuransi diperpanjang hingga Februari 2026.
- Jika meninggal setelah masuk asrama haji embarkasi dan masih dalam fase pemberangkatan, asuransi tetap berlaku.
Tata Cara Pengajuan Klaim
- Dokumen pengajuan klaim diinput ke portal e-Klaim JMA Syariah atau dikirim melalui email ke klaim-haji@jmasyariah.com.
- Jika ada kekurangan dokumen, petugas akan menghubungi untuk melengkapi.
- Pembayaran klaim dilakukan maksimal lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan disetujui.
- Pembayaran dikirim melalui transfer ke rekening bank milik jemaah haji reguler yang terdaftar.
- Status dan bukti pembayaran klaim dapat diakses melalui portal e-Klaim JMA Syariah
Dokumen Pengajuan Klaim
- Meninggal Dunia/Wafat/Ghaib di Arab Saudi
- Surat pengantar dari Kemenag
- Surat Keterangan Kematian (SKK) dari perwakilan Indonesia di Jeddah
- Surat Keterangan Kecelakaan (jika karena kecelakaan) dan print out data Siskohat jemaah yang meninggal.
- Bagi jemaah ghaib sertakan Surat Keterangan dari perwakilan Indonesia di Jeddah
- Meninggal Dunia/Wafat di Tanah Air
- Surat Pengantar dari Kemenag
- SKK dari pejabat berwenang
- Resume medis (copy) atau kronologis kematian yang diketahui Kemenag
- Fotokopi identitas
- Print out data Siskohat jemaah yang meninggal
Meninggal Dunia/Wafat di Pesawat
- Surat Pengantar dari Kemenag
- SKK dari perwakilan Indonesia di Jeddah atau pejabat berwenang di Indonesia
- Print out data Siskohat jemaah yang meninggal
- Catat Tetap Total/Sebagian Akibat Kecelakaan
- Surat Pengantar dari Kemenag
- Surat Keterangan dari kepolisian (Arab Saudi atau Indonesia)
- Resume medis (copy) yang dilegalisir rumah sakit
- Print out data Siskohat jemaah
Dengan ketentuan ini, keluarga jemaah haji yang wafat tetap mendapatkan hak asuransi yang telah ditetapkan. (ewi/zim/jpg)
Â