PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah pusat mengambil langkah tegas kepada perusahaan tambang batu bara di Kalteng (data lihat di tabel), saksi berupa pengehentian operasional terpaksa diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).
Sanksi itu hanya diberikan kepada perusahaan yang tidak memberikan jaminan reklamasi pascatambang
Sanksi penghentian operasional terhadap tambang tersebut tertuang dalam Surat dengan nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang diterbitkan pada 18 September lalu menegaskan.
Bahwa sanksi diberikan karena perusahaan belum menempatkan jaminan reklamasi pascatambang sebagaimana diwajibkan. Padahal sejak akhir tahun 2024 hingga Agustus 2025, pemerintah pusat telah memberikan tiga kali peringatan administratif.
Dalam masa penghentian, perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas produksi, namun tetap diwajibkan menjaga sekaligus memantau kondisi lingkungan di wilayah operasinya.
Pencabutan sanksi baru dapat dilakukan setelah perusahaan menyampaikan dokumen rencana reklamasi dan menempatkan jaminan sesuai aturan yang berlaku. “Penghentian sementara dilakukan sampai perusahaan mau mematuhi aturan,” kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno kepada media di Bali, Senin (22/9).
Menanggapi keputusan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan masih belum menerima informasi resmi dari pemerintah pusat. Pelaksana Tugas (plt) Sekretaris Daerah Kalteng, Ir Leonard S. Ampung, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima laporan lengkap mengenai perusahaan mana saja yang dikenai sanksi.
“Saya belum mendapatkan informasinya ya. Namun tentu akan segera kami cek. Pemerintah daerah menghargai seluruh proses yang dilakukan kementerian, dan apabila ada kebijakan lanjutan, pasti akan dikoordinasikan agar langkah penanganan bisa berjalan baik,” ucap Leonard, Senin (22/9).
Pemerintah provinsi menilai, dengan cukup banyaknya perusahaan di daerah ini yang terkena sanksi, koordinasi lintas pihak menjadi hal penting agar kewajiban reklamasi tetap berjalan serta dampaknya terhadap lingkungan maupun ekonomi daerah bisa terkendali.
Dalam menyikapi hal ini, Komisi II DPRD Kalteng menekankan pentingnya kehati-hatian dan proporsionalitas agar setiap langkah yang ditempuh tetap berada dalam koridor ketentuan hukum serta sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Sejalan dengan itu, Komisi II DPRD Kalteng memandang bahwa koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi menjadi hal yang mutlak diperlukan. Langkah ini penting untuk memastikan penanganan isu pertambangan berjalan terarah, transparan, dan akuntabel, serta agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami juga menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor pertambangan, harus dijalankan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, kepastian hukum, serta memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Reklamasi pascatambang merupakan kewajiban yang melekat pada setiap perusahaan, dan kepatuhan terhadap kewajiban tersebut mencerminkan komitmen dunia usaha dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan,” katanya, Senin (22/9).
Lebih lanjut, sebagai bagian dari fungsi pengawasan, pihaknya akan terus mengawal isu-isu strategis di bidang pertambangan secara proporsional, dengan tetap menjunjung prinsip sinergi bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya.
“Harapannya, setiap kebijakan maupun penegakan aturan dapat memberi kepastian bagi iklim investasi yang sehat, melindungi kepentingan masyarakat luas, serta memastikan kelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Tengah,” kata Siti Nafsiah. (ovi/ala/KPG)
DAFTAR PERUSAHAAN TAMBANG BATU BARA DI KALTENG YANG DIHENTIKAN OPERASIONALNYA :
CV Arjuna
PT Abe Jaya Perkasa
PT Ardipo Global Perdana
PT Bara Barito Perkasa 1
PT Bara Prima Mandiri
PT Berkah Kerja Bersama
PT Borneo Bara Prima
PT Cakra Andatu Sukses
PT Cen Amin Mining
PT Central Mandiri Sukses
PT Duhup Lestari
PT Haka Coal
PT Jatus Inti Persada
PT Joloi Jaya Energi
PT Kurnia Aneka Tambang
PT Kurnia Hasil
PT Laung Tuhup Coal
PT Mitra Tala
PT Multi Perkasa Lestari
PT Naan Bara Abadi
PT Pelita Jaya Prima
PT Pinang Bara Adipratama
PT Satriati Jaya Sukses
PT Sinar Tambang Utama
PT Sumber Energi Alam Lestari
PT Tambang Benua Alam Raya