30 C
Jakarta
Saturday, September 27, 2025

Ini Daftar Perusahaan Tambang Batu Bara di Kalteng yang Dihentikan Operasionalnya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah pusat mengambil langkah tegas kepada perusahaan tambang batu bara di Kalteng (data lihat di tabel), saksi berupa pengehentian operasional terpaksa diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).

Sanksi itu hanya diberikan kepada perusahaan yang tidak memberikan jaminan reklamasi pascatambang

Sanksi penghentian operasional terhadap tambang tersebut tertuang dalam Surat dengan nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang diterbitkan pada 18 September lalu menegaskan.

Bahwa sanksi diberikan karena perusahaan belum menempatkan jaminan reklamasi pascatambang sebagaimana diwajibkan. Padahal sejak akhir tahun 2024 hingga Agustus 2025, pemerintah pusat telah memberikan tiga kali peringatan administratif.

Dalam masa penghentian, perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas produksi, namun tetap diwajibkan menjaga sekaligus memantau kondisi lingkungan di wilayah operasinya.

Pencabutan sanksi baru dapat dilakukan setelah perusahaan menyampaikan dokumen rencana reklamasi dan menempatkan jaminan sesuai aturan yang berlaku. “Penghentian sementara dilakukan sampai perusahaan mau mematuhi aturan,” kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno kepada media di Bali, Senin (22/9).

Menanggapi keputusan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan masih belum menerima informasi resmi dari pemerintah pusat. Pelaksana Tugas (plt) Sekretaris Daerah Kalteng, Ir Leonard S. Ampung, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima laporan lengkap mengenai perusahaan mana saja yang dikenai sanksi.

Baca Juga :  Dalam 2 Bulan, BPBD Perkirakan Karhutla di Kotim Mencapai 1.000 Hektar

“Saya belum mendapatkan informasinya ya. Namun tentu akan segera kami cek. Pemerintah daerah menghargai seluruh proses yang dilakukan kementerian, dan apabila ada kebijakan lanjutan, pasti akan dikoordinasikan agar langkah penanganan bisa berjalan baik,” ucap Leonard, Senin (22/9).

Pemerintah provinsi menilai, dengan cukup banyaknya perusahaan di daerah ini yang terkena sanksi, koordinasi lintas pihak menjadi hal penting agar kewajiban reklamasi tetap berjalan serta dampaknya terhadap lingkungan maupun ekonomi daerah bisa terkendali.

Dalam menyikapi hal ini, Komisi II DPRD Kalteng menekankan pentingnya kehati-hatian dan proporsionalitas agar setiap langkah yang ditempuh tetap berada dalam koridor ketentuan hukum serta sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Sejalan dengan itu, Komisi II DPRD Kalteng memandang bahwa koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi menjadi hal yang mutlak diperlukan. Langkah ini penting untuk memastikan penanganan isu pertambangan berjalan terarah, transparan, dan akuntabel, serta agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami juga menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor pertambangan, harus dijalankan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, kepastian hukum, serta memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Reklamasi pascatambang merupakan kewajiban yang melekat pada setiap perusahaan, dan kepatuhan terhadap kewajiban tersebut mencerminkan komitmen dunia usaha dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan,” katanya, Senin (22/9).

Baca Juga :  Diduga Sakit, Juhriansyah Ditemukan Tewas Membusuk

Lebih lanjut, sebagai bagian dari fungsi pengawasan, pihaknya akan terus mengawal isu-isu strategis di bidang pertambangan secara proporsional, dengan tetap menjunjung prinsip sinergi bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya.

“Harapannya, setiap kebijakan maupun penegakan aturan dapat memberi kepastian bagi iklim investasi yang sehat, melindungi kepentingan masyarakat luas, serta memastikan kelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Tengah,” kata Siti Nafsiah. (ovi/ala/KPG)

DAFTAR PERUSAHAAN TAMBANG BATU BARA DI KALTENG YANG DIHENTIKAN OPERASIONALNYA :

CV Arjuna

PT Abe Jaya Perkasa

PT Ardipo Global Perdana

PT Bara Barito Perkasa 1

PT Bara Prima Mandiri

PT Berkah Kerja Bersama

PT Borneo Bara Prima

PT Cakra Andatu Sukses

PT Cen Amin Mining

PT Central Mandiri Sukses

PT Duhup Lestari

PT Haka Coal

PT Jatus Inti Persada

PT Joloi Jaya Energi

PT Kurnia Aneka Tambang

PT Kurnia Hasil

PT Laung Tuhup Coal

PT Mitra Tala

PT Multi Perkasa Lestari

PT Naan Bara Abadi

PT Pelita Jaya Prima

PT Pinang Bara Adipratama

PT Satriati Jaya Sukses

PT Sinar Tambang Utama

PT Sumber Energi Alam Lestari

PT Tambang Benua Alam Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah pusat mengambil langkah tegas kepada perusahaan tambang batu bara di Kalteng (data lihat di tabel), saksi berupa pengehentian operasional terpaksa diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).

Sanksi itu hanya diberikan kepada perusahaan yang tidak memberikan jaminan reklamasi pascatambang

Sanksi penghentian operasional terhadap tambang tersebut tertuang dalam Surat dengan nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang diterbitkan pada 18 September lalu menegaskan.

Bahwa sanksi diberikan karena perusahaan belum menempatkan jaminan reklamasi pascatambang sebagaimana diwajibkan. Padahal sejak akhir tahun 2024 hingga Agustus 2025, pemerintah pusat telah memberikan tiga kali peringatan administratif.

Dalam masa penghentian, perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas produksi, namun tetap diwajibkan menjaga sekaligus memantau kondisi lingkungan di wilayah operasinya.

Pencabutan sanksi baru dapat dilakukan setelah perusahaan menyampaikan dokumen rencana reklamasi dan menempatkan jaminan sesuai aturan yang berlaku. “Penghentian sementara dilakukan sampai perusahaan mau mematuhi aturan,” kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno kepada media di Bali, Senin (22/9).

Menanggapi keputusan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan masih belum menerima informasi resmi dari pemerintah pusat. Pelaksana Tugas (plt) Sekretaris Daerah Kalteng, Ir Leonard S. Ampung, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima laporan lengkap mengenai perusahaan mana saja yang dikenai sanksi.

Baca Juga :  Dalam 2 Bulan, BPBD Perkirakan Karhutla di Kotim Mencapai 1.000 Hektar

“Saya belum mendapatkan informasinya ya. Namun tentu akan segera kami cek. Pemerintah daerah menghargai seluruh proses yang dilakukan kementerian, dan apabila ada kebijakan lanjutan, pasti akan dikoordinasikan agar langkah penanganan bisa berjalan baik,” ucap Leonard, Senin (22/9).

Pemerintah provinsi menilai, dengan cukup banyaknya perusahaan di daerah ini yang terkena sanksi, koordinasi lintas pihak menjadi hal penting agar kewajiban reklamasi tetap berjalan serta dampaknya terhadap lingkungan maupun ekonomi daerah bisa terkendali.

Dalam menyikapi hal ini, Komisi II DPRD Kalteng menekankan pentingnya kehati-hatian dan proporsionalitas agar setiap langkah yang ditempuh tetap berada dalam koridor ketentuan hukum serta sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Sejalan dengan itu, Komisi II DPRD Kalteng memandang bahwa koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi menjadi hal yang mutlak diperlukan. Langkah ini penting untuk memastikan penanganan isu pertambangan berjalan terarah, transparan, dan akuntabel, serta agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami juga menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor pertambangan, harus dijalankan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, kepastian hukum, serta memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Reklamasi pascatambang merupakan kewajiban yang melekat pada setiap perusahaan, dan kepatuhan terhadap kewajiban tersebut mencerminkan komitmen dunia usaha dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan,” katanya, Senin (22/9).

Baca Juga :  Diduga Sakit, Juhriansyah Ditemukan Tewas Membusuk

Lebih lanjut, sebagai bagian dari fungsi pengawasan, pihaknya akan terus mengawal isu-isu strategis di bidang pertambangan secara proporsional, dengan tetap menjunjung prinsip sinergi bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya.

“Harapannya, setiap kebijakan maupun penegakan aturan dapat memberi kepastian bagi iklim investasi yang sehat, melindungi kepentingan masyarakat luas, serta memastikan kelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Tengah,” kata Siti Nafsiah. (ovi/ala/KPG)

DAFTAR PERUSAHAAN TAMBANG BATU BARA DI KALTENG YANG DIHENTIKAN OPERASIONALNYA :

CV Arjuna

PT Abe Jaya Perkasa

PT Ardipo Global Perdana

PT Bara Barito Perkasa 1

PT Bara Prima Mandiri

PT Berkah Kerja Bersama

PT Borneo Bara Prima

PT Cakra Andatu Sukses

PT Cen Amin Mining

PT Central Mandiri Sukses

PT Duhup Lestari

PT Haka Coal

PT Jatus Inti Persada

PT Joloi Jaya Energi

PT Kurnia Aneka Tambang

PT Kurnia Hasil

PT Laung Tuhup Coal

PT Mitra Tala

PT Multi Perkasa Lestari

PT Naan Bara Abadi

PT Pelita Jaya Prima

PT Pinang Bara Adipratama

PT Satriati Jaya Sukses

PT Sinar Tambang Utama

PT Sumber Energi Alam Lestari

PT Tambang Benua Alam Raya

Terpopuler

Artikel Terbaru