30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Anggota DPRD Kalteng: Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Sumur Bor

PALANGKA RAYA – Pembangunan infrastruktur pembasahan lahan
gambut  atau sumur bor oleh Badan
Restorasi Gambut (BRG) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng tahun 2017,
tahun 2018 dan tahun 2019, diduga sarat dengan tindak pidana korupsi (tipikor).

Kasus yang sudah ditangani Kejaksaan
Negeri (Kejari) Palangka Raya bahkan langsung melakukan penggeledahan di tiga
kantor yang berkaitan dengan proyek sumor bor di Kalteng ini. Sontak saja
menjadi sorotan kalangan DPRD Kalteng.

Anggota DPRD Kalteng dari Fraksi
Partai Demokrat, Siswandi mengatakan pihaknya sangat mendukung untuk
penyelesaian hukum yang sedang ditangani oleh pihak kejaksaan. Yang mana kabut
asap yang terjadi di wilayah Kalteng terus terjadi akibat kebakaran hutan dan
lahan (Karhutla), dan fungsi sumur bor adalah untuk pencegahan itu.

Baca Juga :  Sembilan Orang Dinyatakan Reaktif

“Sebab sumur bor memang
kepentingan sangat vital untuk menanggulangi karhutla di Kalteng. Apalagi
kebakaran selalu terjadi setiap tahun,” tuturnya.

Siswandi pun harapan agar kasus
ini diselidiki hingga tuntas. Sebab jika tidak diselesaikan proses hukumnya
maka masyarakat akan sangat dirugikan. Ditambah dana digelontorkan oleh negara
tidaklah sedikit, namun kenyataan pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan
program maupun kontrak yang ada.

“Akhirnya kita juga akan
merasakan dampak yang sangat besar karena kabur asap akibat karhutla ini.
Pelaksanaan proyek atau program sumur bor tidak dimanfaatkan dengan baik,
dengan adanya kasus itu,” ungkapnya.

Dirinya menyarankan, dalam
penanganan kebakaran hutan dan lahan kedepan agar pemerintah provinsi (pemprov)
Kalteng dapat membuat master plan. Sehingga dapat mengetahui titik mana saja
yang menjadi areal terjadinya kebakaran lahan gambut.

Baca Juga :  9 Nama Ini Berpotensi Mendampingi Sugianto Sabran

“Bisa juga dibuat embung dan juga
penambahan titik-titik bor pada areal-areal yang bisa dimanfaatkan oleh
penduduk. Sehingga saat terjadi kebakaran dapat dilakukan penanganan secara
cepat,” tambah Siswandi.

Selain itu, dapat melibatkan RT
dan RW setempat dengan membuatkan pelatihan terkait penanganan kebakaran hutan
dan lahan. Maka merekalah yang menjadi corong penanganan karhutla.

“Dengan demikian penanganan yang
dilakukan oleh pemerintah dan pihak terkait tidak terhambat karena banyak yang
belum mengetahui. Juga dapat berjalan dengan aman dan lancar,” harapnya. (nue/ari/ctk/nto)

PALANGKA RAYA – Pembangunan infrastruktur pembasahan lahan
gambut  atau sumur bor oleh Badan
Restorasi Gambut (BRG) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng tahun 2017,
tahun 2018 dan tahun 2019, diduga sarat dengan tindak pidana korupsi (tipikor).

Kasus yang sudah ditangani Kejaksaan
Negeri (Kejari) Palangka Raya bahkan langsung melakukan penggeledahan di tiga
kantor yang berkaitan dengan proyek sumor bor di Kalteng ini. Sontak saja
menjadi sorotan kalangan DPRD Kalteng.

Anggota DPRD Kalteng dari Fraksi
Partai Demokrat, Siswandi mengatakan pihaknya sangat mendukung untuk
penyelesaian hukum yang sedang ditangani oleh pihak kejaksaan. Yang mana kabut
asap yang terjadi di wilayah Kalteng terus terjadi akibat kebakaran hutan dan
lahan (Karhutla), dan fungsi sumur bor adalah untuk pencegahan itu.

Baca Juga :  Sembilan Orang Dinyatakan Reaktif

“Sebab sumur bor memang
kepentingan sangat vital untuk menanggulangi karhutla di Kalteng. Apalagi
kebakaran selalu terjadi setiap tahun,” tuturnya.

Siswandi pun harapan agar kasus
ini diselidiki hingga tuntas. Sebab jika tidak diselesaikan proses hukumnya
maka masyarakat akan sangat dirugikan. Ditambah dana digelontorkan oleh negara
tidaklah sedikit, namun kenyataan pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan
program maupun kontrak yang ada.

“Akhirnya kita juga akan
merasakan dampak yang sangat besar karena kabur asap akibat karhutla ini.
Pelaksanaan proyek atau program sumur bor tidak dimanfaatkan dengan baik,
dengan adanya kasus itu,” ungkapnya.

Dirinya menyarankan, dalam
penanganan kebakaran hutan dan lahan kedepan agar pemerintah provinsi (pemprov)
Kalteng dapat membuat master plan. Sehingga dapat mengetahui titik mana saja
yang menjadi areal terjadinya kebakaran lahan gambut.

Baca Juga :  9 Nama Ini Berpotensi Mendampingi Sugianto Sabran

“Bisa juga dibuat embung dan juga
penambahan titik-titik bor pada areal-areal yang bisa dimanfaatkan oleh
penduduk. Sehingga saat terjadi kebakaran dapat dilakukan penanganan secara
cepat,” tambah Siswandi.

Selain itu, dapat melibatkan RT
dan RW setempat dengan membuatkan pelatihan terkait penanganan kebakaran hutan
dan lahan. Maka merekalah yang menjadi corong penanganan karhutla.

“Dengan demikian penanganan yang
dilakukan oleh pemerintah dan pihak terkait tidak terhambat karena banyak yang
belum mengetahui. Juga dapat berjalan dengan aman dan lancar,” harapnya. (nue/ari/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru