PALANGKA RAYA- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian
Resor (Polres) Palangka Raya mengamankan 16 paket narkotika jenis bukan tanaman,
sabu-sabu siap edar dari tangan dua orang pria yang diduga merupakan pelaku peredaran narkoba di wilayah Kota
Palangka Raya, Senin (22/6)
siang.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri
melalui Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto membenarkan adanya
penangkapan tersebut.
“Ya mas, kami menangkap dua orang pria berinisial DW
(20) dan SP (41) di bilangan Jl. Riau Gang Damang Syawal, Kecamatan Pahandut
Kota Palangka Raya,” kata Edi.
DW yang merupakan warga Jalan Lele dan SP warga Jalan Hiu
Putih Kota Palangka Raya itu, diamankan Senin siang sekitar pukul 13.00 WIB
setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan dan pengintaian dari pihak
kepolisian.
“Dari tangan kedua pelaku, kami berhasil menyita
barang bukti berupa 16 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 6,4
gram,” ungkapnya.
Selain itu, anggota juga menemukan dua buah bong (alat
penghisap) lengkap dengan pipet
(sedotan), satu buah timbangan digital, satu pack plastik klip, satu buah
toples bening dan uang tunai senilai Rp 700 ribu.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan
di Kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. “Kita amankan untuk
dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Wahyu.
Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Junto Pasal
132 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika
dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.