PALANGKA RAYA – Walaupun pelaksanaannya
mendekati saat akhir, petugas masih saja menemukan pelanggaran selama masa PSBB
di Kota Palangka Raya yang dilakukan oleh beberapa oknum masyarakat.
Hal tersebut kembali ditemukan saat rombongan
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melakukan patroli
antisipasi pelanggaran PSBB di Toko Serba 35 Ribu Jalan Temanggung Tilung,
Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah,
Jumat (22/5/2020).
Pemilik toko pun tidak mengingatkan akan
peraturan tak boleh berkerumun serta tak melakukan upaya untuk mendukung
pelaksanaan PSBB.
Harga pakaian yang relatif murah menjadi
incaran warga di tengah momen lebaran. Namun masyarakat seakan acuh terhadap
pandemi ini dan lebih mementingkan baju lebaran dari pada keselamatan.
Mereka rela berjubel penuh sesak demi memilih
pakaian murah yang dicari  sedangkan tak
sadar bahaya penularan Viurs Corona sudah mengintai.
Kedatangan Petugas membuat beberapa warga
mengurungkan niat untuk memilih baju dan meninggakkan toko tersebut.
Melihat hal tersebut, Jaladri yang sangat
peduli akan keadaan saat ini segera memberikan imbauan kepada masyarakat dan
memberikan teguran tegas kepada pemilik toko yang berada di sana saat itu.
“Anjuran dan peraturan PSBB telah rutin kami
sosialisasikan, jadi tolong hal tersebut agar dipatuhi dan dilaksanakan.
Apabila masih terulang, maka pihak kepolisian bersama satpol pp dan pemerintah
kota akan melakukan upaya penertibanâ€, tegasnya.
Ia juga menambahkan,
agar seluruh masyakarat mentaati seluruh protokol penanganan wabah Covid-19
yang berlaku saat ini, demi memutus mata rantai penularan Virus Corona yang
akhir-akhir ini meningkat di Kota Palangka Raya.