PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Terkait pemindahan jenazah pasien Covid-19, kata Alfath, sebenarnya
pihak Disperkimtan Kota Palangka Raya terbuka
dengan pihak ahli waris. Asal sesuai aturan, yakni minimal jenazah sudah dikebumikan
selama satu tahun.
Syarat tersebut juga merupakan pertimbangan
langsung dari tim medis yang menangani Covid -19. Sebelum dilakukan pemindahan
makam, pihak keluarga juga diminta bermohon dahulu ke Disperkimtan dan yayasan pengelola. Juga harus memenuhi
persyaratan dokumen.
“Berbeda hal dengan pembongkaran makam untuk kepentingan khusus, seperti penyidikan dari aparat kepolisian, itu bisa dilakukan kapan
saja, asal
berkoordinasi dengan kami dan yayasan pengelola,†ucap Alfath kepada Kalteng
Pos, Senin (22/3).
Bagaimana dengan
jenazah yang dahulu berstatus pasien dalam
pengawasan (PDP) hasil swab negatif Covid-19, dan pihak ahli
waris ingin memindahkannya? Menurut Alfath, sejauh ini belum ditemukan kasus pemindahan jenazah
PDP. Apabila ingin melakukan pemindahan jenazah PDP, tuturnya,
maka prosedurnya sama dengan pemindahan jenazah umum. Tentu akan dibolehkan, asalkan sesuai prosedur.
“Sebenarnya kalau
untuk pembongkaran makam ini, kami sarankan tidak perlu
dilakukan,
kasihan almarhum atau almarhumah yang sudah dimakamkan,
dibongkar,
terus dimakamkan kembali,†ucapnya.
Terpisah, Ketua
Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menyebut, selama ini banyak ahli waris yang mengajukan pembongkaran makam jenazah positif Covid-19. Namun, sesuai aturan yang ada, pembongkaran makam dilarang sebelum satu tahun.
“Sebetulnya
banyak yang bermohon kepada kami (satgas Covid-19, red) untuk dikremasi atau dipindahkan, tetapi kami mengacu pada Dinas
Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya dan juga RSDS, bahwa ada aturannya
terkait pembongkaran dengan tujuan pemindahan ini,” katanya kepada Kalteng
Pos saat dihubungi via telepon.
Berkenaan
banyaknya pengajuan pembongkaran makam ini, pihaknya berkoordinasi baik dengan
dinkes maupun RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya. Pasalnya, pembongkaran jenazah
positif Covid-19 hanya boleh dilakukan setelah setahun.
“Iya,
memang bisa dibongkar untuk dipindah, tapi harus menunggu sampai makam itu satu tahun,”
ungkapnya.
Terkait
pembongkaran makam yang sudah terjadi bulan lalu, Emi menyebut, sudah tidak lagi menjadi
kewenangan satgas
Covid-19. Setelah pasien dimakamkan, selanjutnya
menjadi kewenangan instansi lain, yakni disperkimtan.
Pihaknya tak menampik sudah mendapat informasi terkait adanya pembongkaran makam dan pemindahan jenazah pasien
Covid-19. Ahli
waris maupun pihak yang melakukan pembongkaran sudah diberi teguran. “Saya
sudah mendengar itu, disperkimtan sudah memberi teguran, karena memang tidak ada izin dari pemerintah,” pungkasnya.