32.5 C
Jakarta
Saturday, April 19, 2025

Ngebet Nikah saat Wabah Corona? Ini Aturannya

PALANGKA RAYA- Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jekan Raya masih tetap buka melayani keperluan
pencatatan administrasi pernikahan, meski saat ini Kalteng khususnya pada Kota
Palangka Raya tengah status tanggap darurat Covid-19. Hal tersebut diungkapkan
oleh Kepala KUA Kecamatan Jekan Raya, H Lukmanul Hakim.

“Pencatatan nikah
tetap dapat dilakukan oleh KUA. Namun sebelumnya kami mengeluarkan aturan,
bagaimana agar proses tersebut dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan
keamanaan terkait pencegahan penyebaran virus Corona,”ucapnya, kepada Kalteng
Pos
(Grup Kaltengpos.co),
Sabtu (21/3).

Hakim mengatakan,
aturan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam tentang
imbauan dan pelaksanaan protokol penanganan Covid-19 yang dikeluarkan, Kamis
(19/3) lalu.

Baca Juga :  Kejati Kalteng Memiliki Inovasi Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat

Imbauan itu
meliputi, jika akad nikah di Kantor KUA, membatasi jumlah orang yang mengikuti
proses akad nikah dalam satu ruangan, atau tidak lebih dari 10 orang.
Sementara, jika proses akad nikah dilaksanakan di luar Kantor KUA, ruangan
prosesi akad nikah dalam keadaan terbuka atau ruangan berventilasi.

Calon pengantin dan
anggota keluarga yang mengikuti prosesi diharuskan mencuci tangan terlebih
dahulu dengan menggunakan hand sanitizer dan menggunakan masker.

“Petugas wali nikah
dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat
ijab kabul,” sebutnya. 

PALANGKA RAYA- Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jekan Raya masih tetap buka melayani keperluan
pencatatan administrasi pernikahan, meski saat ini Kalteng khususnya pada Kota
Palangka Raya tengah status tanggap darurat Covid-19. Hal tersebut diungkapkan
oleh Kepala KUA Kecamatan Jekan Raya, H Lukmanul Hakim.

“Pencatatan nikah
tetap dapat dilakukan oleh KUA. Namun sebelumnya kami mengeluarkan aturan,
bagaimana agar proses tersebut dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan
keamanaan terkait pencegahan penyebaran virus Corona,”ucapnya, kepada Kalteng
Pos
(Grup Kaltengpos.co),
Sabtu (21/3).

Hakim mengatakan,
aturan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam tentang
imbauan dan pelaksanaan protokol penanganan Covid-19 yang dikeluarkan, Kamis
(19/3) lalu.

Baca Juga :  Kejati Kalteng Memiliki Inovasi Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat

Imbauan itu
meliputi, jika akad nikah di Kantor KUA, membatasi jumlah orang yang mengikuti
proses akad nikah dalam satu ruangan, atau tidak lebih dari 10 orang.
Sementara, jika proses akad nikah dilaksanakan di luar Kantor KUA, ruangan
prosesi akad nikah dalam keadaan terbuka atau ruangan berventilasi.

Calon pengantin dan
anggota keluarga yang mengikuti prosesi diharuskan mencuci tangan terlebih
dahulu dengan menggunakan hand sanitizer dan menggunakan masker.

“Petugas wali nikah
dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat
ijab kabul,” sebutnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru