Site icon Prokalteng

Soal Penerapan Sistem Pemilu, KPU Diminta Tegas

Ketua DPW Partai NasDem Kalimantan Tengah, Faridawaty Darland Atjeh. (Dok MARINI/PROKALTENG.CO)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai NasDem Kalimantan Tengah, Faridawaty Darland Atjeh meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tegas terhadap sistem yang akan diterapkan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Faridawaty mengungkapkan maraknya isu atau opini yang beredar di tengah masyarakat terkait partai politik dan tokoh politik yang menyebutkan Pemilu mendatang akan menggunakan sistem proporsional tertutup. Bahkan tak hanya itu saja, pelaksanaan pemilu yang sudah ditetapkan, juga diinformasikan mundur.

Oleh sebab itu, dirinya sangat minta ketegasan, transparansi, informasi, dari KPU RI dengan menggunakan sistem proporsional terbuka.

“Saya mendesak KPU RI untuk tegas melakukan pemilu pada waktu yang telah ditentukan, dan disepakati bersama. Sesuai dengan Undang-undang yang ada,”katanya belum lama ini.

Dirinya juga menyinggung, terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menetapkan proporsional terbuka, namun melakukan sidang lagi karena ada gugatan untuk diubah menjadi proporsional tertutup.

Hal seperti ini, menurutnya jangan dibiarkan berlarut-larut. Sebab, dikatakannya bahwa sejak tahun 2008 sistem pemilu yang dipakai adalah sistem proporsional terbuka. Sistem tersebut diberlakukan sebagai bentuk ketaatan kepada keputusan MK pada tanggal 23 Desember 2008, yang menyatakan bahwa pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Berkaca dari keputusan MK itu sudah benar. Buktinya sudah dipakai berulang kali dalam pemilu kita, setidaknya pada pemilu tahun 2009-2014 dan 2019,”ujarnya.

Lanjutnya dia mengatakan, bahwa masyarakat menerima dengan baik dengan hal itu. Partisipasi politik dan anggota masyarakat juga dinilai tinggi. Sebab, dengan sistem tersebut, siapapun berpeluang untuk menang. Tidak hanya yang menempati nomor urut teratas.

Mantan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah ini juga meminta agar MK konsisten memegang prinsip konstitusi, bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 pasal 24 E ayat (1) putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Karena putusan MK pada tahun 2008 sudah pernah memutuskan mengubah sistem pemilu dari tertutup ke sistem terbuka yang sampai sekarang masih berlaku. Kenapa lagi tahun 2024 mengikuti maunya kelompok tertentu harus tertutup?,”pungkasnya.






Reporter: Marini
Exit mobile version