PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Resmi mengambil alih penguasaan lahan seluas 1.699 hektare yang selama ini dikelola secara tidak sah oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng)
Langkah tegas ini diambil menyusul temuan. Bahwa perusahaan tersebut tetap melakukan aktivitas penambangan meski izin operasionalnya telah dicabut pemerintah sejak sembilan tahun lalu.
Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Barita Simanjutak. Mengatakan, pemerintah terus memperkuat langkah penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan. Melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, Satgas ini memiliki mandat khusus untuk mengembalikan hak negara atas lahan yang dikelola secara tidak sah oleh korporasi maupun subjek hukum lainnya.
“Yang pertama sekali, sebagaimana teman-teman media mengetahui bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dengan tugas utama melakukan penertiban di kawasan hutan,” jelas Barita Simanjutak, saat memberika keterangan kepada media di Bandara Internasional Tjilik Riwut – VIP ROOM, Kamis (22/1/26).
Berdasarkan hasil audit dan verifikasi Satgas, PT AKT terbukti melakukan sejumlah pelanggaran fatal. Perusahaan menjadikan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah RI, yang menjadi dasar pencabutan izin pada 19 Oktober 2017.
“Hari ini, Satgas secara resmi telah melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT. Langkah ini diambil menyusul pencabutan Izin PKP2B melalui Keputusan Menteri ESDM pada tahun 2017,” ujar Barita
Meski izin telah dicabut, perusahaan terindikasi terus melakukan penambangan ilegal hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait.
“Perusahaan dimaksud terindikasi masih terus melakukan penambangan hingga 15 Desember 2025. Tanpa melaporkan rencana kerja dan anggaran biaya kepada otoritas terkait sebagaimana diaturkan oleh ketentuan,” tambahnya
Selain penyitaan lahan. Satgas juga mengejar kewajiban negara melalui denda administratif. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391 Tahun 2025, PT AKT diwajibkan membayar potensi denda dengan nilai fantastis.
“Perusahaan menghadapi kewajiban membayar potensi denda sebesar Rp4.248.751.390.842 (Empat triliun dua ratus empat puluh delapan miliar rupiah lebih). Angka ini didapat dari kalkulasi denda tambang sebesar Rp354 juta per hektare,” tegas Barita.
Operasi penertiban ini turut dihadiri langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas, sekaligus Jampidsus Febrie Adriansyah, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Richard Tampubolon, Kabareskrim Polri, serta perwakilan dari 12 Kementerian/Lembaga terkait. (her)


