PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menghadiri Rapat Penanganan Covid-19 bersama Unsur Forkopimda Kalteng. Rapat digelar di Lobi Mapolda Kalteng, Rabu (21/7).
Gubernur Sugianto Sabran menyampaikan, Covid-19 telah meningkatkan kecemasan banyak orang hingga menimbulkan kejenuhan bagi masyarakat. “Kita sudah selama 1,4 tahun (setahun empat bulan) telah dihadapkan dengan penanganan Covid-19. Akibatnya masyarakat kita merasa mulai timbul tingkat kejenuhannya," ucap Sugianto.
Dia menegaskan, WNA yang akan memasuki Kalteng diwajibkan melakukan karantina. “Kita juga perlu keseriusan bersama terhadap perlakuan WNA yang masuk Kalteng dimana harus dilakukan tindakan karantina bagi WNA itu," ujarnya.
Sejak diumumkannya kasus baru Covid-19, Gubernur Kalteng telah menaikkan status siaga darurat menjadi tanggap darurat Covid-19 dan terakhir saat ini instruksi Gubernur Kalteng nomor 180.17/109/2021 tanggal 05 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalteng.
“Dengan aturan yang jelas serta komitmen yang baik, maka kita dapat menegakan peraturan tersebut. Dengan itu penanganannya dapat terlaksana dengan baik. Terkait hal tersebut jika ada hal kurang berkenan silahkan masukan-masukannya dan sampaikan kepada Gubernur terkait penanganan, pengendalian kasus Covid-19," ungkapnya.
Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini mengatakan bahwa Pemprov telah menganggarkan dana sebesar Rp 148 Miliar untuk penanganan Covid-19 di Kalteng. “Anggaran merupakan hal yang sangat penting. Pemprov Kalteng sudah menganggarkan dana sebanyak Rp148 miliar guna penanganan untuk Covid-19 terutama untuk wilayah Kotim dan Kobar. Yang penting hasilnya dan jangan setengah-setengah dalam penanganannya," pungkasnya.