28.5 C
Jakarta
Saturday, April 12, 2025

Hasil Rapid Test, Dua Warga Dinyatakan Negatif Covid-19

POLSEK Banama
Tingang melakukan monitoring pelaksanaan rapid test oleh Tim Penanggulangan
Covid-19 di Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang. Rapid test dilakukan terhadap
orang tua pasien positif Covid-19, kemarin (20/4).

Tes ini dilakukan sebagai upaya respons cepat
menindaklanjuti informasi yang diberikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 Kalteng terkait adanya warga Desa Bawan yang dinyatakan positif
Covid-19. Hasil rapid test keduanya dinyatakan negatif Covid-19.

Dikutip dari laman Tribratanews, Kapolres
Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono BPM melalui Kapolsek Banama Tingang Ipda Ivan
Danara Oktavian menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyayangkan atas informasi
yang diberikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng. Informasi
tersebut langsung menyatakan bahwa ada warga Desa Bawan yang positif Covid-19.
Seharusnya informasi seperti ini tidak langsung disampaikan mentah-mentah
kepada masyarakat.

Harus diteliti lagi lebih dalam, apakah yang bersangkutan
betul-betul berdomisili di wilayah tersebut atau hanya KTP yang beralamatkan di
wilayah tersebut. Dengan demikian, warga Kecamatan Banama Tingang tak menjadi panik.

“Kapolres juga menyampaikan agar informasi yang
sudah diberikan ini dikaji ulang lebih dalam, terutama soal wilayah Pulang
Pisau yang kini berstatus zona merah akibat kesalahan informasi yang diberikan
oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng. Kapolres juga
menambahkan, siapa pun yang berkepentingan, diminta jangan main-main dengan
data, apalagi pakai cara yang salah. Mata saya masih melek dan saya tidak akan
pandang bulu bila terjadi penyimpangan anggaran Covid-19 ini,” ungkap Ivan.

Baca Juga :  BERITA DUKA ! Ketua PCNU Kota Tutup Usia

Menurut data yang telah dikumpulkan oleh Tim Penanggulangan
Covid-19 Desa Bawan, lanjut Ivan, betul saja bahwa pasien yang positif
merupakan warga Desa Bawan, tapi sejak enam bulan lalu yang bersangkutan tidak
pernah pulang sekali pun ke rumahnya. Yang bersangkutan saat ini tercatat sebagai
mahasiswi di salah satu universitas, dan saat ini yang yang bersangkutan sedang
tidak melakukan aktivitas perkuliahan.

“Yang bersangkutan tinggal di rumahnya yang ada
di Palangka Raya dan tidak pernah bepergian keluar daerah atau pulang ke rumahnya
yang ada di Desa Bawan. Kasus ini juga merupakan temuan di Kota Palangka Raya. Sedangkan
kedua orang tuanya menetap di Desa Bawan,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, penetapan zona merah
Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) menuai riak kecil. Muncul pertanyaan, kenapa
pasien positif Covid-19 itu dimasukkan ke data Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Pulpis, bahkan saat berstatus PDP. Padahal, pasien yang
merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Palangka Raya itu sudah
menetap di Palangka Raya selama setahun terakhir, meski ber-KTP Pulpis.

Baca Juga :  CPNS Kemenag ! 51 Formasi, Total Pelamar Mencapai 1.194 Orang

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 Kalteng Darliansjah menyebutkan, dalam hal penentuan zona merah, kartu
tanda penduduk (KTP) bukanlah pertimbangan utama, tetapi hal ini keterkaitan
dengan epidemiologi. “Kasus Pulpis agak unik, Sejak awal pasien sudah
dinyatakan PDP asal Pulpis. Ketika dinyatakan positif, sempat diskusikan lagi
dan disepakati tim yang mengolah data dengan persetujuan untuk tetap masuk Pulpis.
KTP bukan pertimbangan utama masalah ini, tapi keterkaitan epidemiologi,” kata
Darliansjah meneruskan penjelasan yang diterima dari Kadinkes Kalteng Suyuti
Syamsul sebelum diteruskan kepada Kalteng Pos melalui pesan WhatsApp, Minggu
(19/4).

Meski demikian, Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Kalteng membuka ruang jika ada surat “pertentangan” dari Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pulpis, perihal penetapan status zona
merah ini.

“Ini bukan harga mati. Dipersilakan saja gugus
tugas Pulpis mengirim surat ke gugus tugas provinsi dengan menyertakan
pertimbangan epidemiologi,” tulisnya.

POLSEK Banama
Tingang melakukan monitoring pelaksanaan rapid test oleh Tim Penanggulangan
Covid-19 di Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang. Rapid test dilakukan terhadap
orang tua pasien positif Covid-19, kemarin (20/4).

Tes ini dilakukan sebagai upaya respons cepat
menindaklanjuti informasi yang diberikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 Kalteng terkait adanya warga Desa Bawan yang dinyatakan positif
Covid-19. Hasil rapid test keduanya dinyatakan negatif Covid-19.

Dikutip dari laman Tribratanews, Kapolres
Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono BPM melalui Kapolsek Banama Tingang Ipda Ivan
Danara Oktavian menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyayangkan atas informasi
yang diberikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng. Informasi
tersebut langsung menyatakan bahwa ada warga Desa Bawan yang positif Covid-19.
Seharusnya informasi seperti ini tidak langsung disampaikan mentah-mentah
kepada masyarakat.

Harus diteliti lagi lebih dalam, apakah yang bersangkutan
betul-betul berdomisili di wilayah tersebut atau hanya KTP yang beralamatkan di
wilayah tersebut. Dengan demikian, warga Kecamatan Banama Tingang tak menjadi panik.

“Kapolres juga menyampaikan agar informasi yang
sudah diberikan ini dikaji ulang lebih dalam, terutama soal wilayah Pulang
Pisau yang kini berstatus zona merah akibat kesalahan informasi yang diberikan
oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng. Kapolres juga
menambahkan, siapa pun yang berkepentingan, diminta jangan main-main dengan
data, apalagi pakai cara yang salah. Mata saya masih melek dan saya tidak akan
pandang bulu bila terjadi penyimpangan anggaran Covid-19 ini,” ungkap Ivan.

Baca Juga :  BERITA DUKA ! Ketua PCNU Kota Tutup Usia

Menurut data yang telah dikumpulkan oleh Tim Penanggulangan
Covid-19 Desa Bawan, lanjut Ivan, betul saja bahwa pasien yang positif
merupakan warga Desa Bawan, tapi sejak enam bulan lalu yang bersangkutan tidak
pernah pulang sekali pun ke rumahnya. Yang bersangkutan saat ini tercatat sebagai
mahasiswi di salah satu universitas, dan saat ini yang yang bersangkutan sedang
tidak melakukan aktivitas perkuliahan.

“Yang bersangkutan tinggal di rumahnya yang ada
di Palangka Raya dan tidak pernah bepergian keluar daerah atau pulang ke rumahnya
yang ada di Desa Bawan. Kasus ini juga merupakan temuan di Kota Palangka Raya. Sedangkan
kedua orang tuanya menetap di Desa Bawan,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, penetapan zona merah
Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) menuai riak kecil. Muncul pertanyaan, kenapa
pasien positif Covid-19 itu dimasukkan ke data Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Pulpis, bahkan saat berstatus PDP. Padahal, pasien yang
merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Palangka Raya itu sudah
menetap di Palangka Raya selama setahun terakhir, meski ber-KTP Pulpis.

Baca Juga :  CPNS Kemenag ! 51 Formasi, Total Pelamar Mencapai 1.194 Orang

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 Kalteng Darliansjah menyebutkan, dalam hal penentuan zona merah, kartu
tanda penduduk (KTP) bukanlah pertimbangan utama, tetapi hal ini keterkaitan
dengan epidemiologi. “Kasus Pulpis agak unik, Sejak awal pasien sudah
dinyatakan PDP asal Pulpis. Ketika dinyatakan positif, sempat diskusikan lagi
dan disepakati tim yang mengolah data dengan persetujuan untuk tetap masuk Pulpis.
KTP bukan pertimbangan utama masalah ini, tapi keterkaitan epidemiologi,” kata
Darliansjah meneruskan penjelasan yang diterima dari Kadinkes Kalteng Suyuti
Syamsul sebelum diteruskan kepada Kalteng Pos melalui pesan WhatsApp, Minggu
(19/4).

Meski demikian, Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Kalteng membuka ruang jika ada surat “pertentangan” dari Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pulpis, perihal penetapan status zona
merah ini.

“Ini bukan harga mati. Dipersilakan saja gugus
tugas Pulpis mengirim surat ke gugus tugas provinsi dengan menyertakan
pertimbangan epidemiologi,” tulisnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru