27.1 C
Jakarta
Saturday, November 30, 2024

Untuk Urusan Mendesak, Instansi Ini Tetap Melayani di Kantor

PANGKALAN
BUN
-Kejaksaan
Negeri (Kejari) Pangkalan Bun dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) Lamandau punya cara tersendiri untuk ikut mencegah penyebaran
Covid-19.

Kejari Pangkalan Bun
mewajibkan pegawainya untuk memakai masker dan menggunakan hand sanitizer
sebelum memulai pekerjaan. Warga yang sedang berurusan di kejaksaan pun seperti
mengurus tilang diminta menjaga jarak 1 meter. Tak perlu takut datang, jika itu
urusan penting.

Sedangkan Disdukcapil
Lamandau mengimbau agar masyarakat menunda aktivitas pengurusan dokumen hingga
2-3 pekan ke depan apabila tidak mendesak.

“Kami minta para
pegawai wajib menggunakan masker dan sebelum bekerja harus memakai hand sanitizer.
Kami minta warga juga menjaga jarak satu meter apabila melakukan pelayanan demi
kenyamanan pegawai dan warga tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri
Pangkalan Bun Dandeni.

Baca Juga :  Pembubaran Pelatihan Guru, Netizen Bandingkan dengan Antrean Vaksin

Menurutnya, sesuai dengan
perintah pimpinan baik di Kejati maupun Kejari seluruh pegawai harus melajukan
antisipasi dan tindakan pencegahan. Hal ini dimulai dari diri sendiri maupun
untuk di lingkungan kantor. Sehingga nantinya tetap memberikan pelayanan
sembari menjaga kesehatan diri sendiri ataupun masyarakat yang membutuhkan
pelayanan.

Apabila memang dalam kondisi
sakit diperkenankan bekerja di rumah untuk mencegah kemungkinan-kemungkinan
yang terjadi.

“Kami imbau kepada
masyarakat tidak perlu merasa takut dan khawatir, kejaksaan tetap memberikan
pelayanan sesuai SOP. Kami harap maklum apabila harus mengikuti aturan pada
saat datang ke kantor agar terhindar dari Covid-19,” ujarnya.

Sementara itu, Disdukcapil
Lamandau mengungkapkan, jika masyarakat memang harus mengurus dokumen
kependudukan karena mendesak tetap akan dilayani. “Kami mengimbau kepada
warga agar sekiranya tidak urgen banget bisa menunda datang ke Dinas Dukcapil,
bisa melalui telepon atau WA. Terhadap masyarakat yang terlanjur datang ke
dinas, tetap kita layani dengan antisipasi kami sudah siapkan fasilitas cuci
tangan sebelum masuk ruangan dan wajib dilakukan oleh warga yang datang,” ujar
Sekretaris Disdukcapil Lamandau, Turmudi, Jumat (20/3).

Baca Juga :  Diduga Tersulut Puntung Rokok, Satu Hektare Lahan Terbakar

Tak hanya fasilitas untuk
cuci tangan, pihaknya juga menyiapkan hand sanitizer dan masker. Serta, memberi
jarak 1 meter antara petugas dan warga. Masker diberikan kepada warga yang
memiliki gejala batuk dan pilek.

“Di dalam ruangan kami
siapkan antiseptik dan kami berikan batas jarak antara warga dan petugas
minimal 1 meter agar biar tidak berdekatan,” pungkasnya. 

PANGKALAN
BUN
-Kejaksaan
Negeri (Kejari) Pangkalan Bun dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) Lamandau punya cara tersendiri untuk ikut mencegah penyebaran
Covid-19.

Kejari Pangkalan Bun
mewajibkan pegawainya untuk memakai masker dan menggunakan hand sanitizer
sebelum memulai pekerjaan. Warga yang sedang berurusan di kejaksaan pun seperti
mengurus tilang diminta menjaga jarak 1 meter. Tak perlu takut datang, jika itu
urusan penting.

Sedangkan Disdukcapil
Lamandau mengimbau agar masyarakat menunda aktivitas pengurusan dokumen hingga
2-3 pekan ke depan apabila tidak mendesak.

“Kami minta para
pegawai wajib menggunakan masker dan sebelum bekerja harus memakai hand sanitizer.
Kami minta warga juga menjaga jarak satu meter apabila melakukan pelayanan demi
kenyamanan pegawai dan warga tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri
Pangkalan Bun Dandeni.

Baca Juga :  Pembubaran Pelatihan Guru, Netizen Bandingkan dengan Antrean Vaksin

Menurutnya, sesuai dengan
perintah pimpinan baik di Kejati maupun Kejari seluruh pegawai harus melajukan
antisipasi dan tindakan pencegahan. Hal ini dimulai dari diri sendiri maupun
untuk di lingkungan kantor. Sehingga nantinya tetap memberikan pelayanan
sembari menjaga kesehatan diri sendiri ataupun masyarakat yang membutuhkan
pelayanan.

Apabila memang dalam kondisi
sakit diperkenankan bekerja di rumah untuk mencegah kemungkinan-kemungkinan
yang terjadi.

“Kami imbau kepada
masyarakat tidak perlu merasa takut dan khawatir, kejaksaan tetap memberikan
pelayanan sesuai SOP. Kami harap maklum apabila harus mengikuti aturan pada
saat datang ke kantor agar terhindar dari Covid-19,” ujarnya.

Sementara itu, Disdukcapil
Lamandau mengungkapkan, jika masyarakat memang harus mengurus dokumen
kependudukan karena mendesak tetap akan dilayani. “Kami mengimbau kepada
warga agar sekiranya tidak urgen banget bisa menunda datang ke Dinas Dukcapil,
bisa melalui telepon atau WA. Terhadap masyarakat yang terlanjur datang ke
dinas, tetap kita layani dengan antisipasi kami sudah siapkan fasilitas cuci
tangan sebelum masuk ruangan dan wajib dilakukan oleh warga yang datang,” ujar
Sekretaris Disdukcapil Lamandau, Turmudi, Jumat (20/3).

Baca Juga :  Diduga Tersulut Puntung Rokok, Satu Hektare Lahan Terbakar

Tak hanya fasilitas untuk
cuci tangan, pihaknya juga menyiapkan hand sanitizer dan masker. Serta, memberi
jarak 1 meter antara petugas dan warga. Masker diberikan kepada warga yang
memiliki gejala batuk dan pilek.

“Di dalam ruangan kami
siapkan antiseptik dan kami berikan batas jarak antara warga dan petugas
minimal 1 meter agar biar tidak berdekatan,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru