PROKALTENG.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian jabatan kepada dua komisioner penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sanksi tersebut, dibacakan Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sembilan perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa (19/8/2025).
Dua komisioner KPU tersebut adalah Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Deden Firmansyah dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Dina Mariana.
Deden Firmansyah berstatus Teradu I dalam perkara nomor 148-PKE-DKPP/V/2025. Ia terbukti bertindak tidak optimal dalam mendistribusikan Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK kepada masyarakat menyeluruh di Kabupaten Kapuas. Khususnya di Kecamatan Mantangai yang mengembalikannya berjumlah 12.837 Formulir.
Tidak optimalnya pendistribusian Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK di Kecamatan Mantangai itu, menimbulkan syak wasangka negatif bagi Teradu I dan lembaga KPU Kabupaten Kapuas.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan penghentian jabatan ketua kepada teradu I Deden Firmansyah selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Kapuas, terhitung sejak perintah ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam keterangannya.
Sanksi serupa juga menimpa Dina Mariana yang berstatus sebagai teradu dalam perkara nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 dan teradu III pada perkara nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025. Ia menerima sanksi peringatan keras dan penghentian jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan penghentian jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada teradu pada perkara nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang sebagai teradu III dalam perkara 140-PKE-DKPP/IV/2025 atas nama Dina Mariana selaku anggota KPU Kabupaten Kapuas terhitung sejak komisi ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito.
Dina Mariana dalam perkara ini dinilai tidak kompatibel dan tidak profesional karena terbukti memperbolehkan dua orang mencoblos di TPS 04 Kelurahan Selat Utara meskipun keduanya tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), daftar pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS tersebut.
“Bahwa Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga sebagai Teradu III dalam Perkara 140-PKE-DKPP/IV/2025 tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel,” tegas Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.
Pada sidang kali ini, DKPP membacakan putusan untuk sembilan perkara yang melibatkan 28 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan (2), peringatan keras (4), peringatan (12).
Selain itu, terdapat 10 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi atau menyiarkan nama baik karena tidak terbukti melanggar jalur KEPP. Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah. (hfz)