28.9 C
Jakarta
Tuesday, January 20, 2026

Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Kotim: Mantan Sekda Kooperatif Penuhi Pemeriksaan Kejati Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Fajrurrahman, memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (19/1/26).

Agenda pemeriksaan ini berkaitan dengan indikasi rasuah dalam pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur yang bernilai total Rp40 miliar.

Fajrurrahman mengklarifikasi bahwa kedatangannya ke kantor Kejati Kalteng hanyalah untuk menyumbangkan informasi dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus tersebut.

“Hanya diminta memberikan penjelasan,” ucapnya pendek ketika diwawancarai media setelah pemeriksaan selesai.

Ia menekankan bahwa perannya dalam perkara ini, berkaitan dengan posisinya terdahulu sebagai Sekda Kotim yang juga menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ketika dana hibah itu dirundingkan.

Baca Juga :  Polisi Muda di Kotim Hilang Misterius, Petugas Gerak Cepat Lakukan Pencarian

“Saya dipanggil untuk memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai eks Sekretaris Daerah dan Ketua TAPD,” terangnya.

Berdasarkan penuturan Fajrurrahman, fokus pertanyaan yang diajukan penyidik lebih mengarah pada mekanisme penganggaran dana hibah pilkada, terutama pada bagian yang melibatkan TAPD.

Electronic money exchangers listing

“Intinya seputar proses di TAPD dalam konteks pemberian dan pembahasan anggarannya,” ujarnya.

Ia mengklaim bahwa seluruh langkah yang diambil TAPD saat membahas anggaran hibah tersebut, telah berjalan mengikuti aturan dan prosedur standar yang berlaku.

“Hanya seputar Standar Operasional Prosedur (SOP) yang wajar dan umum,” imbuhnya.

Mengenai frekuensi pemanggilan, Fajrurrahman pun membeberkan bahwa ini bukan kali pertama ia memberikan keterangan kepada penyidik.

“Sekali saat tahap penyelidikan, dan sekali ini di tahap penyidikan,” rincinya.

Baca Juga :  Korban Serangan Buaya Ditemukan Sudah Tak Bernyawa di Sekitar Pulau Lepeh

Ia juga menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dengan menghadiri setiap panggilan penyidik sebagai wujud dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. (*her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Fajrurrahman, memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (19/1/26).

Agenda pemeriksaan ini berkaitan dengan indikasi rasuah dalam pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur yang bernilai total Rp40 miliar.

Fajrurrahman mengklarifikasi bahwa kedatangannya ke kantor Kejati Kalteng hanyalah untuk menyumbangkan informasi dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus tersebut.

Electronic money exchangers listing

“Hanya diminta memberikan penjelasan,” ucapnya pendek ketika diwawancarai media setelah pemeriksaan selesai.

Ia menekankan bahwa perannya dalam perkara ini, berkaitan dengan posisinya terdahulu sebagai Sekda Kotim yang juga menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ketika dana hibah itu dirundingkan.

Baca Juga :  Polisi Muda di Kotim Hilang Misterius, Petugas Gerak Cepat Lakukan Pencarian

“Saya dipanggil untuk memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai eks Sekretaris Daerah dan Ketua TAPD,” terangnya.

Berdasarkan penuturan Fajrurrahman, fokus pertanyaan yang diajukan penyidik lebih mengarah pada mekanisme penganggaran dana hibah pilkada, terutama pada bagian yang melibatkan TAPD.

“Intinya seputar proses di TAPD dalam konteks pemberian dan pembahasan anggarannya,” ujarnya.

Ia mengklaim bahwa seluruh langkah yang diambil TAPD saat membahas anggaran hibah tersebut, telah berjalan mengikuti aturan dan prosedur standar yang berlaku.

“Hanya seputar Standar Operasional Prosedur (SOP) yang wajar dan umum,” imbuhnya.

Mengenai frekuensi pemanggilan, Fajrurrahman pun membeberkan bahwa ini bukan kali pertama ia memberikan keterangan kepada penyidik.

“Sekali saat tahap penyelidikan, dan sekali ini di tahap penyidikan,” rincinya.

Baca Juga :  Korban Serangan Buaya Ditemukan Sudah Tak Bernyawa di Sekitar Pulau Lepeh

Ia juga menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dengan menghadiri setiap panggilan penyidik sebagai wujud dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. (*her)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/