PALANGKA RAYA – Dengan ditetapkannya status
siaga darurat bencana Corona Virus atau Covid-19, sejumlah kebijakan menyertai
putusan Pemprov Kalteng tersebut. Salah satunya pengaturan sistem kerja
aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga konrak (Tekon).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng
Katma F Dirun mengatakan, dalam rangka
mencegah dan memutus rantai penyebatan Covid-19, maka seluruh ASN dalam 2 pekan
mendatang tidak diwajibkan bekerja di kantor. “Ini berlaku untuk semua,
baik itu PNS maupun tenaga kontrak. Mereka
dapat bekerja di rumah terkait dengan dietapkannya status siaga darurat
Pendemi Covid-19,” ucapnya.
Namun, bagi PNS yang pemegang kebijakan, kepala
perangkat daerah maupun dinas, yang bertugas bersentuhan dengan pelayanan
masyarakat secara langsung. Hal itu akan diatur lagi nantinya dan mereka tetap
memberikan layanan.
“Pemberlakukan ini mulai tangal 19 hingga
2 pekan kedepan. Bagi pejabat administrasi, PNS pemegang kebijakan dan kepala
perangkat daerah tetap. Dan pelayanan yang menyangkut kepentingan masyarakat,
maka ini disesuaikan kepala perangkat daerah masing-masing,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan mempekerjakan ASN di rumah
tidak mengganggu pelayanan ke masyarakat. Untuk bagian kesehatan, administrasi
catatan sipil, perijinan dan dinas yang bersentuhan langsung dengan pelayanan
masyarakat, akan diatur managemen kerja agar tidak menghambat pelayanan publik.
“Dipastikan pelayanan publik ke masyarakat
tidak terhambat. Sebab itu, kepada dinas dan badan akan mengatur dan
menyesuaikannya,” pungkasnya.