26.7 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Ternyata Ini Penyebab Yantenglie Menangis Saat Bacakan Pembelaan

PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak
pidana korupsi dengan terdakwa Ahmad Yantenglie di Pengadilan Tipikor Palangka
Raya, Kamis (18/7/2019) diwarnai tangisan mantan Bupati Katingan itu.

Namun terkait tangisannya tersebut, Yantenglie menegaskan bahwa hal itu bukan berarti tangisan penyesalan atau pengakuan
terhadap semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saya menangis karena
mengingat orang tua saya yang bahkan tidak lulus Sekolah Dasar atau SD, tetapi
saya anaknya dapat menjadi bupati,” kata Yatenglie dengan suara parau.

Dalam pembelaannya, Yantenglie menolak dengan tegas semua tuduhan
JPU terhadap dirinya, terkait raibnya uang kas
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan senilai Rp100 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN) Pondok Pinang, Jakarta.

Baca Juga :  544 personel Polda Kalteng Siap Amankan Pleno Penetapan Paslon

“Banyak keterangan saksi
yang saya rasa tidak ditelaah oleh JPU. JPU juga hanya copy paste berita acara,”
ujarnya.

Dia juga menilai telah terjadi persekongkolan dari pihak tertentu, sehingga
membuat dirinya seakan menjadi pelaku penggelapan dana daerah.
“Ini
adalah persekongkolan dari pihak tertentu yang membuat saya terlihat menjadi
pelakunya,” tuturnya. (atm/nto)

PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak
pidana korupsi dengan terdakwa Ahmad Yantenglie di Pengadilan Tipikor Palangka
Raya, Kamis (18/7/2019) diwarnai tangisan mantan Bupati Katingan itu.

Namun terkait tangisannya tersebut, Yantenglie menegaskan bahwa hal itu bukan berarti tangisan penyesalan atau pengakuan
terhadap semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saya menangis karena
mengingat orang tua saya yang bahkan tidak lulus Sekolah Dasar atau SD, tetapi
saya anaknya dapat menjadi bupati,” kata Yatenglie dengan suara parau.

Dalam pembelaannya, Yantenglie menolak dengan tegas semua tuduhan
JPU terhadap dirinya, terkait raibnya uang kas
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan senilai Rp100 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN) Pondok Pinang, Jakarta.

Baca Juga :  544 personel Polda Kalteng Siap Amankan Pleno Penetapan Paslon

“Banyak keterangan saksi
yang saya rasa tidak ditelaah oleh JPU. JPU juga hanya copy paste berita acara,”
ujarnya.

Dia juga menilai telah terjadi persekongkolan dari pihak tertentu, sehingga
membuat dirinya seakan menjadi pelaku penggelapan dana daerah.
“Ini
adalah persekongkolan dari pihak tertentu yang membuat saya terlihat menjadi
pelakunya,” tuturnya. (atm/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru