31.5 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

CPNS KEMENAG ! Tidak Lulus karena Formasi yang Dipilih Tidak Sesuai Ku

PALANGKA RAYA-Pengumuman
penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkup Kantor Wilayah (Kanwil)
Kementerian Agama (Kemenag) Kalteng telah diunggah di laman web sscasn pada 16
Desember, pukul 23.00 WIB. Dari total 1.194 pelamar, yang dinyatakan lulus
seleksi administrasi berjumlah 961 orang. Sementara, 233 pelamar lainnya dinyatakan
tidak lulus.

“Setelah ditunda pada
10 Desember lalu, akhirnya tadi malam kami umumkan pada laman sscasn. Dari
seluruh pelamar, sebanyak 233 pelamar dinyatakan tidak lulus tahap seleksi administrasi,”
kata Kepala Kanwil Kemenag Kalteng Masrawan, saat dikonfirmasi Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co),
Senin (16/12).

Diungkapkannya,
mayoritas yang dinyatakan tidak lulus itu karena kualifikasi pendidikan yang tak
sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Sementara pelamar yang dinyatakan
tidak lulus pada formasi khusus (cum laude), disebabkan tidak memenuhi
akreditasi yang ditentukan.

Baca Juga :  Banjir Mulai Meluas, Pemprov Kalteng Turunkan Tim Penanganan Bencana

“Secara umum, rata-rata
tidak lulus karena formasi yang dipilih tidak sesuai kualifikasi. Sedangkan
untuk pelamar cum laude, karena adanya ketentuan akreditasi program studi dan
perguruan tinggi (PT) harus terakreditas A,” ungkapnya.

Dikatakannya, meski 200-an
pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, akan tetapi tak ada satu
pun formasi yang nihil pelamar. Artinya, semua formasi yang dibuka masih
menyisakan pelamar yang lulus seleksi berkas administrasi. “Akan tetapi, soal rincian
jumlah pelamar tiap formasi belum bisa kami berikan, karena belum rekapannya,”
tegas Masrawan.

Sementara itu,
lanjutnya, bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi,
diberikan masa sanggah selama tiga hari, terhitung mulai 17 hingga 19 Desember
2019. Sanggahan dapat dilakukan pada menu pengajuan sanggahan yang terdapat
pada laman web sscasn.

Baca Juga :  Zona Merah, Akses Menuju Palangka Raya Diperketat

“Iya, masa sanggah itu untuk
membuktikan bahwa berkasnya sudah sesuai ketentuan, bukan untuk memperbaiki
berkas yang salah unggah. Sanggahan diajukan pelamar secara online melalui laman
web sscasn,” pungkasnya. (abw/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Pengumuman
penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkup Kantor Wilayah (Kanwil)
Kementerian Agama (Kemenag) Kalteng telah diunggah di laman web sscasn pada 16
Desember, pukul 23.00 WIB. Dari total 1.194 pelamar, yang dinyatakan lulus
seleksi administrasi berjumlah 961 orang. Sementara, 233 pelamar lainnya dinyatakan
tidak lulus.

“Setelah ditunda pada
10 Desember lalu, akhirnya tadi malam kami umumkan pada laman sscasn. Dari
seluruh pelamar, sebanyak 233 pelamar dinyatakan tidak lulus tahap seleksi administrasi,”
kata Kepala Kanwil Kemenag Kalteng Masrawan, saat dikonfirmasi Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co),
Senin (16/12).

Diungkapkannya,
mayoritas yang dinyatakan tidak lulus itu karena kualifikasi pendidikan yang tak
sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Sementara pelamar yang dinyatakan
tidak lulus pada formasi khusus (cum laude), disebabkan tidak memenuhi
akreditasi yang ditentukan.

Baca Juga :  Banjir Mulai Meluas, Pemprov Kalteng Turunkan Tim Penanganan Bencana

“Secara umum, rata-rata
tidak lulus karena formasi yang dipilih tidak sesuai kualifikasi. Sedangkan
untuk pelamar cum laude, karena adanya ketentuan akreditasi program studi dan
perguruan tinggi (PT) harus terakreditas A,” ungkapnya.

Dikatakannya, meski 200-an
pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, akan tetapi tak ada satu
pun formasi yang nihil pelamar. Artinya, semua formasi yang dibuka masih
menyisakan pelamar yang lulus seleksi berkas administrasi. “Akan tetapi, soal rincian
jumlah pelamar tiap formasi belum bisa kami berikan, karena belum rekapannya,”
tegas Masrawan.

Sementara itu,
lanjutnya, bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi,
diberikan masa sanggah selama tiga hari, terhitung mulai 17 hingga 19 Desember
2019. Sanggahan dapat dilakukan pada menu pengajuan sanggahan yang terdapat
pada laman web sscasn.

Baca Juga :  Zona Merah, Akses Menuju Palangka Raya Diperketat

“Iya, masa sanggah itu untuk
membuktikan bahwa berkasnya sudah sesuai ketentuan, bukan untuk memperbaiki
berkas yang salah unggah. Sanggahan diajukan pelamar secara online melalui laman
web sscasn,” pungkasnya. (abw/ce/ala)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru