Site icon Prokalteng

MA Tolak Kasasi, Putusan Pemecatan Dagut Inkracht

ma-tolak-kasasi-putusan-pemecatan-dagut-inkracht

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mahkamah Agung Republik Indonesia
(MA RI) mengakui, membenarkan, dan mengesahkan pemecatan Dagut dengan tidak
hormat oleh Gubernur Kalteng sebagai aparatur sipil negara (ASN). Itu terlihat
dari, putusan MA RI yang menolak kasasi Dagut atas pemecatan yang dilakukan
oleh Gubernur Kalteng.

“Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Palangka Raya telah mengirimkan surat Nomor:
W2.TUN6/477/HK.06/V/2021, Tanggal 6 Mei 2021, Perihal: Surat Pemberitahuan Isi
Putusan Kasasi Nomor 541 K/TUN/2020 yang ditujukan kepada Kuasa Gubernur
Kalimantan Tengah.

Dalam surat PTUN tersebut
terlampir pula Surat Pemberitahuan Isi Putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia dalam Perkara Nomor: 27/G/2019/PTUN.PLK, yang mana pada tanggal 6 Mei
2021 Panitera PTUN Palangka Raya Telah Memberitahukan Kepada Gubernur
Kalimantan Tengah tentang Isi Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor: 541 K/TUN/2020
Tanggal 8 Desember 2020 dalam perkara antara Dagut sebagai
Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi Melawan Gubernur Kalimantan Tengah sebagai
Tergugat/Terbanding/Termohon Kasasi, yang amarnya berbunyi sebagai berikut,
menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Dagut dan Menghukum Pemohon
Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000,00 (lima
ratus ribu rupiah),” kata Kuasa Hukum Gubernur Kalteng, Parno, Senin
(17/5).

Dia menjelaskan, kronologis dan
latar belakang Penerbitan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor:
188.44/183/2019 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri
Sipil Dagut tanggal 22 April 2019 yang menjadi obyek sengketa dalam perkara
tersebut, berawal dari adanya laporan tentang keterlibatan Dagut dalam politik
praktis.  Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kemudian membentuk Tim
untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap yang bersangkutan.

“Berdasarkan hasil
pemeriksaan tersebut ternyata Dagut telah menjadi anggota parpol Hanura
dengan bukti telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Hanura dan telah
mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPR RI pada tahun 2018, tanpa
terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri sebagai PNS. Sesuai peraturan
perundang-undangan antara lain UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 37
Tahun 2004 tentang Larangan PNS menjadi Anggota Parpol, dan PP Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen PNS, sudah diatur dengan jelas bahwa PNS yang menjadi
anggota dan/atau pengurus Parpol tanpa mengundurkan diri sebagai PNS,
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS,” ucapnya.

Demikian pula halnya bagi PNS
yang ikut serta dalam pemilu untuk menjadi bakal calon anggota legislatif tanpa
mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada atasannya atau pejabat yang
berwenang, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS. “Atas
pelanggaran tersebut Dagut setelah melalui prosedur yang ditentukan yang
bersangkutan dikenakan sanksi dengan diterbitkan Surat Keputusan Gubernur
Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/183/2019 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan
Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil.

“Yang bersangkutan merasa
keberatan atas pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS tersebut, kemudian
mengajukan gugatan ke PTUN Palangka Raya. Dan berdasarkan Putusan Pengadilan
Tata Usaha Negara Palangka Raya Nomor: 27/G/2019/PTUN.PLK, Tanggal 19 Februari
2020 amarnya antara lain berbunyi Menolak Gugatan Penggugat Untuk
Seluruhnya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kemudian yang
bersangkutan mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)
Jakarta. Dan berdasarkan Putusan PT TUN Jakarta Nomor: 134/B/2020/PT.TUN.JKT
Tanggal 17 Juni 2020 juga menolak banding Dagut.

“Amarnya antara lain
berbunyi Menguatkan Putusan PTUN Palangka Raya Nomor: 27/G/2019/PTUN.PLK,
Tanggal 19 Februari 2020 yang dimohonkan banding,” ungkapnya.

Akhirnya Dagut mengajukan
permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, dan Putusan MA. RI. Nomor: 541
K/TUN/2020 Tanggal 8 Desember 2020 menolak permohonan kasasi dari pemohon
kasasi Dagut.

“Dengan demikian Putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap
(Inkracht), oleh karena itu Drs. Dagut sebagai pihak yang kalah dihukum untuk
membayar biaya perkara di masing-masing tingkat pengadilan, dan Gubernur
Kalimantan Tengah sebagai pihak yang menang dalam perkara ini, maka berdasarkan
Putusan Pengadilan yang telah Inkracht tersebut penerbitan Surat Keputusan
Gubernur Kalimantan Tengah tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai
PNS terhadap Dagut sudah tepat dan benar sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku,” pungkasnya.

Exit mobile version