PALANGKA
RAYA – Pemerintah Provinsi Kalteng mengaku belum menerima salinan petikan
putusan Mahkamah Agung, terkait vonis bebasnya Mantan Sekda Kota Palangka Raya
Rojikinnor dari segala dakwaan. Namun, Wakil Gubernur Kalteng meminta semua
pihak terkait, khususnya Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, mengembalikan jabatan Rojikinnor sebagai
Sekda Kota Palangka Raya, sesuai dengan putusan MA.
Wagub
juga meminta, jika nantinya salinan sudah diterima, semua harus mengembalikan
nama baik Rojikinnor. Dan juga mengembalikan haknya sebagai aparatur sipil
negara dan jabatannya.
“Salinan
putusan belum kita terima. Namun berdasarkan informasi di media, sudah divonis
bebas dari segala dakwaan,” kata Wagub Habib Said Ismail, Jumat (17/5).
Pemprov
saat ini menunggu salinan putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya
terkait kasus Rojikinnor. “Kita tunggu saja salinan putusan MA. Karena ini
dasar kita menentukan langkah selanjutnya,” ucapnya.
Dia
mengatakan, kewajiban semua pihak melaksanakan putusan MA tersebut. Sebab,
prosedur hukum telah diikuti sesuai ketentuan.
“Kita
semua harus mengembalikan hak dan nama baiknya. Sebab, itu sudah diputuskan
oleh MA,” pungkasnya.
Rojikinnor didakwa melakukan tindak pidana korupsi
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akibat kasus hukum tersebut, dia terpaksa
mundur dari jabatannya sebagai Sekda Kota Palangka Raya. (arj/OL)