25.2 C
Jakarta
Saturday, April 5, 2025

Terlibat Korupsi, Staf Ahli Bupati Katingan Dijebloskan ke Sel

KASONGAN,
PROKALTENG.CO
– Keseriusan aparat penegak hukum Kejaksaan
Negeri Katingan, dalam menindak para pelaku tindak kejahatan korupsi, perlu
mendapatkan apresiasi. Kali ini, Staf Ahli Bupati Katingan Bidang Hukum,
Politik dan Pemerintahan berinisial H kembali ditahan, dan masuk sel. H
ditahan, karena terlibat kasus tindak pidana korupsi, ketika menjabat sebagai
Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Katingan.

Selain menahan H, Jaksa juga menahan R selaku mantan
Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian,
Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan.

“Tersangka di lakukan penahanan selama 20 hari.
Mereka kita titipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya terhitung
sejak tanggal 16 April 2021 hingga 5 Mei 2021,” ujar Kepala Kejaksaan
Negeri Katingan Firdaus SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Erfandy
Rusdy Quiliem SH MH kepada prokalteng.co, Sabtu (17/4).

Dijelaskan Erfandy, sebelum ditetapkan sebagai tersangka,
keduanya terlebih dahulu telah menjalani pemeriksaan tambahan oleh Penyidik
sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana
Bantuan Pemerintah pada kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang
Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan, yang bersumber
dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun
anggaran 2018.

Baca Juga :  Ini Daftar Tarif Feri Kelotok di Lokasi Banjir Palangka-Bukit Rawi

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang
tersangka, masing – masing dengan inisial H, R dan A. Di tahun 2018, tersangka
H ketika menjabat Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten
Katingan selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dana Tugas Pembantuan Kabupaten
Katingan, kemudian tersangka R merupakan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan
Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten
Katingan selaku Penanggungjawab Teknis Kegiatan Dana Tugas Pembantuan Kabupaten
Katingan, sedangkan tersangka A merupakan Kepala Desa Tewang Beringin sekaligus
merangkap jabatan sebagai Ketua Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin.
“Untuk tersangka A telah dilakukan penahanan terlebih dahulu, dalam
perkara Tindak Pidana Korupsi yang lain,” jelasnya.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, modus yang
dilakukan para tersangka, secara bersama-sama maupun bertindak secara
sendiri-sendiri melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Bantuan
Pemerintah pada Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Beringin
Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan yang bersumber dari Dana
Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun anggaran 2018.

Baca Juga :  Tolong! Tak Hanya Asin, Air Sungai Kini Sudah Terasa Pahit

“Akibat tindakan yang mereka lakukan, mengakibatkan
kerugian keuangan negara senilai Rp. 781.700.000,” katanya.

Tidak hanya itu lanjutnya, berdasarkan fakta yang
diperoleh, penyidik akan terus mendalami dan mengembangkan perkara yang
berkaitan dengan Dana Bantuan Pemerintah yang bersumber dari Dana Tugas
Pembantuan Kementerian Pertanian RI. “Jadi tidak hanya sebatas kepada
Bantuan Dana yang diberikan kepada Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin,
akan tetapi terhadap 36 Kelompok Tani atau Gapoktan yang mendapatkan bantuan
dana dengan jumlah total senilai Rp. 6.800.000.000,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dibidik dengan
pasal Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18, Subsidair 
pasal 3 jo. Pasal 18, Lebih Subsidair pasal 9  Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.

 “Ancaman hukumannya, pidana penjara
seumur hidup dan atau maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

KASONGAN,
PROKALTENG.CO
– Keseriusan aparat penegak hukum Kejaksaan
Negeri Katingan, dalam menindak para pelaku tindak kejahatan korupsi, perlu
mendapatkan apresiasi. Kali ini, Staf Ahli Bupati Katingan Bidang Hukum,
Politik dan Pemerintahan berinisial H kembali ditahan, dan masuk sel. H
ditahan, karena terlibat kasus tindak pidana korupsi, ketika menjabat sebagai
Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Katingan.

Selain menahan H, Jaksa juga menahan R selaku mantan
Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian,
Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan.

“Tersangka di lakukan penahanan selama 20 hari.
Mereka kita titipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya terhitung
sejak tanggal 16 April 2021 hingga 5 Mei 2021,” ujar Kepala Kejaksaan
Negeri Katingan Firdaus SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Erfandy
Rusdy Quiliem SH MH kepada prokalteng.co, Sabtu (17/4).

Dijelaskan Erfandy, sebelum ditetapkan sebagai tersangka,
keduanya terlebih dahulu telah menjalani pemeriksaan tambahan oleh Penyidik
sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana
Bantuan Pemerintah pada kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang
Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan, yang bersumber
dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun
anggaran 2018.

Baca Juga :  Ini Daftar Tarif Feri Kelotok di Lokasi Banjir Palangka-Bukit Rawi

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang
tersangka, masing – masing dengan inisial H, R dan A. Di tahun 2018, tersangka
H ketika menjabat Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten
Katingan selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dana Tugas Pembantuan Kabupaten
Katingan, kemudian tersangka R merupakan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan
Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten
Katingan selaku Penanggungjawab Teknis Kegiatan Dana Tugas Pembantuan Kabupaten
Katingan, sedangkan tersangka A merupakan Kepala Desa Tewang Beringin sekaligus
merangkap jabatan sebagai Ketua Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin.
“Untuk tersangka A telah dilakukan penahanan terlebih dahulu, dalam
perkara Tindak Pidana Korupsi yang lain,” jelasnya.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, modus yang
dilakukan para tersangka, secara bersama-sama maupun bertindak secara
sendiri-sendiri melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Bantuan
Pemerintah pada Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Beringin
Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan yang bersumber dari Dana
Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun anggaran 2018.

Baca Juga :  Tolong! Tak Hanya Asin, Air Sungai Kini Sudah Terasa Pahit

“Akibat tindakan yang mereka lakukan, mengakibatkan
kerugian keuangan negara senilai Rp. 781.700.000,” katanya.

Tidak hanya itu lanjutnya, berdasarkan fakta yang
diperoleh, penyidik akan terus mendalami dan mengembangkan perkara yang
berkaitan dengan Dana Bantuan Pemerintah yang bersumber dari Dana Tugas
Pembantuan Kementerian Pertanian RI. “Jadi tidak hanya sebatas kepada
Bantuan Dana yang diberikan kepada Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin,
akan tetapi terhadap 36 Kelompok Tani atau Gapoktan yang mendapatkan bantuan
dana dengan jumlah total senilai Rp. 6.800.000.000,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dibidik dengan
pasal Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18, Subsidair 
pasal 3 jo. Pasal 18, Lebih Subsidair pasal 9  Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.

 “Ancaman hukumannya, pidana penjara
seumur hidup dan atau maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru