32.3 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Sebagian Pedagang Acuhkan Kesepakatan

 PALANGKA RAYA- Hari kedua pelaksanaan
sterilisasi di komplek Pasar Besar, masih ditemukan pedagang yang membuka lapak
dagangan, baik pagi, siang, bahkan hingga sore hari. Padahal, pada waktu yang
sama tim dari Polda Kalteng dan Korem 102/Pjg melakukan disinfeksi.
  Beberapa toko di Jalan Darmo Sugondo, Jalan
Seram, Jalan Jawa, Jalan Sumatera, dan Jalan Batam terlihat tetap dibuka.

Pedagang yang ada di kompleks pertokoan Pasar
Baru A dan B serta pertokoan Citra lebih sadar. Mereka memilih menutup tempat
usahanya. Begitu juga para pedagang yang berjualan di Pasar Martapura, Jalan
Seram, dan Pasar Payang Sari, termasuk para pedagang sayur.

“Sebenarnya hari ini mau tutup, tapi karena
yang lain buka, maka saya ikut juga,” kata seorang pria yang mengaku sudah
mendengar informasi soal penutupan pasar selama tiga hari itu.

Sementara, seorang pedagang daging ayam
potong bernama Ami yang biasa menggelar lapak di Jalan Jawa mengaku tetap
berjualan, karena informasi yang diterimanya bahwa setelah penyemprotan selesai,
pedagang boleh berjualan lagi. “Ini kan jalan sudah tadi disemprot pakai mobil
pemadam, katanya kalau sudah selesai boleh berjualan,” ucap perempuan paruh baya
itu.

Berbeda dengan pedagang sembako bernama Azis.
Ia mengaku bahwa dirinya tetap mengikuti anjuran pemko untuk menutup toko
selama tiga hari. “Saya ikut aturan dari pemerintah. Kalau memang harus tutup,
ya saya tutup. Kan ini cuma tiga hari saja. Lagipula untuk kebaikan kita juga,”
ucapnya.

Baca Juga :  Penyebaran Covid-19 Rawan di Kota Palangka Raya, Pasien Positif Paling

Menanggapi situasi yang terjadi di Pasar
Besar saat ini, praktisi hukum Suriansyah Halim mengatakan, bila ada aturan
resmi dikeluarkan pemko terkait penutupan pasar, maka boleh saja para pedagang
yang ngotot berjualan diberi tindakan tegas.

“Bentuk tindakannya bisa berupa denda atau
hukuman kurungan,” katanya.

Suriansyah menyebut, tindakan tegas oleh
aparat maupun tim satgas diperlukan demi menegakkan aturan sekaligus memberi
efek jera bagi masyarakat. Namun, lanjutnya, tindakan tegas baru bisa dilakukan
jika memang ada aturan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Kalau belum ada aturan resmi yang
dikeluarkan, mungkin bisa kurang kuat pengaruhnya,” pungkasnya.

 

Terpisah, Ketua Harian Tim Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka, Emi Abriyani mengungkapkan,
sebelum melakukan penutupan pasar, pihaknya sempat melakukan pengaturan tempat
berdagang di lokasi pasar itu.

Selama mengatur pedagang, Emi mengakui sempat
mengalami kesulitan. Masalahnya adalah komunikasi dengan pihak pasar yang
sempat mengalami kesalahpahaman.

“Pro dan kontra di lapangan itu sudah menjadi
hal yang biasa. Apalagi terkait penerapan hal baru yang belum pernah diterapkan
di lokasi tersebut. Pasti timbul pro dan kontra,” ucapnya kepada Kalteng Pos.

Dengan membangun komunikasi, audiensi, serta memberi
pemahaman berkali-kali, akhirnya para pedagang bisa memahami maksud dan tujuan
pemko.

Baca Juga :  Positif Covid-19 Bertambah 3 Orang, Masyarakat Diingatkan Ikuti Anjura

“Alhamdulilah dengan sabar dan perlahan dalam
menghadapi para pedagang dan memberikan pemahaman, akhirnya mereka bisa
mengerti maksud pemko mengambil kebijakan ini,” ujar Emi.

Minggu (14/6) merupakan hari pertama kegiatan
sterilisasi pasar. Terlihat jelas antusiasme para pedagang mendukung kebijakan
pemerintah. Bahkan mereka memberi sambutan hangat kepada wali kota yang saat itu
meninjau langsung.

“Memang awalnya agak kesulitan kami mengurus
pedagang Pasar Besar. Namun, berkat kesabaran dan adanya audiensi untuk
menyamakan persepsi, akhirnya para pedagang justru memberi dukungan dan memberi
respons positif,” tutup Emi.

 

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi
Tunggal Jaladri menegaskan, apabila para pedagang masih ngotot beraktivitas
selama proses sterilisasi, maka pihaknya tak akan segan memberi tindakan tegas,
bekerja sama dengan Satpol PP dan Disperindagkop.

“Kami akan mendampingi penertiban yang
dilakukan oleh Satpol PP dan Disperindagkop Kota Palangka Raya,” sebutnya.

Pada momen yang sama, Jaladri menyampaikan
kabar gembira bahwa salah satu anggota Polresta Palangka Raya yang sebelumnya dinyatakan
positif Covid-19, akhirnya sembuh. Personel bersangkutan dinyatakan positif Covid-19
saat menjalankan tugas menjaga posko check point di Pasar Besar. “Satu
anggota telah dinyatakan sembuh, masih ada tiga lagi. Saat ini ketiganya sedang
menjalani perawatan di rumah sakit,” terangnya.

 

 PALANGKA RAYA- Hari kedua pelaksanaan
sterilisasi di komplek Pasar Besar, masih ditemukan pedagang yang membuka lapak
dagangan, baik pagi, siang, bahkan hingga sore hari. Padahal, pada waktu yang
sama tim dari Polda Kalteng dan Korem 102/Pjg melakukan disinfeksi.
  Beberapa toko di Jalan Darmo Sugondo, Jalan
Seram, Jalan Jawa, Jalan Sumatera, dan Jalan Batam terlihat tetap dibuka.

Pedagang yang ada di kompleks pertokoan Pasar
Baru A dan B serta pertokoan Citra lebih sadar. Mereka memilih menutup tempat
usahanya. Begitu juga para pedagang yang berjualan di Pasar Martapura, Jalan
Seram, dan Pasar Payang Sari, termasuk para pedagang sayur.

“Sebenarnya hari ini mau tutup, tapi karena
yang lain buka, maka saya ikut juga,” kata seorang pria yang mengaku sudah
mendengar informasi soal penutupan pasar selama tiga hari itu.

Sementara, seorang pedagang daging ayam
potong bernama Ami yang biasa menggelar lapak di Jalan Jawa mengaku tetap
berjualan, karena informasi yang diterimanya bahwa setelah penyemprotan selesai,
pedagang boleh berjualan lagi. “Ini kan jalan sudah tadi disemprot pakai mobil
pemadam, katanya kalau sudah selesai boleh berjualan,” ucap perempuan paruh baya
itu.

Berbeda dengan pedagang sembako bernama Azis.
Ia mengaku bahwa dirinya tetap mengikuti anjuran pemko untuk menutup toko
selama tiga hari. “Saya ikut aturan dari pemerintah. Kalau memang harus tutup,
ya saya tutup. Kan ini cuma tiga hari saja. Lagipula untuk kebaikan kita juga,”
ucapnya.

Baca Juga :  Penyebaran Covid-19 Rawan di Kota Palangka Raya, Pasien Positif Paling

Menanggapi situasi yang terjadi di Pasar
Besar saat ini, praktisi hukum Suriansyah Halim mengatakan, bila ada aturan
resmi dikeluarkan pemko terkait penutupan pasar, maka boleh saja para pedagang
yang ngotot berjualan diberi tindakan tegas.

“Bentuk tindakannya bisa berupa denda atau
hukuman kurungan,” katanya.

Suriansyah menyebut, tindakan tegas oleh
aparat maupun tim satgas diperlukan demi menegakkan aturan sekaligus memberi
efek jera bagi masyarakat. Namun, lanjutnya, tindakan tegas baru bisa dilakukan
jika memang ada aturan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Kalau belum ada aturan resmi yang
dikeluarkan, mungkin bisa kurang kuat pengaruhnya,” pungkasnya.

 

Terpisah, Ketua Harian Tim Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka, Emi Abriyani mengungkapkan,
sebelum melakukan penutupan pasar, pihaknya sempat melakukan pengaturan tempat
berdagang di lokasi pasar itu.

Selama mengatur pedagang, Emi mengakui sempat
mengalami kesulitan. Masalahnya adalah komunikasi dengan pihak pasar yang
sempat mengalami kesalahpahaman.

“Pro dan kontra di lapangan itu sudah menjadi
hal yang biasa. Apalagi terkait penerapan hal baru yang belum pernah diterapkan
di lokasi tersebut. Pasti timbul pro dan kontra,” ucapnya kepada Kalteng Pos.

Dengan membangun komunikasi, audiensi, serta memberi
pemahaman berkali-kali, akhirnya para pedagang bisa memahami maksud dan tujuan
pemko.

Baca Juga :  Positif Covid-19 Bertambah 3 Orang, Masyarakat Diingatkan Ikuti Anjura

“Alhamdulilah dengan sabar dan perlahan dalam
menghadapi para pedagang dan memberikan pemahaman, akhirnya mereka bisa
mengerti maksud pemko mengambil kebijakan ini,” ujar Emi.

Minggu (14/6) merupakan hari pertama kegiatan
sterilisasi pasar. Terlihat jelas antusiasme para pedagang mendukung kebijakan
pemerintah. Bahkan mereka memberi sambutan hangat kepada wali kota yang saat itu
meninjau langsung.

“Memang awalnya agak kesulitan kami mengurus
pedagang Pasar Besar. Namun, berkat kesabaran dan adanya audiensi untuk
menyamakan persepsi, akhirnya para pedagang justru memberi dukungan dan memberi
respons positif,” tutup Emi.

 

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi
Tunggal Jaladri menegaskan, apabila para pedagang masih ngotot beraktivitas
selama proses sterilisasi, maka pihaknya tak akan segan memberi tindakan tegas,
bekerja sama dengan Satpol PP dan Disperindagkop.

“Kami akan mendampingi penertiban yang
dilakukan oleh Satpol PP dan Disperindagkop Kota Palangka Raya,” sebutnya.

Pada momen yang sama, Jaladri menyampaikan
kabar gembira bahwa salah satu anggota Polresta Palangka Raya yang sebelumnya dinyatakan
positif Covid-19, akhirnya sembuh. Personel bersangkutan dinyatakan positif Covid-19
saat menjalankan tugas menjaga posko check point di Pasar Besar. “Satu
anggota telah dinyatakan sembuh, masih ada tiga lagi. Saat ini ketiganya sedang
menjalani perawatan di rumah sakit,” terangnya.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru