28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Perketat Pengawasan Cegah Praktik Pungli

PALANGKA RAYA- Kepala Dinas
Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya Sahdin Hasan menegaskan, kalau pada saat
PPDB dan sistem zonasi siswa baru, tidak ada praktik pungli yang dilakukan
pihak sekolah masing-masing.

“Kalau apabila ada yang
melakukan pungli pada masing-masing sekolah yang ada di kota ini, maka laporkan
ke kami karena sesuai aturan itu tidak diperbolehkan,” ujarnya, di Gedung
Palampang Tarung, baru-baru ini.

Menurutnya, untuk PPDB
sudah dimulai dari tanggal 10 Juni-14 Juni. Dengan menggunakan sistem zonasi
berdasarkan tempat tinggal yang tujuannya, adalah untuk pemerataan peserta
didik tanpa harus tertumpu di sekolah tertentu saja.

“Zonasi inipun untuk
menghindari agar peserta didik itu dapat bersekolah sesuai tempat tinggal. Dan
menekan penumpukan di satu sekolah yang dianggap favorit seperti dulu-dulu,”
jelas Sahdin.

Baca Juga :  Nah Lho, Tiga Oknum ASN Dilaporkan

Diungkapkan mantan
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palangka Raya
inipun, untuk jalur PPDB yang menggunakan sistem online hanya berlaku untuk
SMA/SMK saja, sedangkan untuk SD/SMP tidak diterapkan.

“Untuk SD/SMP tidak
digunakan sistem online untuk PPDB ini, hanya untuk menegah atas saja. Dan
zonasipun diberlakukan sesuai ketentuan boleh lima persen itu diterapkan,
selebihnya berdasarkan wilayah tempat tinggal masing-masing,” beber Sahdin.

Sahdin pun membantah
bahwa ada anggapan, dengan diterapkan sistem zonasi saat PPDB ini justru
berpotensi praktik pungli dilakukan oleh para orang tua siswa. Karena keinginan
dari sang anak bersekolah yang dikehendaki walaupun berbeda dengan tempat
tinggal.

“Justu itu adanya
zonasi itu, salah satunya menghindari itu kalaupun ingin sekolah di tempat yang
diinginkan, orang tua yang bersangkutan harus pindah domisilinya,” tegasnya
lagi.

Baca Juga :  Gubernur: Kalau Selain ke Kalteng, Lebih Baik Ibu Kota Tetap di Jakart

Sebelumnyapun,
Inspektur Inspektorat Kota Palangka Raya Alman Pakpahan mengungkapkan, memang
di bidang pendidikan masih terjadi pungli, dengan berbagai modusnya sehingga
perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan dari instansi terkait.

“Harapan kami adalah bagaimana di dunia
pendidikan ini tidak ada praktik pungli dengan bermacam modus, yang salah
satunya adalah modus uang komite sekolah,” pungkas Alman. (abw/ari/ala) 

PALANGKA RAYA- Kepala Dinas
Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya Sahdin Hasan menegaskan, kalau pada saat
PPDB dan sistem zonasi siswa baru, tidak ada praktik pungli yang dilakukan
pihak sekolah masing-masing.

“Kalau apabila ada yang
melakukan pungli pada masing-masing sekolah yang ada di kota ini, maka laporkan
ke kami karena sesuai aturan itu tidak diperbolehkan,” ujarnya, di Gedung
Palampang Tarung, baru-baru ini.

Menurutnya, untuk PPDB
sudah dimulai dari tanggal 10 Juni-14 Juni. Dengan menggunakan sistem zonasi
berdasarkan tempat tinggal yang tujuannya, adalah untuk pemerataan peserta
didik tanpa harus tertumpu di sekolah tertentu saja.

“Zonasi inipun untuk
menghindari agar peserta didik itu dapat bersekolah sesuai tempat tinggal. Dan
menekan penumpukan di satu sekolah yang dianggap favorit seperti dulu-dulu,”
jelas Sahdin.

Baca Juga :  Nah Lho, Tiga Oknum ASN Dilaporkan

Diungkapkan mantan
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palangka Raya
inipun, untuk jalur PPDB yang menggunakan sistem online hanya berlaku untuk
SMA/SMK saja, sedangkan untuk SD/SMP tidak diterapkan.

“Untuk SD/SMP tidak
digunakan sistem online untuk PPDB ini, hanya untuk menegah atas saja. Dan
zonasipun diberlakukan sesuai ketentuan boleh lima persen itu diterapkan,
selebihnya berdasarkan wilayah tempat tinggal masing-masing,” beber Sahdin.

Sahdin pun membantah
bahwa ada anggapan, dengan diterapkan sistem zonasi saat PPDB ini justru
berpotensi praktik pungli dilakukan oleh para orang tua siswa. Karena keinginan
dari sang anak bersekolah yang dikehendaki walaupun berbeda dengan tempat
tinggal.

“Justu itu adanya
zonasi itu, salah satunya menghindari itu kalaupun ingin sekolah di tempat yang
diinginkan, orang tua yang bersangkutan harus pindah domisilinya,” tegasnya
lagi.

Baca Juga :  Gubernur: Kalau Selain ke Kalteng, Lebih Baik Ibu Kota Tetap di Jakart

Sebelumnyapun,
Inspektur Inspektorat Kota Palangka Raya Alman Pakpahan mengungkapkan, memang
di bidang pendidikan masih terjadi pungli, dengan berbagai modusnya sehingga
perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan dari instansi terkait.

“Harapan kami adalah bagaimana di dunia
pendidikan ini tidak ada praktik pungli dengan bermacam modus, yang salah
satunya adalah modus uang komite sekolah,” pungkas Alman. (abw/ari/ala) 

Terpopuler

Artikel Terbaru