PROKALTENG.CO-Akses masuk internasional diperketat menyusul merebaknya virus Covid-19 varian Mu di sejumlah negara. Saat ini pemerintah hanya membuka enam pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang hendak menuju tanah air maupun ke luar negeri.
Kebijakan tersebut merupakan salah satu norma yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Jawa Bali kepada Kepala Daerah.
Enam titik masuk itu terbagi dalam tiga moda jalur transportasi.
Untuk transportasi udara, hanya ada dua bandara yang dibuka, yakni Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi, Manado. Kemudian, untuk transportasi laut, dua pelabuhan yang diperkenankan membuka akses luar negeri adalah Pelabuhan Batam dan Pelabuhan Nunukan. Sedangkan untuk jalur darat, yang dibuka hanya Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kapuas; dan PLBN Entikong, Sanggau.
”Pengaturan teknis terkait pelaksanaan dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam instruksinya yang terbit kemarin (14/9).
Namun, hingga kemarin Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum membuat aturan teknis sebagai turunan terkait enam pintu masuk internasional tersebut. ”Saat ini satgas Covid-19 sedang melakukan finalisasi terhadap surat edaran (SE). Kami akan merujuk ke situ,” jelas Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.
Secara terpisah, anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendukung langkah pemerintah memperketat akses masuk bagi WNA dari sejumlah negara. Itu dibutuhkan untuk mencegah masuknya varian baru seperti Mu. Bahkan, kata dia, jika dibutuhkan, pemerintah bisa menutup akses secara penuh untuk sementara waktu. ”Keselamatan rakyat yang terancam karena masuknya varian baru harus diutamakan dari kepentingan apa pun,” tegasnya.
Apalagi, varian virus baru bisa mengakibatkan peningkatan klaster kasus Covid-19. Saat ini varian Mu sudah ditemukan di lebih dari 46 negara, termasuk di negara Asia seperti Korea Selatan, Jepang, dan Hongkong. ”Saat ini varian Mu memang belum terdeteksi di Indonesia. Tapi, tidak ada jaminan keadaan akan terus aman,” tutur dia.
Netty mengingatkan untuk belajar dari lolosnya varian Delta yang berdampak pada kolapsnya fasilitas kesehatan akibat lonjakan kasus. Karena itu, dia menekankan agar pengetatan benar-benar dilaksanakan. ”Jangan sampai terjadi imported case lagi,” tegas dia.
Sementara itu, merespons kebijakan pembatasan akses internasional tersebut, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memerintah seluruh jajarannya untuk menyiagakan pos-pos pengamanan di daerah perbatasan. Perintah tersebut disampaikan lewat rapat evaluasi penanganan dan vaksinasi bersama seluruh pimpinan komando utama (kotama) TNI.
Hadi tidak ingin ada WNA atau WNI yang masuk membawa varian baru Covid-19 seperti Mu. Untuk itu, diperlukan langkah antisipasi, termasuk di pos-pos pengamanan tersebut. ”Supaya varian baru tidak masuk ke Indonesia,” tegasnya.
Panglima TNI meminta petugas di pos pengamanan perbatasan jeli. Tidak boleh ada satu pun yang masuk Indonesia tanpa pemeriksaan ketat. ”Kita harus mencegah varian baru yang berbahaya itu masuk Indonesia. Karena dikhawatirkan akan memengaruhi efektivitas vaksin,” tuturnya.
Sejalan dengan upaya itu, Hadi meminta seluruh personel TNI tidak lengah. ”Dan harus terus waspada untuk mengantisipasi risiko penularan yang masuk di beberapa daerah,” imbuhnya. Terutama, lanjut Hadi, di luar Jawa dan Bali. Sebab, tren positif dari penanggulangan Covid-19 belakangan ini paling dominan terasa di Jawa dan Bali.
Fitur Baru PeduliLindungi
Pengetatan terhadap validitas vaksinasi luar negeri juga diperketat. Kini aplikasi PeduliLindungi telah meluncurkan feature baru untuk pemegang kartu vaksinasi luar negeri.
Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji menyatakan, fitur anyar itu dapat digunakan warga negara Indonesia maupun asing yang memperoleh vaksinasi Covid-19 di luar negeri. ”Tujuannya dalam rangka mempermudah identifikasi yang sudah dapat vaksinasi di luar negeri,” ujarnya kemarin.
Berbeda dengan mereka yang mendapatkan vaksin Covid-19 di dalam negeri, pemegang sertifikat vaksinasi Covid-19 luar negeri harus mendaftar dulu pada laman vaksinln.dto.kemkes.go.id. Sedangkan untuk penerima vaksin di Indonesia, akan secara otomatis sertifikatnya muncul pada aplikasi PeduliLindungi.
Setelah mendaftar di website tersebut, akan dilakukan verifikasi oleh Kemenkes. Untuk WNA, Kemenkes menggandeng Kementerian Luar Negeri. Kemenlu yang nanti berkoordinasi dengan kedutaan masing-masing negara. ”Nanti akan diverifikasi kedutaan masing-masing,” kata Setiaji.
Prosesnya maksimal tiga hari kerja. Ditandai dengan diterimanya pesan di alamat e-mail yang didaftarkan pada website. Setelah itu baru masuk ke aplikasi PeduliLindungi dan mengaktifkan status vaksinasi. ”Setelah itu bisa menggunakan PeduliLindungi,” ucap dia.
Bentuk sertifikatnya akan berbeda dengan keluaran Indonesia. Perbedaan itu terlihat dari warna dan tata letak. Data personal akan berisi nama dan nomor paspor atau nomor induk kependudukan (NIK). ”Diharapkan, dengan cara ini pergerakan yang masuk ke Indonesia dapat terpantau,” ujarnya.
Sementara itu, untuk diplomat yang baru datang, pendaftarannya berbeda, yakni melalui Kemenlu. ”Tidak perlu daftar melalui sistem ini,” ucapnya.
Sejauh ini Kemenkes telah memasukkan beberapa nama vaksin dalam fitur tersebut. Sebab, tidak semua vaksin yang disuntikkan di Indonesia diberikan juga di luar negeri. ”Kami sudah me-list vaksin di luar negeri. Ada Johnson & Johnson, AstraZeneca, Moderna, dan lain-lain,” ujarnya. Apabila ada vaksin lain yang ditemukan, tim akan memperbarui data.
Ke depan, PeduliLindungi tidak hanya berbahasa Indonesia. Tim sedang mempersiapkan bahasa lain seperti Tiongkok (Mandarin), Jepang, Rusia, dan Arab. Untuk menjaga keamanan, data yang diunggah tidak disimpan. Begitu diverifikasi keabsahannya, data yang diunggah akan dihapus. ”Kalau masih diragukan, kami selalu berkoordinasi dengan BSSN,” ungkapnya.