PALANGKA RAYA – Tersangka pembakar lahan, Haryadi (43)
yang ditangkap Tim Intai Terpadu Satpol PP Kota Palangka Raya di Jalan G Obos
14 ujung, Selasa (13/8/2019) tadi, kini telah berada di RSJ Kalawa Atei.
Menurut Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul RK Siregar, pemeriksaan kejiwaan
terhadap Haryadi dilakukan karena saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik
Polres Palangka Raya, terkesan bersikap seperti orang kurang waras. Keterangan yang
diberikan pun selalu berubah-ubah.
Sementara itu, Pj Direktur RSJ Kalawa Atei Palangka Raya, dr Suyuti Syamsul
yang dikonfirmasi kaltengpos.co,
Kamis (15/8/2019) pagi menyatakan, pihaknya telah menerima surat dari Polres
Palangka Raya yang meminta agar dilakukan visum psykiatri terhadap Haryadi.
Untuk pemeriksaan, menurut Suyuti, pihaknya tidak bisa memastikan akan
memakan waktu berapa lama. “Menyesuaikan kebutuhan. Tidak ada batasan berapa
hari. Kalau dokter merasa sudah cukup informasi yang didapat, berarti observasi
selesai,†ujarnya.
Saat ditanya terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap
Haryadi, Suyuti menyatakan tidak bisa membeberkan hal tersebut kepada publik
“Kami tidak bisa berbicara soal itu. Selain terkait dengan rahasia pasien yang
dijamin UU, juga seluruh rangkaian
pemeriksaan hanya boleh disampaikan ke penyidik,†jelas pria yang juga menjabat
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng itu. (nto)