PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ Menanggapi adanya kecelakaan kerja di PT Mineral Palangka Raya Prima (MPP) di Desa Lahei Mangkutup Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas yang merenggut nyawa satu orang pekerja dan tiga luka berat, pihak Disnakertrans Kalteng mengaku masih melakukan pengecekan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah, Rivianus Syahril Tarigan mengatakan, dari pengecekan sementara terhadap data perusahaan PT MPP, ternyata dalam data wajib lapor tenaga kerja perusahaan, tidak terdapat adanya laporan tentang tenaga kerja asing (TKA).
Selain itu, pihak Disnaskertrans, menurut Syahril, juga tidak mengetahui bentuk perizinan dan aktivitas dari PT MPP.
"Untuk perusahaan ini sendiri, kami sama sekali belum mengetahui bentuk perizinan dan aktivitas dari perusahaannya. Kemudian yang kedua, kami juga mengecek keberadaan tenaga kerja asing yang mana nama pekerja TKA yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan, disana secara online dan tidak menemukan adanya data TKA di perusahaan tersebut," kata Syahril, Kamis (15/7/2021).
Selain itu pihak ketenagakerjaan melakukan pengecekan pengecekan sendiri belum menemukan data perusahaan ini di data wajib lapor Ketenagakerjaan di mana perusahaan wajib.
"Saya tidak bisa menjawab jauh karena kalau itu adalah perusahaan tambang dan isinya adalah izin tambang maka kecelakaan kerja itu kewenangannya ada di Kementerian ESDM tapi kalau mau nanya kalau dia memang TK resmi itu karena sejauh ini kami belum mendapatkan informasi data terkait dengan keberadaan TKA," pungkasnya.