33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

PPKM Jangan Hanya Membatasi, Tapi Juga Siapkan Solusi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro yang diperketat sejak 8 hingga 20 Juli 2021 di Kota Palangka Raya, membuat adanya sejumlah pembatasan terhadap aktivitas masyarakat. Pembatasan itu pun berimbas ke berbagai sektor.

Salah satunya sektor pariwisata yang dilarang beroperasi selama PPKM Mikro diperketat, dan pembatasan jam dan cara operasional pada sektor kuliner, yang hanya boleh makan atau minum ditempat sampai jam 17.00 Wib, dan boleh buka namun harus menggunakan sistem take away hingga sampai jam 20.00 Wib. Sedangkan bagi pedagang kuliner yang tidak menyediakan fasilitas makan di tempat, dan hanya memberlakukan take away diperkenankan beroperasi 1 x 24 jam.

Baca Juga :  Pelaksanaan PTM Terbatas secara Bertahap Dinilai Tepat

Kondisi ini mendapat perhatian serius Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra.

Menurut dia, dampak diberlalukan PPKM Mikro diperketat semestinya juga harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Terutama para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di sektor pariwisata dan sektor kuliner.

“Penerapan PPKM Mikro diperketat ini kan ada konsekuensinya,konsekuensinya berdampak  mobilitas masyarakat yang dibatasi. Otomatis UMKM tersebut melaksanakan kegiatan usahanya dengan waktu yang dibatasi,” sebut Beta, Kamis (15/7/2021).

Meskipun diakui bahwa pembatasan yang dilakukan adalah demi keselamatan masyarakat dari pandemi Covid-19, namun hal itu jangan sampai membuat masyarakat dalam kondisi yang semakin sulit.

Beta juga mendorong kepada pemerintah kota agar mengadakan semacam jaring pengaman untuk sektor UMKM yang terdampak yang dimungkinkan sesuai aturan, serta bisa dilaksanakan.

Baca Juga :  Dewan: Pelaku Usaha Tetap Semangat di Tengah Pandemi

“Kami mendorong kepada pemerintah setempat agar mengadakan semacam jaring pengaman untuk sektor UMKM yang terdampak agar diberikan jaring pengaman yang dimungkinkan apabila aturan tersebut tidak bertabrakan, semacam bantuan modal kerja dan lain lain sebagainya, kita mendorong itu,” jelas Beta.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro yang diperketat sejak 8 hingga 20 Juli 2021 di Kota Palangka Raya, membuat adanya sejumlah pembatasan terhadap aktivitas masyarakat. Pembatasan itu pun berimbas ke berbagai sektor.

Salah satunya sektor pariwisata yang dilarang beroperasi selama PPKM Mikro diperketat, dan pembatasan jam dan cara operasional pada sektor kuliner, yang hanya boleh makan atau minum ditempat sampai jam 17.00 Wib, dan boleh buka namun harus menggunakan sistem take away hingga sampai jam 20.00 Wib. Sedangkan bagi pedagang kuliner yang tidak menyediakan fasilitas makan di tempat, dan hanya memberlakukan take away diperkenankan beroperasi 1 x 24 jam.

Baca Juga :  Pelaksanaan PTM Terbatas secara Bertahap Dinilai Tepat

Kondisi ini mendapat perhatian serius Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra.

Menurut dia, dampak diberlalukan PPKM Mikro diperketat semestinya juga harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Terutama para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di sektor pariwisata dan sektor kuliner.

“Penerapan PPKM Mikro diperketat ini kan ada konsekuensinya,konsekuensinya berdampak  mobilitas masyarakat yang dibatasi. Otomatis UMKM tersebut melaksanakan kegiatan usahanya dengan waktu yang dibatasi,” sebut Beta, Kamis (15/7/2021).

Meskipun diakui bahwa pembatasan yang dilakukan adalah demi keselamatan masyarakat dari pandemi Covid-19, namun hal itu jangan sampai membuat masyarakat dalam kondisi yang semakin sulit.

Beta juga mendorong kepada pemerintah kota agar mengadakan semacam jaring pengaman untuk sektor UMKM yang terdampak yang dimungkinkan sesuai aturan, serta bisa dilaksanakan.

Baca Juga :  Dewan: Pelaku Usaha Tetap Semangat di Tengah Pandemi

“Kami mendorong kepada pemerintah setempat agar mengadakan semacam jaring pengaman untuk sektor UMKM yang terdampak agar diberikan jaring pengaman yang dimungkinkan apabila aturan tersebut tidak bertabrakan, semacam bantuan modal kerja dan lain lain sebagainya, kita mendorong itu,” jelas Beta.

Terpopuler

Artikel Terbaru