Site icon Prokalteng

Sterilisasi Pasar Besar Selama Tiga Hari

sterilisasi-pasar-besar-selama-tiga-hari

PALANGKARAYA– Penyemprotan
disinfektan secara masif di area Pasar Besar akhirnya terlaksana. Tim Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengerahkan beberapa unit pemadam dan alat
penyemprot agar bisa menjangkau sudut-sudut pasar. Penyemprotan dimulai sekitar
pukul 08.30 WIB. Dukungan pun datang dari warga yang berdomisili di sekitar
Pasar Besar. Meski demikian, mereka sempat mempertanyakan lagi soal kapan
penutupan pasar akan berakhir.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin
menyampaikan, penyemprotan disinfektan yang dilakukan di kompleks Pasar Besar
akan terus berlanjut selama tiga hari. Penyemprotan juga tidak hanya dilakukan
oleh pemerintah kota, tapi juga akan dilakukan oleh Polda Kalteng dan Korem
102/Panju Panjung. Diharapkan masyarakat dapat memahami betapa pentingnya
sterilisasi serta penerapan protokol kesehatan dalam beraktivitas. Dengan
demikian, upaya memutus rantai persebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya bisa
sukses terwujud. “Kalau memang diperlukan sampai besok atau sampai lusa,
ya akan diteruskan, fleksibellah,” sebutnya.

Sementara itu, setelah mendengar Pasar Besar
ditutup selama tiga hari, beberapa orang pengurus pasar yang diwakilkan oleh Ketua
Pengurus Pasar Blok A HM Ruslan Agani dan Pengurus Pasar Blauran H Syamsuri
meminta penjelasan langsung dari Kapolresta Palangka Raya Dwi Tunggal Jaladri
di sela-sela mengecek penyemprotan disinfektan.

Menurut H Ruslan Agani, penjelasan diperlukan
karena telah terjadi kekeliruan persepsi di antara para pedagang. Ada yang
mengira penutupan pasar tersebut hanya dilakukan selama satu hari saja.

“Ini bujur (benar, red) kah pak, penutupan
pasar selama tiga hari? Karena sedang ada miskomunikasi ini pak. Kami ini
bingung pak. Banyak pedagang mengira penutupan cuma satu hari. Jadi,
keputusannya itu seperti apa pak?” tanya H Ruslan Agani kepada  kapolresta.

Kapolresta pun membenarkan hal tersebut. Ia
menjelaskan bahwa penutupan pasar harus dilakukan selama tiga hari sesuai
keputusan pemerintah kota sebelumnya.

Kepada HM Ruslan Agani dan H Syamsuri, Kapolresta
Palangka Raya Kombes Pol Dwi T Jaladri menegaskan bahwa pihak satgas akan tetap
melaksanakan sterilisasi selama tiga hari, sesuai jadwal semula. Kapolresta menuturkan
bahwa satu hari bukanlah waktu yang cukup untuk memastikan kawasan Pasar Besar
bisa terbebas dari bahaya persebaran Covid-19.

“Cuma harinya saja yang diundur mulai hari
Minggu ini, tetapi waktunya tetap tiga hari,” ujar kapolresta kepada kedua
perwakilan pedagang tersebut.

Exit mobile version