25.1 C
Jakarta
Sunday, April 6, 2025

Sakariyas Sempat Berniat Mengundurkan Diri Sebagai Wabup karena Tidak

PALANGKA
RAYA
-Bupati
Katingan Sakariyas bersaksi dalam kasus dugaan korupsi kas daerah Kabupaten
Katingan, kemarin (14/5). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor), mantan wakil bupati (wabup) itu menyampaikan kekesalannya
selama mendampingi Ahmad Yantenglie selaku bupati kala itu.



Sakariyas mengungkapkan,
selama menjabat sebagai wabup, tak sekali pun ia berkomunikasi dengan
Yantenglie. Bahkan, untuk koordinasi masalah pekerjaan pun tidak pernah.

“Sama sekali tidak
pernah berkomunikasi dengan Yantenglie. Padahal beliau memiliki ponsel. Seharusnya
bisa menghubungi saya,” ucapnya dalam fakta persidangan.

Tak jarang dengan
kesadaran sendiri, Sakariyas mencoba menghubungi bupati untuk sekadar “say hello”. Berulang kali, tapi tak ada respons.
Merasa tak dianggap, Sakariyas pun kesal. Ia pernah mengirimkan pesan kepada
Yantenglie untuk memberitahukan bahwa dirinya berniat mengundurkan diri dari
jabatan sebagai wabup.

“Saya sempat
berniat mengundurkan diri sebagai wabup, karena sama sekali tidak dihargai
Yantenglie,” keluh Sakariyas di depan majelis hakim yang dipimpin Agus
Windana.

Meski diperlakukan
demikian, dirinya tetap fokus menjalankan tugas sebagai orang nomor dua di Kabupaten
Katingan. Melakukan pengawasan dan tugas-tugas lainnya. Akan tetapi, hingga masa
jabatan berakhir, tak sekali pun diberi tugas atau menjalankan tugas atas
perintah bupati.

“Kalau tugas tetap,
saya laksanakan walau tanpa ada koordinasi dengan bupati. Karena prinsip saya
menjalankan tugas berdasarkan undang-undang,” jelasnya.

Tampak sesekali
Yantenglie melempar senyum kecut sembari menatap mantan wakilnya itu.
Seakan-akan pernyataan yang dilontarkan Sakariyas adalah keterangan yang
dibuat-buat.

Baca Juga :  Kalteng Juara Umum, Raih Piala Bergilir

“Saya merasa keberatan jika
dikatakan bahwa segala sesuatu tidak dilaporkan kepadanya. Karena kami sudah
ada pembagian tugas yang jelas, jadi tugas wabup itu melakukan pengawasan,
mengevaluasi dan mengoordinasikan,” bantah Yantenglie, ketika diberi kesempatan
oleh majelis hakim untuk menanggapi.

Sakariyas memberi
keterangan yang sebenarnya. Bukan untuk memihak atau memberatkan terdakwa. Sakariyas
juga menyampaikan bahwa pemindahan uang ke BTN baru diketahui tahun 2017. Saat
itu dia menanyakan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
terkait aset apa saja yang berada di luar daerah.

“Setelah
mengetahui hal itu, saya perintahkan untuk menarik semua aset. Namun, untuk
uang yang ada di BTN tidak bisa ditarik,” terangnya

Alasan dilakukan
penarikan di BTN, lanjut dia, karena tak satu pun menjawab surat yang
dikirimkan. Bahkan untuk menanyakan keberadaan uang tersebut, dia beserta
beberapa pemangku jabatan langsung mendatangi BTN yang berlokasi di Jalan Sawah
Besar, Jakarta.

“Sudah dua atau
tiga kali saya mengirimkan surat ke pihak BTN, tapi tidak ada jawaban. Di situlah
saya merasa kecewa. Padahal saya sendiri yang meminta tanggapan atas keberadaan
uang yang raib sebesar Rp35 miliar,” katanya.

Terkait proses
pemindahan uang tersebut, Sakariyas mengaku tak menanyakannya kepada Tekli.
Alasannya, Tekli mengaku bahwa ia diperintah oleh Yantenglie.

“Saya tidak
menanyakan karena memang pengakuan Tekli seperti itu,” lanjut dia.

Baca Juga :  Jelang Imlek, Vihara Avalokitesvara Palangka Raya Sunyi

 

“Terkait
pernyataan yang menyebut Tekli saya perintah, itu tidak benar. Karena saya
tidak pernah memerintahkan Tekli,” jawab Yantenglie berusaha meluruskan.

 

Sebenarnya, kata
Sakariyas, untuk memindahkan uang kas daerah itu harus diadakan rapat atau
pertemuan antara bupati, sekda, dan asisten III. Sedangkan untuk wabup, diundang
atau tidak pun tak masalah.

“Tapi harus ada
pertemuan. Bahkan MoU pun wajib ada. Kenyataannya yang menandatangani MoU itu adalah
kepala BPKAD dengan sepengetahuan bupati,” ujarnya.

Sementara itu, disinggung
soal Pemkab Katingan mendapatkan dua unit ambulans, Sakariyas mengaku hanya
mendengar informasinya. Ia sama sekali tak melihat wujud fisik ambulans, dan
tak mengetahui siapa yang menyerahkan dan menerimanya.

“Saya tidak tahu
masalah ambulans itu. Saya tahu itu ketika sudah disita kejaksaan. Memang kami
memiliki dana mendesak. Namun itu pun digunakan untuk bencana alam, bukan
advokasi,” jelasnya.

Usai memberikan
kesaksian, Sakariyas langsung menuju pintu keluar ruang sidang. Sebelum itu, ia
menyalami majelis hakim, JPU, pengacara, dan Yantenglie. Ketika berjabat
tangan, tak ada saling melempar senyum antara Yantenglie dan Sakariyas. Bahkan,
sekilas mereka tak saling memandang.

Pada persidangan
kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi. Selain Sakariyas,
dihadirkan juga Sekda Katingan Nikodemus, Asisten III Setda Katingan Alpian Nor,
pensiunan dari Bank Kalteng Jhon Rully, dan dr Oktavines Tarigan dari Rumah Sakit
Kalampangan.

JPU meminta kelima saksi tersebut diperiksa
secara terpisah.(don/ce/ram) 

PALANGKA
RAYA
-Bupati
Katingan Sakariyas bersaksi dalam kasus dugaan korupsi kas daerah Kabupaten
Katingan, kemarin (14/5). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor), mantan wakil bupati (wabup) itu menyampaikan kekesalannya
selama mendampingi Ahmad Yantenglie selaku bupati kala itu.



Sakariyas mengungkapkan,
selama menjabat sebagai wabup, tak sekali pun ia berkomunikasi dengan
Yantenglie. Bahkan, untuk koordinasi masalah pekerjaan pun tidak pernah.

“Sama sekali tidak
pernah berkomunikasi dengan Yantenglie. Padahal beliau memiliki ponsel. Seharusnya
bisa menghubungi saya,” ucapnya dalam fakta persidangan.

Tak jarang dengan
kesadaran sendiri, Sakariyas mencoba menghubungi bupati untuk sekadar “say hello”. Berulang kali, tapi tak ada respons.
Merasa tak dianggap, Sakariyas pun kesal. Ia pernah mengirimkan pesan kepada
Yantenglie untuk memberitahukan bahwa dirinya berniat mengundurkan diri dari
jabatan sebagai wabup.

“Saya sempat
berniat mengundurkan diri sebagai wabup, karena sama sekali tidak dihargai
Yantenglie,” keluh Sakariyas di depan majelis hakim yang dipimpin Agus
Windana.

Meski diperlakukan
demikian, dirinya tetap fokus menjalankan tugas sebagai orang nomor dua di Kabupaten
Katingan. Melakukan pengawasan dan tugas-tugas lainnya. Akan tetapi, hingga masa
jabatan berakhir, tak sekali pun diberi tugas atau menjalankan tugas atas
perintah bupati.

“Kalau tugas tetap,
saya laksanakan walau tanpa ada koordinasi dengan bupati. Karena prinsip saya
menjalankan tugas berdasarkan undang-undang,” jelasnya.

Tampak sesekali
Yantenglie melempar senyum kecut sembari menatap mantan wakilnya itu.
Seakan-akan pernyataan yang dilontarkan Sakariyas adalah keterangan yang
dibuat-buat.

Baca Juga :  Kalteng Juara Umum, Raih Piala Bergilir

“Saya merasa keberatan jika
dikatakan bahwa segala sesuatu tidak dilaporkan kepadanya. Karena kami sudah
ada pembagian tugas yang jelas, jadi tugas wabup itu melakukan pengawasan,
mengevaluasi dan mengoordinasikan,” bantah Yantenglie, ketika diberi kesempatan
oleh majelis hakim untuk menanggapi.

Sakariyas memberi
keterangan yang sebenarnya. Bukan untuk memihak atau memberatkan terdakwa. Sakariyas
juga menyampaikan bahwa pemindahan uang ke BTN baru diketahui tahun 2017. Saat
itu dia menanyakan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
terkait aset apa saja yang berada di luar daerah.

“Setelah
mengetahui hal itu, saya perintahkan untuk menarik semua aset. Namun, untuk
uang yang ada di BTN tidak bisa ditarik,” terangnya

Alasan dilakukan
penarikan di BTN, lanjut dia, karena tak satu pun menjawab surat yang
dikirimkan. Bahkan untuk menanyakan keberadaan uang tersebut, dia beserta
beberapa pemangku jabatan langsung mendatangi BTN yang berlokasi di Jalan Sawah
Besar, Jakarta.

“Sudah dua atau
tiga kali saya mengirimkan surat ke pihak BTN, tapi tidak ada jawaban. Di situlah
saya merasa kecewa. Padahal saya sendiri yang meminta tanggapan atas keberadaan
uang yang raib sebesar Rp35 miliar,” katanya.

Terkait proses
pemindahan uang tersebut, Sakariyas mengaku tak menanyakannya kepada Tekli.
Alasannya, Tekli mengaku bahwa ia diperintah oleh Yantenglie.

“Saya tidak
menanyakan karena memang pengakuan Tekli seperti itu,” lanjut dia.

Baca Juga :  Jelang Imlek, Vihara Avalokitesvara Palangka Raya Sunyi

 

“Terkait
pernyataan yang menyebut Tekli saya perintah, itu tidak benar. Karena saya
tidak pernah memerintahkan Tekli,” jawab Yantenglie berusaha meluruskan.

 

Sebenarnya, kata
Sakariyas, untuk memindahkan uang kas daerah itu harus diadakan rapat atau
pertemuan antara bupati, sekda, dan asisten III. Sedangkan untuk wabup, diundang
atau tidak pun tak masalah.

“Tapi harus ada
pertemuan. Bahkan MoU pun wajib ada. Kenyataannya yang menandatangani MoU itu adalah
kepala BPKAD dengan sepengetahuan bupati,” ujarnya.

Sementara itu, disinggung
soal Pemkab Katingan mendapatkan dua unit ambulans, Sakariyas mengaku hanya
mendengar informasinya. Ia sama sekali tak melihat wujud fisik ambulans, dan
tak mengetahui siapa yang menyerahkan dan menerimanya.

“Saya tidak tahu
masalah ambulans itu. Saya tahu itu ketika sudah disita kejaksaan. Memang kami
memiliki dana mendesak. Namun itu pun digunakan untuk bencana alam, bukan
advokasi,” jelasnya.

Usai memberikan
kesaksian, Sakariyas langsung menuju pintu keluar ruang sidang. Sebelum itu, ia
menyalami majelis hakim, JPU, pengacara, dan Yantenglie. Ketika berjabat
tangan, tak ada saling melempar senyum antara Yantenglie dan Sakariyas. Bahkan,
sekilas mereka tak saling memandang.

Pada persidangan
kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi. Selain Sakariyas,
dihadirkan juga Sekda Katingan Nikodemus, Asisten III Setda Katingan Alpian Nor,
pensiunan dari Bank Kalteng Jhon Rully, dan dr Oktavines Tarigan dari Rumah Sakit
Kalampangan.

JPU meminta kelima saksi tersebut diperiksa
secara terpisah.(don/ce/ram) 

Terpopuler

Artikel Terbaru