30.6 C
Jakarta
Thursday, March 28, 2024

KPU Beri 3 Opsi, Mendagri : Sulit Pilkada Dilaksanakan September

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memberikan tiga opsi jadwal penundaan Pilkada
serentak 2020. Hajatan demokrasi lima tahunan sejumlah daerah itu seharusnya
digelar pada Semptember 2020 ini.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Tito Karnavian mengatakan, hajatan Pilkada serentak itu kecil kemungkinan bisa
digelar pada September 2020 ini. Hal ini karena mewabahnya virus Korona atau
Covid-19 di tanah air.

“Kalau kita melihat pada tren (pesebaran Korona di
Indonesia) sepertinya saat ini agak sulit dilaksanakan Pilkada September
nanti,” ujar Tito dalam rapat dengan Komisi II DPR secara virtual di Jakarta,
Selasa (14/4).

Adapun saat ini KPU telah ‎menunda tiga tahapan di
Pilkada serentak September 2020, seperti pelantikan Panitia Pemungutan Suara
(PPS), verifikasi bakal calon perseorangan dan perekrutan petugas pencocokan
dan penelitian (Coklit).

Baca Juga :  Dampak Siklon Tropis di Kalteng, Ini Penjelasan BMKG

Sehingga menurut Tito, adanya penundaan tiga tahapan
pilkada tersebut akan berpengaruh terhadap tahapan Pilkada yang lainnya.
Sehingga ini akan berefek penundaan jadwal pencoblosan yang akan dilakukan
September 2020 ini.

“Tentu saja penundaan ini akan berdampak pada tahapan
lainnya, termasuk tahapan puncak yaitu pemungutan suara,” katanya.

Oleh sebab itu menurut Tito, memang dibutuhkan skenario
penundaan hajatan Pilkada serentak 2020. Termasuk tiga skenario yang telah
dipaparkan oleh KPU terkait penundaan Pilkada.

“Sehingga kita mencoba untuk melihat pilihan
skenario-skenario untuk waktu pelaksanaan pilkada yang lain,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, karena Indonesia
terdampak virus Korona, maka pihaknya telah memiliki tiga opsi untuk penundaan
Pilkada yang akan diselenggarakan September 2020 ini.

Baca Juga :  Palangka Raya Harus Mampu Menjadi Kota Profesional, Berdaya Saing Ting

Arief mengatakan opsi pertama penundaan pilkada dilakukan
pada 9 Desember 2020. Kemudian opsi kedua adalah Pilkada dilakukan di 17
Maret 2021. Selanjutnya opsi ketiga Pilkada serentak dilakukan pada 29
September 2021.

Jika nanti Pilkada diputuskan untuk ditunda. Maka
Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu)‎ sebagai legitimasi hukumnya. Sebab tahapan dan
penyelenggaran Pilkada 2020 ini telah dituangkan dalam UU Nomor10/2016
tentang Pilkada.

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memberikan tiga opsi jadwal penundaan Pilkada
serentak 2020. Hajatan demokrasi lima tahunan sejumlah daerah itu seharusnya
digelar pada Semptember 2020 ini.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Tito Karnavian mengatakan, hajatan Pilkada serentak itu kecil kemungkinan bisa
digelar pada September 2020 ini. Hal ini karena mewabahnya virus Korona atau
Covid-19 di tanah air.

“Kalau kita melihat pada tren (pesebaran Korona di
Indonesia) sepertinya saat ini agak sulit dilaksanakan Pilkada September
nanti,” ujar Tito dalam rapat dengan Komisi II DPR secara virtual di Jakarta,
Selasa (14/4).

Adapun saat ini KPU telah ‎menunda tiga tahapan di
Pilkada serentak September 2020, seperti pelantikan Panitia Pemungutan Suara
(PPS), verifikasi bakal calon perseorangan dan perekrutan petugas pencocokan
dan penelitian (Coklit).

Baca Juga :  Dampak Siklon Tropis di Kalteng, Ini Penjelasan BMKG

Sehingga menurut Tito, adanya penundaan tiga tahapan
pilkada tersebut akan berpengaruh terhadap tahapan Pilkada yang lainnya.
Sehingga ini akan berefek penundaan jadwal pencoblosan yang akan dilakukan
September 2020 ini.

“Tentu saja penundaan ini akan berdampak pada tahapan
lainnya, termasuk tahapan puncak yaitu pemungutan suara,” katanya.

Oleh sebab itu menurut Tito, memang dibutuhkan skenario
penundaan hajatan Pilkada serentak 2020. Termasuk tiga skenario yang telah
dipaparkan oleh KPU terkait penundaan Pilkada.

“Sehingga kita mencoba untuk melihat pilihan
skenario-skenario untuk waktu pelaksanaan pilkada yang lain,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, karena Indonesia
terdampak virus Korona, maka pihaknya telah memiliki tiga opsi untuk penundaan
Pilkada yang akan diselenggarakan September 2020 ini.

Baca Juga :  Palangka Raya Harus Mampu Menjadi Kota Profesional, Berdaya Saing Ting

Arief mengatakan opsi pertama penundaan pilkada dilakukan
pada 9 Desember 2020. Kemudian opsi kedua adalah Pilkada dilakukan di 17
Maret 2021. Selanjutnya opsi ketiga Pilkada serentak dilakukan pada 29
September 2021.

Jika nanti Pilkada diputuskan untuk ditunda. Maka
Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu)‎ sebagai legitimasi hukumnya. Sebab tahapan dan
penyelenggaran Pilkada 2020 ini telah dituangkan dalam UU Nomor10/2016
tentang Pilkada.

Terpopuler

Artikel Terbaru