PALANGKA RAYA-Majelis
hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya dalam putusan sela sidang perkara kasus dugaan korupsi sumur bor dengan terdakwa Arianto memutuskan
menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.
Dalam isi putusan sela yang dibacakan oleh ketua
majelis hakim Irfanul Hakim SH MH pada sidang yang dilaksanakan di pengadilan
negeri Tipikor, Kamis (13/8).
Majelis hakim
menyatakan, seluruh dalil yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Arianto,
Rahmadi G Lentam di dalam nota keberatannya, dinyatakan tidak dapat diterima.
“Majelis hakim yang
mengadili perkara ini pertama menyatakan menolak eksepsi penasihat terdakwa
untuk seluruhnya, kedua menyatakan surat
dakwaan jaksa penuntut umum sah secara
hukum, ketiga pemeriksaan perkara dengan terdakwa Arinto dilanjutkan,†demikian kata Irfanul Hakim saat membacakan isi putusan sela majelis hakim.
Di antara
pertimbangannya majelis hakim berpendapat
surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari)
Palangka Raya telah memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga pengadilan
berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Menurut majelis surat
dakwaan yang disusun oleh penuntut umum telah memenuhi unsur-unsur yang telah
disebutkan dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP, sehingga tidak terbukti adanya
pelanggaran,†demikian ucap Irfanul yang didampingi oleh dua hakim adhoc Dedi Roswandi dan Anuar S Siregar
sebagai anggota majelis hakim.
Selain itu dalil-dalil
eksepsi dari penasihat hukum terdakwa
terkait keberatan menyangkut
adanya perbedaan perhitungan kerugian negara dari BPKP dan adanya
perhitungan kerugian lain yang tercantum
di dalam surat dakwaan JPU, menurut majelis hakim Tipikor hal itu sudah masuk
dalam materi pokok perkara dan harus
dibuktikan dalam pemeriksaan materi pokok perkara.
Dengan ditolaknya
eksepsi dari mantan pejabat PPK II di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng ini
oleh majelis hakim, maka agenda sidang selanjutnya adalah memasuki pemeriksaan
pokok perkara yaitu mendengar keterangan para
saksi yang dihadirkan oleh JPU dari Kejari Palangka Raya.
Adapun sidang perkara
dugaan korupsi pembangunan sumur bor ini rencananya akan dilanjutkan pada dua pekan
mendatang Kamis (27/8) di ruangan sidang yang sama.
Seusai sidang Rahmadi G
Lentam selaku penasihat hukum Arianto saat diminta tanggapannya terhadap hasil putusan sela dari majelis hakim
mengatakan bahwa, putusan tersebut dinilainya
sebagai suatu hal yang normatif.
“Prinsipnya jika itu
dikabulkan sekalipun, itu hanya menunda proses sebetulnya, agar dakwaan itu
bisa lebih diperbaiki,” kata Rahmadi kepada Kalteng Pos (Grup
Kaltengpos.co) yang mewawancarainya langsung seusai sidang tersebut.
Namun menurut pengacara
senior ini, seharusnya bila majelis hakim ingin konsisten dengan penegakan
peraturan perundang-undangan, maka majelis hakim seharusnya memperhatikan
keberatan yang disampaikan pihaknya di dalam eksepsi tersebut.
“Misalnya unsur
memperkaya diri sendiri yang ada di dalam pasal 2, maka tidak boleh dimasukan
di sana unsur “menguntungkan”, karena unsur menguntungkan itu salah
satu unsur pasal tiga,†ucap Rahmadi
yang mengganggap hal tersebut
merupakan bukti kekurang cermatan JPU
dalam menyusun dakwaan.
“Tetapi tadi hal itu
tidak disinggung hakim,” tambahnya sambil tersenyum.
Meskipun demikian Rahmadi memastikan pihaknya
siap untuk kelanjutan sidang yang masuk pada
agenda pemeriksaan materi pokok perkara sidang. “Ah cukup lah untuk
kita, melihat gambaran gambarannya, no problem gak ada masalah,” ucap
Rahmadi mengakhiri wawancara tersebut.