30.3 C
Jakarta
Thursday, July 3, 2025

Obat Covid Ditimbun, Polisi Akan Periksa Kemenkes, Kemendag dan BPOM

PROKALTENG.CO-Polres Metro Jakarta Barat tengah mengembangkan kasus penimbunan obat untuk pasien Covid-19 di sebuah ruko. Guna kepentingan kasus, penyidik berencana memeriksa Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) sebagai saksi.

โ€œKami sudah melakukan pemanggilan pada pihak-pihak terkait, di antaranya adalah saksi ahli dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan ahli dari Badan Pengawas Obay dan Makanan,โ€ kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono saat dikonfirmasi, Rabu (14/7).

Kendati demikian, Joko tidak merinci identitas saksi ahli yang diperiksa. Termasuk waktu pemeriksaan kepada mereka. Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 5 saksi.

โ€œYang diperiksa hari ini satu orang customer,โ€ imbuh Joko.

Baca Juga :  Peserta SKB CPNS Terpapar Covid-19 Bisa Minta Tunda SKB

Selanjutnya, polisi juga akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19. โ€œKami ingin meminta keterangan apakah betul saat ini sangat urgent pendistribusian obat tersebut,โ€ pungkas Joko.

Sebelumnya, Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek lokasi yang diduga menimbun obat-obatan untuk pasien Covid-19. Operasi menyasar sebuah ruko di Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C No. 8, Kalideres, Jakarta Barat.

โ€œKita di lokasi di wilayah Kalideres kompleks pergudangan kita berada di salah satu ruko di mana terindikasi kami melihat beberapa fakta yang kami temukan dari hasil penyelidikan ada indikasi penimbunan,โ€ kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7).

Baca Juga :  Perajin Rotan Tetap Produktif di Tengah Pandemi, Begini Cara Memasarka

Ady menuturkan, di lokasi penggerebekan ditemukan banyak obat-obatan yang tengah dibutuhkan oleh pasien Covid-19. Penimbunan ini diduga dilakukan agar obat bisa dijual dengan harga tinggi, melebihi aturan Kementerian Kesehatan.

PROKALTENG.CO-Polres Metro Jakarta Barat tengah mengembangkan kasus penimbunan obat untuk pasien Covid-19 di sebuah ruko. Guna kepentingan kasus, penyidik berencana memeriksa Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) sebagai saksi.

โ€œKami sudah melakukan pemanggilan pada pihak-pihak terkait, di antaranya adalah saksi ahli dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan ahli dari Badan Pengawas Obay dan Makanan,โ€ kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono saat dikonfirmasi, Rabu (14/7).

Kendati demikian, Joko tidak merinci identitas saksi ahli yang diperiksa. Termasuk waktu pemeriksaan kepada mereka. Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 5 saksi.

โ€œYang diperiksa hari ini satu orang customer,โ€ imbuh Joko.

Baca Juga :  Peserta SKB CPNS Terpapar Covid-19 Bisa Minta Tunda SKB

Selanjutnya, polisi juga akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19. โ€œKami ingin meminta keterangan apakah betul saat ini sangat urgent pendistribusian obat tersebut,โ€ pungkas Joko.

Sebelumnya, Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek lokasi yang diduga menimbun obat-obatan untuk pasien Covid-19. Operasi menyasar sebuah ruko di Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C No. 8, Kalideres, Jakarta Barat.

โ€œKita di lokasi di wilayah Kalideres kompleks pergudangan kita berada di salah satu ruko di mana terindikasi kami melihat beberapa fakta yang kami temukan dari hasil penyelidikan ada indikasi penimbunan,โ€ kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7).

Baca Juga :  Perajin Rotan Tetap Produktif di Tengah Pandemi, Begini Cara Memasarka

Ady menuturkan, di lokasi penggerebekan ditemukan banyak obat-obatan yang tengah dibutuhkan oleh pasien Covid-19. Penimbunan ini diduga dilakukan agar obat bisa dijual dengan harga tinggi, melebihi aturan Kementerian Kesehatan.

Terpopuler

Artikel Terbaru