26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Di Palangka Raya, Pelanggar Prokes Didominasi Perorangan

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Ketua Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Ketua Harian Emi Abriyani mengungkapkan pelanggar protokol kesehatan masih didominasi oleh pelanggaran perorangan dan kerumunan.

“Sejauh ini pelanggaran di dominasi pelanggaran perorangan dan kerumunan” kata katanya, Kamis (12/8/2021).

Dijelaskan lebih lanjut, untuk lokasi yang sering ditemukan pelanggaran prokes antara lain di fasilitas umum seperti pasar, kafe, acara keluarga/acara pernikahan dan lokasi olah raga, baik outdoor maupun indoor.

“Total sanksi yang telah diberikan kepada pelanggar sebanyak 10.462 kasus yang sering ditemukan.  Pelanggar memilih sanksi kerja sosial sebanyak 5641 orang dan denda administratif perorangan sebanyak 3486 orang,”jelasnya.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palangka Raya itu juga menjelaskan bahwa kegiatan yustisi dan patroli tetap dilaksanakan setiap hari. Satgas Kota Palangka Raya dalam hal ini, hanya melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan kegiatan yustisi dan patroli yang dilaksanakan oleh tim satgas Covid-19 PPKM kecamatan.

Baca Juga :  Basarnas Sisir Pulau Lancang dan Pulau Laki

Dia mengimbau kepada masyarakat dalam menghadapi PPKM Level 4 saat ini, agar mengikuti aturan yang telah dikeluarkan pemerintah dan untuk mengikuti secara baik. Selain itu, masyarakat diminta agar patuh terhadap program-program untuk mengatasi Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah dan tenaga kesehatan, seperti halnya vaksinasi.

“Serta patuhi 5 M yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” tandasnya.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Ketua Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Ketua Harian Emi Abriyani mengungkapkan pelanggar protokol kesehatan masih didominasi oleh pelanggaran perorangan dan kerumunan.

“Sejauh ini pelanggaran di dominasi pelanggaran perorangan dan kerumunan” kata katanya, Kamis (12/8/2021).

Dijelaskan lebih lanjut, untuk lokasi yang sering ditemukan pelanggaran prokes antara lain di fasilitas umum seperti pasar, kafe, acara keluarga/acara pernikahan dan lokasi olah raga, baik outdoor maupun indoor.

“Total sanksi yang telah diberikan kepada pelanggar sebanyak 10.462 kasus yang sering ditemukan.  Pelanggar memilih sanksi kerja sosial sebanyak 5641 orang dan denda administratif perorangan sebanyak 3486 orang,”jelasnya.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palangka Raya itu juga menjelaskan bahwa kegiatan yustisi dan patroli tetap dilaksanakan setiap hari. Satgas Kota Palangka Raya dalam hal ini, hanya melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan kegiatan yustisi dan patroli yang dilaksanakan oleh tim satgas Covid-19 PPKM kecamatan.

Baca Juga :  Basarnas Sisir Pulau Lancang dan Pulau Laki

Dia mengimbau kepada masyarakat dalam menghadapi PPKM Level 4 saat ini, agar mengikuti aturan yang telah dikeluarkan pemerintah dan untuk mengikuti secara baik. Selain itu, masyarakat diminta agar patuh terhadap program-program untuk mengatasi Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah dan tenaga kesehatan, seperti halnya vaksinasi.

“Serta patuhi 5 M yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru