PALANGKA RAYA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),
setop semua proses perizinan perusahaan kehutanan di wilayah segitiga emas. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Sri Suwanto saat pertemuan Tim
Percepatan Pembangunan Kalteng Berkah (TPPKB) dengan Wakil Bupati Kabupaten
Katingan, Senin (12/8).
Sri Suwanto mengatakan, segitiga
emas yang dipersiapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng sebagai
lokasi ibu kota pemerintahan Indonesia merupakan lahan kawasan hutan milik
pemerintah. Dengan demikian untuk ganti rugi lahan sangat minim.
“Lahan yang dipersiapkan itu
merupakan kawasan hutan, sehingga pemerintah tidak ada ganti rugi pembebasan
lahan nantinya,” ucap Sri, Senin (12/8).
Bahkan, guna mendukung rencana
pemindahan Ibu Kota Pemerintahan Indonesia tersebut, seluruh izin kehutanan dan
izin lainnya disetop. Itu dilakukan untuk mempermudah proses penyiapan lahan
untuk wilayah baru Ibu Kota Pemerintahan Indonesia.
“Menteri LHK memastikan
lahan tersebut milik pemerintah. Dan di lokasi lahan pembangunan Ibu Kota
Pemerintahan Indonesia yang baru tersebut, seluruh perizinan disetop
dahulu,” ujarnya.
Pemprov Kalteng telah menyediakan
lahan sekitar 300 – 500 ribu hektare lahan untuk lokasi ibu kota baru. Lahan
teraebut dibagi ditiga kabupaten/kota, yakni Palangka Raya, Katingan, dan
Gunung mas. Lokasi tersebut dinamakan segitiga emas yang memrupakan kawasan
hutan. (arj/nto)