27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Polres Kotim Selidiki Dugaan Karhutla di Perkebunan Sawit

SAMPIT – Kabupaten Kotawaringin Timur ditetapkan
siaga terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla sejak sebulan lalu.
Bahkan, sampai saat ini, sudah 71 lahan yang dipasang garis polisi. Polres
Kotim telah melakukan proses sidik terhadap 4 tersangka yang sudah diamankan. Satu
tersangka lainnya masih tahap pencarian atau daftar pencarian orang.

Polres Kotim juga telah melakukan
penyelidikan terhadap 2 TKP yang dicurigai milik perkebunan sawit.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad
Rommel mengatakan 4 tersangka ini tidak dilakukan penahanan, akan tetapi
semuanya wajib lapor. Salah satu alasannya adalah faktor kemanusiaan. 

“Sebab, tersangka ini adalah
tulang punggung keluarga, bahkan usianya sudah di atas 60 tahun dan ada yang
tidak tahu masalah aturan dan dampak yang ditimbulkan,” jelasnya, Sabtu (10/8).

Baca Juga :  Banyak Usulan Soal Infrastruktur Jalan dan Jembatan

Penanganan karhutla bukan saja dilakukan
satu atau dua orang saja, akan tetapi jajaran kepolisian hingga saat ini juga
telah melakukan penyelidikan 2 kasus karhutla dengan luasan mencapai 50 hektar
lebih, apalagi keberadaan kebakaran tersebut dicurigai di lahan milik
korporasi.

“Kami akan terus melakukan
penindakan bagi siapa saja yang membakar lahan di Kotim ini. Apalagi dampak
yang ditimbulkan masalah karhutla ini luar biasa, mengganggu kondisi dan juga
aktivitas ikut terganggu,” paparnya.

Ia menambahkan, saat ini Tim
Satgas dari Polres Kotim sudah dibentuk. 152 personel Polres Kotim dilibatkan
dalam penanganan karhutla ini. Sebab, Polres Kotim masuk dalam jajaran Tim
Satgas karhutla Kotim.

Diharapkan dengan bantuan
personel dari Polres ini,
dapat membantu dalam penanganan karhutla di Bumi Habaring Hurung. Dia mengharapkan kerjasama semua
pihak dalam penanganan karhutla di wilayah Kotim serta mengimbau masyarakat agar tidak membakar lahan, apalagi saat
ini masuk musim kemarau.

Baca Juga :  Bupati Berkomitmen Terus Sediakan Kebutuhan Listrik Masyarakat

“Banyak kerugian yang didapatkan dari membakar lahan ini, bahkan
aturan sudah jelas. Bagi siapa saja yang membakar lahan akan dikenai hukuman.
Mari bersama-sama menjada kondisi alam kita, jika cuaca aman dan nyaman tentu
kita yang merasakannya, begitupula sebaliknya. Intinya, banyak dampak yang akan
ditimbulkan dari tindakan membakar ini,” pungkasnya. (rif/abe/ctk/nto)

SAMPIT – Kabupaten Kotawaringin Timur ditetapkan
siaga terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla sejak sebulan lalu.
Bahkan, sampai saat ini, sudah 71 lahan yang dipasang garis polisi. Polres
Kotim telah melakukan proses sidik terhadap 4 tersangka yang sudah diamankan. Satu
tersangka lainnya masih tahap pencarian atau daftar pencarian orang.

Polres Kotim juga telah melakukan
penyelidikan terhadap 2 TKP yang dicurigai milik perkebunan sawit.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad
Rommel mengatakan 4 tersangka ini tidak dilakukan penahanan, akan tetapi
semuanya wajib lapor. Salah satu alasannya adalah faktor kemanusiaan. 

“Sebab, tersangka ini adalah
tulang punggung keluarga, bahkan usianya sudah di atas 60 tahun dan ada yang
tidak tahu masalah aturan dan dampak yang ditimbulkan,” jelasnya, Sabtu (10/8).

Baca Juga :  Banyak Usulan Soal Infrastruktur Jalan dan Jembatan

Penanganan karhutla bukan saja dilakukan
satu atau dua orang saja, akan tetapi jajaran kepolisian hingga saat ini juga
telah melakukan penyelidikan 2 kasus karhutla dengan luasan mencapai 50 hektar
lebih, apalagi keberadaan kebakaran tersebut dicurigai di lahan milik
korporasi.

“Kami akan terus melakukan
penindakan bagi siapa saja yang membakar lahan di Kotim ini. Apalagi dampak
yang ditimbulkan masalah karhutla ini luar biasa, mengganggu kondisi dan juga
aktivitas ikut terganggu,” paparnya.

Ia menambahkan, saat ini Tim
Satgas dari Polres Kotim sudah dibentuk. 152 personel Polres Kotim dilibatkan
dalam penanganan karhutla ini. Sebab, Polres Kotim masuk dalam jajaran Tim
Satgas karhutla Kotim.

Diharapkan dengan bantuan
personel dari Polres ini,
dapat membantu dalam penanganan karhutla di Bumi Habaring Hurung. Dia mengharapkan kerjasama semua
pihak dalam penanganan karhutla di wilayah Kotim serta mengimbau masyarakat agar tidak membakar lahan, apalagi saat
ini masuk musim kemarau.

Baca Juga :  Bupati Berkomitmen Terus Sediakan Kebutuhan Listrik Masyarakat

“Banyak kerugian yang didapatkan dari membakar lahan ini, bahkan
aturan sudah jelas. Bagi siapa saja yang membakar lahan akan dikenai hukuman.
Mari bersama-sama menjada kondisi alam kita, jika cuaca aman dan nyaman tentu
kita yang merasakannya, begitupula sebaliknya. Intinya, banyak dampak yang akan
ditimbulkan dari tindakan membakar ini,” pungkasnya. (rif/abe/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru