32.5 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Wacana Penghapusan Tekon, Wali Kota Palangka Raya Berharap Ini

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Penghapusan pegawai berstatus honorer atau tenaga kontrak (tekon) sudah dipastikan dilakukan tahun depan, tepatnya November 2023.

Kebijakan tersebut telah tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor: B/165/M.SM.02.03/2022 perihal status kepegawaian di instansi pusat dan daerah. Surat tersebut diterbitkan 31 Mei 2022. Menyikapi kebijakan tersebut, sejauh ini baru Pemprov Kalteng dan Pemkab Kotim yang sudah melakukan pemetaan pegawai, dengan melakukan seleksi terhadap pegawai kontrak.

Mereka diseleksi menjadi pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN). Lantas bagaimana dengan daerah lain? Salah satunya Pemko Palangka Raya yang memiliki jumlah tekon hampir dua ribuan orang.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyebut, mengenai masalah penghapusan tekon maupun rekrutmen pegawai ke depan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. Sebab, kata Fairid, apabila pemerintah pusat telah mengeluarkan suatu kebijakan, tentunya pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/ kota akan menerapkan dan menindaklanjuti kebijakan tersebut.

Baca Juga :  TEGAS! DAD Kalteng Menolak Kegiatan Berindikasi LGBT di Palangka Raya

“Seperti PPKM (Pemberlakuan Kegiatan Pembatasan Masyarakat) tidak bisa kita hindari, itu semua penetapan dari pemerintah pusat, tapi kami berharap semua tekon, mulai dari tenaga administrasi hingga tenaga kesehatan, bisa mendapatkan kesempatan yang sama mengikuti PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja),” ucap wali kota, baru-baru ini.

Jika nantinya tenaga kesehatan dan tenaga pendidik berstatus tekon terkena pemangkasan atau pemberhentian dari pusat, lanjut Fairid, maka sebisa mungkin pihaknya akan konsultasikan dengan pihak pusat. Khusus untuk tenaga pendidik, dikabarkan terdapat jalur afirmasi, yang mana tenaga pendidik diprioritaskan untuk menjadi PPPK.

“Besar harapan kami tidak hanya tenaga pendidik (diangkat jadi PPPK), tapi juga tenaga kesehatan, administrasi, dan tekon lainnya, sebisa mungkin diberi solusi dan kemudahan untuk mengikuti PPPK, karena bagaimanapun para tekon ini telah banyak membantu kinerja pemerintah,” terangnya.

Baca Juga :  Siapkan Rp20 Miliar Antisipasi Karhutla 2020

Sedangkan mengenai jumlah tekon di lingkup Pemko Palangka Raya, kata Fairid, sampai saat ini kurang lebih sebanyak 1.971 tekon masih aktif bekerja di seluruh perangkat daerah (PD). Untuk penggajian, sudah dialokasikan di masing-masing PD. (ahm,ala/hnd/kpg)

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Penghapusan pegawai berstatus honorer atau tenaga kontrak (tekon) sudah dipastikan dilakukan tahun depan, tepatnya November 2023.

Kebijakan tersebut telah tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor: B/165/M.SM.02.03/2022 perihal status kepegawaian di instansi pusat dan daerah. Surat tersebut diterbitkan 31 Mei 2022. Menyikapi kebijakan tersebut, sejauh ini baru Pemprov Kalteng dan Pemkab Kotim yang sudah melakukan pemetaan pegawai, dengan melakukan seleksi terhadap pegawai kontrak.

Mereka diseleksi menjadi pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN). Lantas bagaimana dengan daerah lain? Salah satunya Pemko Palangka Raya yang memiliki jumlah tekon hampir dua ribuan orang.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyebut, mengenai masalah penghapusan tekon maupun rekrutmen pegawai ke depan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. Sebab, kata Fairid, apabila pemerintah pusat telah mengeluarkan suatu kebijakan, tentunya pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/ kota akan menerapkan dan menindaklanjuti kebijakan tersebut.

Baca Juga :  TEGAS! DAD Kalteng Menolak Kegiatan Berindikasi LGBT di Palangka Raya

“Seperti PPKM (Pemberlakuan Kegiatan Pembatasan Masyarakat) tidak bisa kita hindari, itu semua penetapan dari pemerintah pusat, tapi kami berharap semua tekon, mulai dari tenaga administrasi hingga tenaga kesehatan, bisa mendapatkan kesempatan yang sama mengikuti PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja),” ucap wali kota, baru-baru ini.

Jika nantinya tenaga kesehatan dan tenaga pendidik berstatus tekon terkena pemangkasan atau pemberhentian dari pusat, lanjut Fairid, maka sebisa mungkin pihaknya akan konsultasikan dengan pihak pusat. Khusus untuk tenaga pendidik, dikabarkan terdapat jalur afirmasi, yang mana tenaga pendidik diprioritaskan untuk menjadi PPPK.

“Besar harapan kami tidak hanya tenaga pendidik (diangkat jadi PPPK), tapi juga tenaga kesehatan, administrasi, dan tekon lainnya, sebisa mungkin diberi solusi dan kemudahan untuk mengikuti PPPK, karena bagaimanapun para tekon ini telah banyak membantu kinerja pemerintah,” terangnya.

Baca Juga :  Siapkan Rp20 Miliar Antisipasi Karhutla 2020

Sedangkan mengenai jumlah tekon di lingkup Pemko Palangka Raya, kata Fairid, sampai saat ini kurang lebih sebanyak 1.971 tekon masih aktif bekerja di seluruh perangkat daerah (PD). Untuk penggajian, sudah dialokasikan di masing-masing PD. (ahm,ala/hnd/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru