Site icon Prokalteng

Gubernur Sugianto: Jangan Buru-buru Terapkan New Normal

gubernur-sugianto-jangan-buru-buru-terapkan-new-normal

PALANGKA RAYA Gubernur Kalteng H
Sugianto Sabran mengatakan bahwa dalam menerapkan new normal, maka bupati dan
walikota di Provinsi Kalteng harus lebih berhati-hati.

“Ini sesuai
dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Daerah tidak boleh
terburu-buru dalam menerapkan tatanan kehidupan baru,” katanya kepada
media, Kamis (11/6).

Dijelaskannya,
bahwa pra kondisi, penentuan waktu, prioritas, koordinasi pusat dan daerah,
monitoring dan evaluasi perlu dilakukan oleh para kepala daerah di tingkat
kabupaten kota, dalam mempersiapkan penerapan kehidupan baru masyarakat
produktif dan aman covid-19.

Dengan demikian,
diharapkan penerapan tatanan kehidupan baru dapat mewujudkan masyarakat yang
produktif dan aman covid-19 dapat berjalan maksimal.

“Memperkuat
pra kondisi penerapan tatanan kehidupan baru dengan melakukan sosialisasi dan
edukasi yang masif terkait protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat dan
simulasi penerapan tatanan kehidupan baru perlu dilakukan,” lanjutnya.

Selain itu,
dilakukan secara selektif terhadap sektor-sektor atau aktivitas-aktivitas yang
prioritas. Hal yang tak kalah pentingnya para kepala daerah senantiasa meningkatkan
koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten atau kota.

“Tatanan
kehidupan baru bukan berarti menyerah atau kalah tetapi harus mengubah perilaku
dengan kebiasaan-kebiasaan baru sesuai dengan protokol kesehatan,”
pungkasnya.

Sementara itu,
Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Covid-19 Kalimantan Tengah, H Darliansjah
menjelaskan, sesuai dengan petunjuk Gubernur maka diminta kepada seluruh gugus
tugas covid-19 kabupaten/kota untuk memperkuat basis data.

“Selalu
melakukan updating pada sistem terintegrasi Bersatu Lawan Covid (BLC).
Penentuan waktu penerapan tatanan kehidupan baru harus didasarkan pada data dan
analisis secara ilmiah dan itu sudah difasilitasi oleh Gugus Tugas Nasional
melalui aplikasi BLC,” jelasnya.

Secara teknis,
penentuan waktu ditentukan oleh angka Rt, angka reproduksi efektif dan 14
indikator kesehatan masyarakat, yang penilaiannya dilakukan melalui sistem
Bersatu Lawan Covid.

Selain itu, BLC
juga membantu dalam melakukan evaluasi penerapan tatanan kehidupan baru, dimana
apabila terjadi peningkatan kasus covid-19 selama penerapan tatanan kehidupan
baru, maka harus dilakukan penghentian sementara, yang ditindaklanjuti dengan
melakukan pengetatan atau melakukan PSBB.

Lebih lanjut
dijelaskan H Darliansjah, berdasarkan pemantauan data harian covid-19 posisi
analisis data Tanggal 11 Juni 2020, ada 4 kabupaten yang angka Rt-nya di bawah
1 yaitu Sukamara, Barito Utara, Barito Selatan dan Kapuas. Sedangkan kabupaten
kota lainnya angka Rt-nya lebih dari 1.

“Keaktifan
gugus tugas covid-19 kabupaten kota dalam menginput data ke BLC akan memudahkan
dan mempertajam dalam pengambilan keputusan,” tutupnya.

Exit mobile version