27.6 C
Jakarta
Friday, December 6, 2024

Dewan Dukung Kebijakan Wajib Miliki SKIM

PALANGKA RAYA-Wakil Ketua
DPRD Provinsi Kalteng, Faridawaty Darland Atjeh mewakili koleganya memberikan
apresisasi kepada pemerintah daerah terkait aturan khusus yang ditujukan bagi
masyarakat yang akan bepergian keluar daerah Kalteng, yaitu wajib memiliki
Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).

“Seperti
hari ini, dengan alasan sangat terpaksa, berhubung ada kepentingan yang sangat
mendesak atau urgent, saya harus
berangkat ke Jakarta. Sedangkan maskapai penerbangan saat ini yang tersedia
hanya ada satu, yakni Garuda, itu pun hanya ada pada hari Selasa dan Kamis.
Sementara syarat bagi para calon penumpang juga sangat ketat,” ujar Ketua
DPW Partai NasDem Kalteng ini, melalui pesan WhatsApp pribadinya di grup dewan
provinsi, Kamis (11/6).

Kemudian,
Srikandi Partai NasDem Kalteng ini kembali menuturkan, kendati demikian sesulit
apapun persyaratannya, aturan tersebut tetap wajib dipatuhi. Sebab, ini
memiliki maksud dan tujuan yang baik, yakni meminimalkan pandemi Covid-19 yang kian
pandemi hingga saat ini serta memberikan rasa aman saat melaksanakan
penerbangan.

Baca Juga :  Ikuti Rakernas ADPSI, Wiyatno Tegaskan Hal Ini

“Adapun
langkah-langkah yang harus dipenuhi di tahap awal, calon penumpang harus
membuat surat pernyataan di atas materai, dengan pernyataan kondisi dalam
keadaan sehat dan tidak terpapar COVID-19,” ucapnya.

Selain itu juga
kata Faridawaty,  harus didukung  surat keterangan dari rumah sakit setempat
terkait hasil rapid tes tiga hari dan hasil uji swab maksimal untuk tujuh hari.
Dan tidak kalah penting, adanya beberapa surat pendukung seperti surat undangan
dari DKI Jakarta, kemudian surat keterangan tugas dari instansi yang ditanda
tangani minimal oleh pejabat eselon II setempat, surat tugas dari
instansi/perusahaan/partai politik/institusi dan lembaga terkait.

Selanjutnya
mengurus surat keterangan dari kelurahan asal, seperti Palangka Raya. Surat
keterangan dan surat jaminan dari Kelurahan tujuan sebagai penjamin pihaknya
selama berada di DKI Jakarta. Itulah syarat-syarat, untuk mengajukan Surat Ijin
Keluar Masuk (SIKM).

Baca Juga :  Dewan Upayakan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Terjerat Kasus Karhutla

“Tanpa
adanya hasil rapid tes/sewb, maka maskapai Garuda tidak akan mau mengeluarkan
tiket,”
tegasnya.

Setelah membeli
tiket dan mendapatkan nomor penerbangan, selanjutnya calon penumpang wajib
mendaftarkan diri ke Quaranteen Center Kemenkes RI, untuk mendapatkan barcode
sebagai bukti diizinkan memasuku wilayah DKI. Dan setelah SIKM terbit, kita
akan mendapatkan kode barcode, nantinya kita juga akan diberikan barcode dari
Kemenkes RI, serta mendapatkan nomor register.

“Setelah
itu semuanya lengkap, maka ada satu  hal
lagi, ialah surat yang harus kita tandatangani, yaitu formulir dari Garuda,
yang mana tanpa mengisi itu kita tidak bisa naik pesawatnya,” tutup
Faridawaty.

PALANGKA RAYA-Wakil Ketua
DPRD Provinsi Kalteng, Faridawaty Darland Atjeh mewakili koleganya memberikan
apresisasi kepada pemerintah daerah terkait aturan khusus yang ditujukan bagi
masyarakat yang akan bepergian keluar daerah Kalteng, yaitu wajib memiliki
Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).

“Seperti
hari ini, dengan alasan sangat terpaksa, berhubung ada kepentingan yang sangat
mendesak atau urgent, saya harus
berangkat ke Jakarta. Sedangkan maskapai penerbangan saat ini yang tersedia
hanya ada satu, yakni Garuda, itu pun hanya ada pada hari Selasa dan Kamis.
Sementara syarat bagi para calon penumpang juga sangat ketat,” ujar Ketua
DPW Partai NasDem Kalteng ini, melalui pesan WhatsApp pribadinya di grup dewan
provinsi, Kamis (11/6).

Kemudian,
Srikandi Partai NasDem Kalteng ini kembali menuturkan, kendati demikian sesulit
apapun persyaratannya, aturan tersebut tetap wajib dipatuhi. Sebab, ini
memiliki maksud dan tujuan yang baik, yakni meminimalkan pandemi Covid-19 yang kian
pandemi hingga saat ini serta memberikan rasa aman saat melaksanakan
penerbangan.

Baca Juga :  Ikuti Rakernas ADPSI, Wiyatno Tegaskan Hal Ini

“Adapun
langkah-langkah yang harus dipenuhi di tahap awal, calon penumpang harus
membuat surat pernyataan di atas materai, dengan pernyataan kondisi dalam
keadaan sehat dan tidak terpapar COVID-19,” ucapnya.

Selain itu juga
kata Faridawaty,  harus didukung  surat keterangan dari rumah sakit setempat
terkait hasil rapid tes tiga hari dan hasil uji swab maksimal untuk tujuh hari.
Dan tidak kalah penting, adanya beberapa surat pendukung seperti surat undangan
dari DKI Jakarta, kemudian surat keterangan tugas dari instansi yang ditanda
tangani minimal oleh pejabat eselon II setempat, surat tugas dari
instansi/perusahaan/partai politik/institusi dan lembaga terkait.

Selanjutnya
mengurus surat keterangan dari kelurahan asal, seperti Palangka Raya. Surat
keterangan dan surat jaminan dari Kelurahan tujuan sebagai penjamin pihaknya
selama berada di DKI Jakarta. Itulah syarat-syarat, untuk mengajukan Surat Ijin
Keluar Masuk (SIKM).

Baca Juga :  Dewan Upayakan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Terjerat Kasus Karhutla

“Tanpa
adanya hasil rapid tes/sewb, maka maskapai Garuda tidak akan mau mengeluarkan
tiket,”
tegasnya.

Setelah membeli
tiket dan mendapatkan nomor penerbangan, selanjutnya calon penumpang wajib
mendaftarkan diri ke Quaranteen Center Kemenkes RI, untuk mendapatkan barcode
sebagai bukti diizinkan memasuku wilayah DKI. Dan setelah SIKM terbit, kita
akan mendapatkan kode barcode, nantinya kita juga akan diberikan barcode dari
Kemenkes RI, serta mendapatkan nomor register.

“Setelah
itu semuanya lengkap, maka ada satu  hal
lagi, ialah surat yang harus kita tandatangani, yaitu formulir dari Garuda,
yang mana tanpa mengisi itu kita tidak bisa naik pesawatnya,” tutup
Faridawaty.

Terpopuler

Artikel Terbaru