JAKARTA-Jadwal seleksi
kompetensi dasar (SKD) CPNS 2019 tidak berubah. Pasalnya, 394 titik lokasi SKD
aman dari bencana banjir dan badai. Karena itu, proses seleksi bisa
dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Surat
Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi
Penerimaan CPNS 2019, instansi diimbau melaksanakan SKD mulai 27 Januari 2020
hingga 28 Februari 2020. Sementara, hasil SKD dapat diumumkan sekitar 22 hingga
23 Maret 2020.
“Insyaallah jadwal tes
berjalan sesuai rencana,” kata Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara
(BKN) Paryono, beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, kata
Paryono, instansi dapat melaksanakan seleksi kompetensi bidang (SKB) mulai 25
Maret hingga 10 April 2020. Pengumuman
hasil seleksi tersebut dapat disampaikan pada 27 hingga 30 April 2020 guna
integrasi nilai SKD dan SKB, untuk kemudian diumumkan hasilnya pada 1 Mei 2020.
Dia melanjutkan, sampai
saat ini setipa kantor regional BKN terus melakukan koordinasi dengan instansi
mandiri. BKN juga terus memantau kelayakan dan kelengkapan sarana dan prasarana
yang disiapkan instansi terkait.
BKN juga sedang
mematangkan terkait perubahan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Prosedur
Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Lima Temuan BPK
terhadap Tes CPNS 2018
Pelaksanaan seleksi
calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 lalu dinilai sudah baik. Penilaian itu
berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang melakukan pemeriksaan
di sejumlah kantor regional BKN secara sampling.
Auditor Utama BPK
Bambang Pamungkas mengungkapkan, ada lima temuan positif pelaksanaan CPNS 2018.
Ini menandakan pelaksanaan CPNS semakin membaik, karena pemerintah melakukan
perbaikan sesuai rekomendasi BPK.
“BPK menemukan
lima temuan positif dalam pelaksanaan CPNS 2018. Ini tanda bahwa pemerintah
bekerja keras memperbaiki kualitas pelaksanaan CPNS,” kata Bambang, belum
lama ini.
Dia mengungkapkan,
substansi dan agenda pemeriksaan yang telah dilakukan BPK terdiri atas pemeriksaan
pendahuluan pada 22 Agustus – 1 Oktober 2019 (30 hari kerja), yang dilanjutkan
dengan pemeriksaan terinci pada 21 Oktober – 30 Desember 2019 (45 hari kerja).
Dengan total 75 hari
kerja, BPK memotret bagaimana efektivitas perencanaan dan pelaksanaan seleksi
CPNS 2018.
“Pemeriksaan kinerja
ini bertujuan untuk menilai instansi BKN dan instansi terkait lainnya dalam
ruang lingkup perencanaan dan pelaksanaan seleksi CPNS. Uji petik dilakukan di
6 kantor regional BKN, 9 Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten/kota, dan
pada titik lokasi pelaksanaan seleksi. Sedangkan di instansi pemerintah pusat,
uji petik dilakukan di 14 instansi pusat,” bebernya.
Adapun lima temuan
positif yang disampaikan BPK, yakni BKN telah menentukan titik lokasi daerah
dan mekanisme CAT secara memadai. Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) dapat
digunakan sebagai pengendalian akurasi atas data entry pelamaran oleh peserta
sesuai persyaratan dalam seleksi administrasi. BKN telah memiliki dan
menyosialisasikan pedoman seleksi CPNS 2018.
Kemudian, penyampaian
seleksi kompetensi bidang (SKB) non-computer assisted test (CAT) telah
disampaikan secara lengkap dan sesuai jadwal yang ditetapkan. Hasil integrasi
nilai SKD dan SKB telah lengkap dan valid.
“Terkait dengan
pelaksanaan CPNS tahun 2018 secara umum, hampir semua target tercapai dan semua
sudah bekerja secara optimal. Semua yang direncanakan bisa dilaksanakan dengan
baik,†tutur Sestama BKN Supranawa Yusuf.
Yusuf menambahkan,
hasil tersebut bisa menjadi input untuk melakukan perbaikan sistem seleksi CPNS
2019 yang akan diselenggarakan pada 27 Januari 2020. (esy/ce/jpnn)
RENCANA PELAKSANAAN TES
CPNS
·
BKN menetapkan 394 lokasi SKD
·
Instansi diminta melaksanakan tes SKD mulai 27
Januari hingga 28 Februari
·
Hasil SKD diumumkan sekitar 22-23 Maret
·
Instansi dapat melaksanakan SKB mulai 25 Maret
hingga 10 April
·
Pengumuman hasil SKB disampaikan 27-30 April
·
Integrasi nilai SKD dan SKB diumumkan 1 Mei
SUMBER: BKN
TEMUAN POSITIF BPK
TERKAIT SELEKSI CPNS 2018
·
BKN telah menentukan titik lokasi daerah dan
mekanisme CAT secara memadai.
·
Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) dapat
digunakan sebagai pengendalian akurasi atas data entry pelamaran oleh peserta
sesuai persyaratan dalam seleksi administrasi.
·
BKN telah memiliki dan menyosialisasikan
pedoman seleksi CPNS 2018.
·
Penyampaian SKB non-CAT telah disampaikan
secara lengkap dan sesuai jadwal yang ditetapkan.
·
Hasil integrasi nilai SKD dan SKB telah lengkap
dan valid.
SUMBER: BPK RI