SUKAMARA,
KALTENGPOS.CO-Sejumlah warga dari dua desa di Kabupaten Sukamara
mengelar aksi demo di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sumber Mahardika
Graha (SMG).
Warga
dari Desa Laman Baru dan Desa Ajang tersebut diketahui sudah mengelar aksi demo
sejak tiga hari terakhir dengan tuntutan realisasi plasma sebanyak 20 persen
dari HGU milik anak perusahaan dari PT Union Sampoerna Triputra Persada (USTP) Group tersebut.
Dalam aksi tersebut
kelompok Bela
Dayak Laman Baru yang diketuai Wendy Loentan itu menyapaikan
sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan PT SMG. Mereka
menilai
kehadiran
perusahaan di bawah naungan USTP tersebut tidak memberikan
kontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya warga yang tinggal
di sekitar area perusahaan.
Dalam keterangan pers
yang disampaikan kepada Kalteng Pos (Grup kaltengpos.co), Ketua Aksi Bela
Dayak Laman Baru Wendy Loentan mengatakan, sejak awal beroperasi
di Desa Laman Baru dan Desa Ajang, pihak perusahaan tidak menyelesaikan hak-hak
masyarakat.
Pembukaan
lahan dan pembangunan kebun dilakukan tanpa proses ganti rugi, sehingga
masyarakat merasa sangat dirugikan dengan adanya aktivitas
perusahaan di atas lahan warga.
“Mengingat tanah
merupakan aset produksi penting, masyarakat bukan saja kehilangan tanah, tapi
juga ketidakadilan
dari perusahaan
karena tidak
adanya program plasma 20 persen sebagaimana yang menjadi kewajiban
perusahaan.
Wajar
kiranya masyarakat Desa Laman Baru dan Desa
Ajang
mempertanyakan kontribusi perusahaan selama ini,†ucap
Wendy
Loentan, Senin (9/11).
Wendi menambahkan,
selain persoalan kewajiban plasma, pihaknya
juga menyampaikan tuntutan kepada PT SMG terkait penyelesaian ganti rugi lahan.
“Belum terselesaikan ganti rugi lahan di Desa Ajang milik H
Suriansyah.
Meskipun
telah beberapa kali dilakukan pertemuan, tapi hingga kini
belum
ada
iktikad dari pihak PT SMG untuk menyelesaikan
permasalahan ini,†tegasnya.
Wendy menambahkan,
pihaknya juga
menuntut agar diselesaikannya proses ganti rugi lahan masyarakat di Desa Laman
Baru dengan luas 181 hektare. Kelompok Bela Dayak
Laman Baru meminta agar sementara waktu PT SMG tidak melakukan aktivitas
perusahaan pada lahan yang disengketakan. Wendy
menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan aksi demo hingga
permasalahan
ini diselesaikan.
Menanggapi aksi
tersebut, pihak
manajemen PT SMG
mengaku telah sepakat untuk mengakomodasi sejumlah
tuntutan warga dua desa tersebut. Di antaranya tentang
kesepakatan kewajiban plasma. Perusahaan ingin adanya kesepakatan bersama
dengan warga Desa Ajang dan Laman Baru dalam
membentuk tim
investigasi.
General Manager (GM) PT
SMG Dwi Nugroho menemui langsung kelompok warga yang menyampaikan
aspirasi itu.
Pihaknya memberi sejumlah tanggapan. Antara lain, untuk
proses ganti rugi lahan yang menurut pendemo belum dilaksanakan, sedangkan versi
perusahaan sudah dilaksanakan, pihaknya meminta
pembentukan tim investigasi yang beranggotakan perwakilan
warga, perwakilan perusahaan, dan pemerintah, dalam hal
ini pemerintah desa dan musyawarah pimpinan Kecamatan Permata
Kecubung.
“Terkait
tuntutan plasma akan kami sampaikan ke
pihak manajemen pusat di Jakarta, karena hal tersebut tidak bisa diputuskan di
sini. Sementara untuk program CSR, akan kami perbaiki lagi dengan membuat program-program
yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,†pungkasnya.