PALANGKA
RAYA-Kabut
asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) benar-benar mengganggu
berbagai sektor. Ekonomi, kesehatan, pendidikan, maupun sektor lainnya. Kondisi
ini membuat aparat penegak hukum sepakat untuk menindak tegas pelaku yang
menyebabkan kebakaran ini.
Hal tersebut diungkapkan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya Zet Tadung Allo, saat diskusi
antarinstitusi penegak hukum, di Gedung Pertemuan Pengadilan Negeri (PN)
Palangka Raya, Senin (9/9).
Pertemuan yang
dilaksanakan kemarin itu sebagai langkah yang diambil para penegak hukum untuk
berkoordinasi dan menyamakan persepsi. Kajari menegaskan bahwa telah ada
kesepahaman antara aparat penegak hukum terkait penegakan hukum kasus karhutla.
Ke depannya para
penegak hukum akan lebih menerapakan pasal Undang-Undang (UU) Lingkungan Hidup
atau bahkan pasal KUHP untuk menangani kasus karhutla. Tentunya akan disesuaikan
dengan kondisi dan fakta-fakta lapangan.
“Sudah ada empat kasus
yang sedang ditangani kejaksaan menyangkut kasus karhutla,†katanya.
Dikatakan Zet, kasus
seperti ini sudah masuk kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Karena
itu, perlu adanya tindakan hukum yang tegas dan keras agar bisa menimbulkan efek
jera bagi pelaku, sehingga kasus serupa tak terulang kembali ke depannya.
Di tempat yang sama,
Humas PN Palangka Raya Zulkifli kembali menegaskan bahwa karhutla sudah
termasuk extraordinary crime. Kasus karhutla menjadi sorotan dan kekhawatiran
masyarakat, karena jumlah kasusnya yang terus meningkat, khususnya di Palangka
Raya ini.
Kasus karhutla ini, lanjut
dia, saat ini bukan hanya jadi sorotan utama masyarakat Palangka Raya dan Kalteng
saja, tapi juga menjadi perhatian pemerintah pusat.
“Ini dikarenakan kabut
asap bukan saja menimbulkan gangguan kesehatan, tapi juga sudah mengganggu
perekonomian masyarakat. Kasus kebakaran hutan dan lahan yang tak kunjung
berakhir, memunculkan persepsi masyarakat bahwa penangan dan penegakan hukum terhadap
kasus ini kurang serius,†terangnya.
Oleh sebab itu,
lanjutnya, seluruh penegak hukum di Palangka Raya telah sepakat untuk mengambil
tindakan yang lebih keras terhadap kasus-kasus yang menyangkut kebakaran hutan.
Jika selama ini penegakan hukum masih menerapkan aturan perda atau pergub, maka
ke depannya aparat hukum akan menggunakan UU Lingkungan Hidup dan UU Kehutanan
dan Perkebunan, bahkan menggunakan pasal KUHP.(*sja/abw/ce/ala)