25 C
Jakarta
Thursday, December 5, 2024

Prof Yetrie Laporkan Mantan Mahasiswa Pascasarjana UPR

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Prof Dr Yetrie Ludang bersama penasihat hukumnya Ridwan Kurniawan SE SH melaporkan mantan mahasiswa pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial DK ke Polresta Palangka Raya, Senin (9/1) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Kami sudah membuat laporan pengaduan ke Polresta Palangka Raya terkait berita bohong, dengan terlapor saudara DK, laporan kami itu sudah diterima,” kata Ridwan Kurniawan sambil menunjukkan surat tanda bukti lapor kepada wartawan, kemarin

Yetrie melaporkan DK dengan tuduhan melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 15 ayat 1 UU RI tahun 1946 terkait menyebarluaskan berita atau informasi yang berisi kebohongan. Serta pasal 28 ayat 1 juncto 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diubah dan ditambah melalui UU Nomor 11 Tahun 2016.

“Dalam pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 disebutkan bahwa barang siapa dengan menyiarkan berita atau memberitahukan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukumam penjara setinggi-tingginya selama 10 tahun,” kata Ridwan selaku penasihat hukum pelapor.

Untuk memperkuat laporan pengaduan tersebut, pihaknya menyerahkan bukti berupa berbagai tulisan dari media massa yang memuat berita press release yang dilaksanakan DK. Dikatakan Ridwan, tujuan utama pihaknya melapor ke polisi adalah jawaban di atas tuduhan yang dilontarkan pihak DK kepada Yetrie, sekaligus memberikan klarifikasi kepada publik terkait berbagai tuduhan yang dilontarkan DK kepada kliennya, terutama terkait press release yang dilakukan DK di hadapan media pada tanggal 2 Januari lalu.

Baca Juga :  Duta Bahasa Kalteng 2020 Masuk Lima Besar Tingkat Nasional

Ridwan mengatakan bahwa tuduhan DK yang menyebut bahwa Prof Dr Yetrie kebal hukum karena dapat mengatur kepolisian dan kejaksaan menghentikan proses hukum kasus laporannya adalah tuduhan yang tidak berdasar. Selain itu, tuduhan tersebut dianggap pihaknya telah merendahkan dua institusi penegak hukum itu, sekaligus telah mencederai marwah UPR.

Ridwan menegaskan, kliennya (Yetrie, red) tidak punya kekuasaan untuk mengatur pihak kepolisian maupun kejaksaan. Ia juga mempertanyakan dasar hukum DK menyebut bahwa dirinya mewakili 350 mahasiswa UPR yang DO (drop out) dari perkuliahan program pascasarjana UPR.

“Dia (DK, red) mengaku mewakili 350 orang, apakah dia punya dasar atau punya kuasa dari 350 orang itu? Siapa saja 350 orang itu yang di-DO karena Prof Yetrie,” tanya Ridwan.

“Jumlah 350 orang itu banyak, kalau benar sebanyak itu, pastinya dari universitas sudah berteriak (menanggapi),” ujarnya.

Ridwan juga mengatakan bahwa tuduhan DK yang menyebut kliennya bisa berbuat sekehendak hati hingga membuat para mahasiswa di-DO dari perkuliahan di UPR adalah tuduhan yang tidak benar. Karena keputusan untuk men-DOkan mahasiswa dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di UPR. “Universitas punya standar baku dalam memutuskan seseorang untuk DO, tidak sembarang,” kata Ridwan.

Pihak Yetrie juga membantah tuduhan DK soal adanya kerja sama antara program pascasarjana UPR dengan pihak penjamin mutu terkait program TPA, termasuk tuduhan soal adanya pungutan liar sebesar Rp5-10 juta per orang. Pihak pelapor menilai tuduhan tersebut sebuah fitnah. Ridwan mengatakan bahwa selama ini kliennya cukup sabar menghadapi tuduhan terlapor.

Baca Juga :  Kalteng Bersatu Melawan Virus Corona

Melalui laporan balik ke kepolisian ini, pihaknya berharap DK segera menghentikan sikapnya yang menyebarluaskan berbagai berita bohong. Ditegaskan Ridwan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil langkah hukum lebih lanjut apabila DK tak berhenti menyebarkan berbagai informasi bohong terkait kliennya. Prof Dr Yetrie Ludang yang juga hadir dalam press release tersebut menyebut belum pernah kenal ataupun bertemu dengan DK.

“Jujur saja, saya tidak kenal dengan DK,” kata Yetrie yang mengaku tidak mengetahui maksud DK menyebarluaskan berbagai berita bohong terkait dirinya. Yetri mengatakan sudah dua kali memenuhi panggilan dari pihak kejaksaan atau kepolisian terkait laporan DK.

“Saya datang dan sudah memberikan semua data dan keterangan yang seakurat mungkin kepada pihak kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.

Ketika ditanyakan terkait penyebab DK di-DO dari program pascasarjana UPR, Yetrie mengaku sama sekali tidak tahu. “Karena yang memproses mahasiswa DO adalah melalui pangkalan data yang terhapus di universitas, alasannya saya sungguh tidak tahu,” tegas Yetri.

Yetrie juga mengatakan bahwa berbagai berita bohong yang disebarluaskan DK telah menimbulkan kerugian berupa pencemaran nama baiknya dan keluarga. “Saya harus tegas dan menjawab semuanya itu demi nama baik saya dan keluarga saya,” pungkasnya.(sja/ala/kpg)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Prof Dr Yetrie Ludang bersama penasihat hukumnya Ridwan Kurniawan SE SH melaporkan mantan mahasiswa pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial DK ke Polresta Palangka Raya, Senin (9/1) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Kami sudah membuat laporan pengaduan ke Polresta Palangka Raya terkait berita bohong, dengan terlapor saudara DK, laporan kami itu sudah diterima,” kata Ridwan Kurniawan sambil menunjukkan surat tanda bukti lapor kepada wartawan, kemarin

Yetrie melaporkan DK dengan tuduhan melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 15 ayat 1 UU RI tahun 1946 terkait menyebarluaskan berita atau informasi yang berisi kebohongan. Serta pasal 28 ayat 1 juncto 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diubah dan ditambah melalui UU Nomor 11 Tahun 2016.

“Dalam pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 disebutkan bahwa barang siapa dengan menyiarkan berita atau memberitahukan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukumam penjara setinggi-tingginya selama 10 tahun,” kata Ridwan selaku penasihat hukum pelapor.

Untuk memperkuat laporan pengaduan tersebut, pihaknya menyerahkan bukti berupa berbagai tulisan dari media massa yang memuat berita press release yang dilaksanakan DK. Dikatakan Ridwan, tujuan utama pihaknya melapor ke polisi adalah jawaban di atas tuduhan yang dilontarkan pihak DK kepada Yetrie, sekaligus memberikan klarifikasi kepada publik terkait berbagai tuduhan yang dilontarkan DK kepada kliennya, terutama terkait press release yang dilakukan DK di hadapan media pada tanggal 2 Januari lalu.

Baca Juga :  Duta Bahasa Kalteng 2020 Masuk Lima Besar Tingkat Nasional

Ridwan mengatakan bahwa tuduhan DK yang menyebut bahwa Prof Dr Yetrie kebal hukum karena dapat mengatur kepolisian dan kejaksaan menghentikan proses hukum kasus laporannya adalah tuduhan yang tidak berdasar. Selain itu, tuduhan tersebut dianggap pihaknya telah merendahkan dua institusi penegak hukum itu, sekaligus telah mencederai marwah UPR.

Ridwan menegaskan, kliennya (Yetrie, red) tidak punya kekuasaan untuk mengatur pihak kepolisian maupun kejaksaan. Ia juga mempertanyakan dasar hukum DK menyebut bahwa dirinya mewakili 350 mahasiswa UPR yang DO (drop out) dari perkuliahan program pascasarjana UPR.

“Dia (DK, red) mengaku mewakili 350 orang, apakah dia punya dasar atau punya kuasa dari 350 orang itu? Siapa saja 350 orang itu yang di-DO karena Prof Yetrie,” tanya Ridwan.

“Jumlah 350 orang itu banyak, kalau benar sebanyak itu, pastinya dari universitas sudah berteriak (menanggapi),” ujarnya.

Ridwan juga mengatakan bahwa tuduhan DK yang menyebut kliennya bisa berbuat sekehendak hati hingga membuat para mahasiswa di-DO dari perkuliahan di UPR adalah tuduhan yang tidak benar. Karena keputusan untuk men-DOkan mahasiswa dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di UPR. “Universitas punya standar baku dalam memutuskan seseorang untuk DO, tidak sembarang,” kata Ridwan.

Pihak Yetrie juga membantah tuduhan DK soal adanya kerja sama antara program pascasarjana UPR dengan pihak penjamin mutu terkait program TPA, termasuk tuduhan soal adanya pungutan liar sebesar Rp5-10 juta per orang. Pihak pelapor menilai tuduhan tersebut sebuah fitnah. Ridwan mengatakan bahwa selama ini kliennya cukup sabar menghadapi tuduhan terlapor.

Baca Juga :  Kalteng Bersatu Melawan Virus Corona

Melalui laporan balik ke kepolisian ini, pihaknya berharap DK segera menghentikan sikapnya yang menyebarluaskan berbagai berita bohong. Ditegaskan Ridwan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil langkah hukum lebih lanjut apabila DK tak berhenti menyebarkan berbagai informasi bohong terkait kliennya. Prof Dr Yetrie Ludang yang juga hadir dalam press release tersebut menyebut belum pernah kenal ataupun bertemu dengan DK.

“Jujur saja, saya tidak kenal dengan DK,” kata Yetrie yang mengaku tidak mengetahui maksud DK menyebarluaskan berbagai berita bohong terkait dirinya. Yetri mengatakan sudah dua kali memenuhi panggilan dari pihak kejaksaan atau kepolisian terkait laporan DK.

“Saya datang dan sudah memberikan semua data dan keterangan yang seakurat mungkin kepada pihak kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.

Ketika ditanyakan terkait penyebab DK di-DO dari program pascasarjana UPR, Yetrie mengaku sama sekali tidak tahu. “Karena yang memproses mahasiswa DO adalah melalui pangkalan data yang terhapus di universitas, alasannya saya sungguh tidak tahu,” tegas Yetri.

Yetrie juga mengatakan bahwa berbagai berita bohong yang disebarluaskan DK telah menimbulkan kerugian berupa pencemaran nama baiknya dan keluarga. “Saya harus tegas dan menjawab semuanya itu demi nama baik saya dan keluarga saya,” pungkasnya.(sja/ala/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru