PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO
– Meski ada beberapa daerah yang berencana akan menerapkan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) seperti di Pulau Jawa dan Bali, namun ada juga sejumlah daerah yang tidak
menerapkan PSBB, salah satunya termasuk Ibu Kota dari Provinsi Kalimantan
Tengah (Kalteng) yaitu Palangka Raya.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Kota Palangka
Raya, Fairid Naparin melalui Ketua Harian, Emi Abriyani mengatakan untuk di
beberapa daerah tidak menerapkan PSBB harus melakukan pengetatan dan pembatasan
kegiatan masyarakat selama 14 hari.
Hal ini juga tengah dipersiapkan oleh
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Satgas setempat, pasalnya Sabtu
(9/1) sore ini pihaknya juga telah melakukan rapat untuk membahas rencana
tentang pemberlakuan pembatasan kegiata di Kota Palangka Raya.
Selain itu, juga menyikapi instruksi presiden
RI dan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 tahun 2021 tentang
pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Sesuai arahan Wali Kota selaku Ketua
Satgas, hari ini kita melakukan rapat untuk membahas tentang pembatasan pada
kegiatan masyarakat dan juga untuk pelaku usaha,” kata Emi Abriyani, Sabtu
(9/1).
Dikatakan Emi, nantinya akan memberlakukan
pembatasan kegiatan sampai pukul 21.00 WIB termasuk bagi cafe-cafe, rumah makan
dan juga kegiatan lainnya.
Khususnya bagi cafe atau rumah makan kata Emi,
setelah pukul 21.00 WIB mereka juga harus melakukan sistem take away atau bawa
pulang dan tidak diperkenankan lagi untuk menerima pengunjung atau pembeli yang
makan di tempat. Dikatakan Emi, untuk pasar termasuk pasar dadakan nantinya
juga akan diatur dan semua kegiatan lainnya termasuk tempat wisata juga akan
diatur.
Harapanya, dengan pembatasan ini nanti,
transmisi lokal bisa diatasi dan penyebaran pun sudah bisa dibatasi untuk
memutus mata rantai Covid-19. Kendati demikian lebih jauh Emi menjelaskan,
untuk pembatasan keluar masuk dari luar kota memang tidak ada, tetapi ungkapnya
nanti juga akan melakukan random check atau kontrol secara acak pada jasa
transportasi hingga melalukan rapid test.
Tidak hanya itu, bagi yang melanggar
ketentuan ini nanti juga akan dikenakan sanksi administrasi. Selain nanti ada
surat edaran selama 14 hari, dan peraturan nomor 26 tahun 2020 juga akan tetap
dilaksanakan.
“Tidak ada PSBB untuk Kota Palangka
Raya, tetapi hanya pembatasan-pembatasan setiap kegiatan masyarakat
lainnya,” tegas Emi.
Emi menambahkan,
terkait pembatasan aktivitas masyarakat tersebut nantinya akan berlaku 14 hari
setelah ditandatangi dan di sahkan oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid
Naparin.Â