26.3 C
Jakarta
Sunday, October 6, 2024

Setelah Ribuan Potong Kayunya Disegel Gubernur, PT HPL Angkat Suara

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Setelah ribuan potong kayu lognya yang diduga ilegal disegel oleh Pemprov Kalimantan Tengah, Senin (6/9/2021), akhirnya pihak PT Hutan Produksi Lestari (HPL) angkat suara.

Direktur PT HPL Maryono melalui Humas PT HPL Edy Slamet mengatakan, pihaknya menganggap wajar bila Gubernur Kalteng melakukan pengawasan dengan dan melakukan pemeriksaan legalitas kayu, perizinan HTI dan progres penanaman kembali.

"Kami berterima kasih atas perhatian bapak Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran untuk selalu mengingatkan kami khususnya PT Hutan Produksi Lestari, agar dalam berinvestasi di Kalimantan Tengah tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, merusak lingkungan dan merugikan masyarakat," kaya Edy melalui rilisnya yang diterima prokalteng.co, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga :  Menteri PUPR Tinjau Kesiapan Food Estate di Kalteng

Edy menyampaikan, semua sedang lakukan penyempurnaan oleh perusahaan untuk memenuhi harapan gubernur. “Tentu kami memohon kepada bapak gubernur untuk selalu membina dan mengarahkan agar kegiatan perusahaan kami dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat Kalimantan Tengah. Dan pihak kami, PT HPL, menyerahkan semua ini kepada pihak terkait, dan berwenang mengecek keabsahan perizinan yang dimiliki, baik itu legalitas HTI-nya. Intinya, kami berinvestasi sesuai jalur, dan kami serahkan semua untuk melihat dan mencek legalitas kita,” tegasnya.

Edy juga menjelasakan, dari sekian HTI, PT HPL salah satu yang baru, yakni belum sampai 2 tahun beraktivitas. Dia berharap segala rintangan dapat lalui.

“Terkait perlunya HTI melaksanakan penanaman kembali, kami saat ini sedang terus mengenjot progress penanaman hutan kembali. Program mendukung pemerintah daerah dan pemerintah provinsi untuk taat dan tertib aturan akan kami laksanakan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Alue Dohong Diharapkan Bisa Tingkatkan Singkronisasi Kearifan Lokal da

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Setelah ribuan potong kayu lognya yang diduga ilegal disegel oleh Pemprov Kalimantan Tengah, Senin (6/9/2021), akhirnya pihak PT Hutan Produksi Lestari (HPL) angkat suara.

Direktur PT HPL Maryono melalui Humas PT HPL Edy Slamet mengatakan, pihaknya menganggap wajar bila Gubernur Kalteng melakukan pengawasan dengan dan melakukan pemeriksaan legalitas kayu, perizinan HTI dan progres penanaman kembali.

"Kami berterima kasih atas perhatian bapak Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran untuk selalu mengingatkan kami khususnya PT Hutan Produksi Lestari, agar dalam berinvestasi di Kalimantan Tengah tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, merusak lingkungan dan merugikan masyarakat," kaya Edy melalui rilisnya yang diterima prokalteng.co, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga :  Menteri PUPR Tinjau Kesiapan Food Estate di Kalteng

Edy menyampaikan, semua sedang lakukan penyempurnaan oleh perusahaan untuk memenuhi harapan gubernur. “Tentu kami memohon kepada bapak gubernur untuk selalu membina dan mengarahkan agar kegiatan perusahaan kami dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat Kalimantan Tengah. Dan pihak kami, PT HPL, menyerahkan semua ini kepada pihak terkait, dan berwenang mengecek keabsahan perizinan yang dimiliki, baik itu legalitas HTI-nya. Intinya, kami berinvestasi sesuai jalur, dan kami serahkan semua untuk melihat dan mencek legalitas kita,” tegasnya.

Edy juga menjelasakan, dari sekian HTI, PT HPL salah satu yang baru, yakni belum sampai 2 tahun beraktivitas. Dia berharap segala rintangan dapat lalui.

“Terkait perlunya HTI melaksanakan penanaman kembali, kami saat ini sedang terus mengenjot progress penanaman hutan kembali. Program mendukung pemerintah daerah dan pemerintah provinsi untuk taat dan tertib aturan akan kami laksanakan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Alue Dohong Diharapkan Bisa Tingkatkan Singkronisasi Kearifan Lokal da

Terpopuler

Artikel Terbaru