25.2 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Dugaan Penipuan Bupati Kapuas dan Istri, Ini Penjelasan Polda Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dugaan kasus penipuan yang dilaporkan ke Polda Kalteng dengan  terduga pelaku Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang duduk di kursi DPR RI, Ary Eghany masih dalam proses. Pihak Polda Kalteng saat dikonfirmasi awak media menyatakan kasus tersebut tengah didalaminya.

"Benar telah ada laporan dan sekarang baru tahap perencanaan untuk klarifikasi atau penyelidikan," kata Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombespol Budi Hariyanto ketika dihubungi wartawan, Kamis (8/7).

Tahap klarifikasi sendiri, dilakukan Polda Kalteng dengan memintai keterangan beberapa pihak terkait dalam dugaan kasus penipuan tersebut. Sementara untuk pemeriksaan terhadap terlapor, pihaknya menunggu semua pihak terkait dilakukan klarifikasi atau penyelidikan terlebih dahulu.

"Mengenai kapan terlapor dilakukan pemeriksaan, kami belum bisa memastikan. Karena harus menunggu saksi-saksi yang lain terlebih dahulu," ucapnya.

Sementara itu, Baron Ruhat Binti selaku kuasa hukum pelapor Charles Theodore menyampaikan, bahwa kliennya sudah dihadirkan ke Polda untuk dimintai klarifikasi terkait hal tersebut. Pada klarifikasi yang dilakukan penyidik, selain memeriksa korban ada juga saksi kunci paling penting yang diperiksa. Itu  guna memberikan keterangan terkait hal tersebut. 

Baca Juga :  80 Persen Kalteng Terpilih sebagai Ibukota Baru RI, Istana Negara Baka

"Siapa dan bagaimana perkara ini, silakan konfirmasi ke pihak Ditreskrimum Polda Kalteng. Kami sangat berterimakasih kepada mereka yang sudah sangat respon dalam menangani perkara ini," ujarnya. 

Sebelumnya, dugaan kasus penipuan tersebut, berawal pada hari Senin 31 Agustus 2020 korban dipanggil oleh Ben Brahim untuk bertemu di Jakarta membahas tentang proyek.  Di situ, Ben menawarkan proyek kepada korban sebesar Rp 97 M, dan pada Desember pekerjaan itu dimulai. Pada saat itu juga Ben juga menyampaikan kepada pelapor untuk menyiapkan dana keperluan kampanye pada Pilgub  2020 sebanyak Rp 10 M. 

Namun korban hanya mampu menyediakan dana sebesar Rp 2,5 M yang diberikan kepada Andjono Bhakti yang tidak lain adalah kakak kandung dari Ary Eghany yang merupakan istri Ben Brahim. Tidak lama kemudian, Ary Eghany kembali menyuruh korban untuk menyediakan kaos kampanye sebanyak 700 ribu lembar. Tetapi pelapor hanya menyanggupi sebanyak 420 ribu lembar dengan nilai Rp 6,7 M lebih. 

Baca Juga :  Permenperin 03 Terobosan Tepat Atasi Kelangkaan Gula

Awal Oktober 2021, korban kembali menanyakan kepada Ben, terkait proyek yang dijanjikan sebesar Rp 97 M kepadanya. Akan tetapi, ternyata proyek tersebut sudah diberikan kepada orang lain. Selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2020 Ben memerintahkan saudaranya Kristin Adinata (sopir pribadinya) untuk menelpon korban supaya menyediakan beras senilai Rp 550 juta yang akan dikirim ke Kabupaten Sukamara. 

Kemudian pada 5 Desember 2020,  Ary Eghany menelpon korban untuk meminjam uang sebesar Rp 1M dan uang tersebut diantarkan saudara Veronica istri Fery Tanjung ke rumah Ary Eghany yang ada di Kota Palangka Raya. Namun semua uang yang dipinjam dari korban sampai sekarang belum dilunasi. Atas kejadian itu lah, korban pun mengalami kerugian sekitar Rp 7,2 M lebih hingga melaporkan ke Polda Kalteng.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dugaan kasus penipuan yang dilaporkan ke Polda Kalteng dengan  terduga pelaku Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang duduk di kursi DPR RI, Ary Eghany masih dalam proses. Pihak Polda Kalteng saat dikonfirmasi awak media menyatakan kasus tersebut tengah didalaminya.

"Benar telah ada laporan dan sekarang baru tahap perencanaan untuk klarifikasi atau penyelidikan," kata Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombespol Budi Hariyanto ketika dihubungi wartawan, Kamis (8/7).

Tahap klarifikasi sendiri, dilakukan Polda Kalteng dengan memintai keterangan beberapa pihak terkait dalam dugaan kasus penipuan tersebut. Sementara untuk pemeriksaan terhadap terlapor, pihaknya menunggu semua pihak terkait dilakukan klarifikasi atau penyelidikan terlebih dahulu.

"Mengenai kapan terlapor dilakukan pemeriksaan, kami belum bisa memastikan. Karena harus menunggu saksi-saksi yang lain terlebih dahulu," ucapnya.

Sementara itu, Baron Ruhat Binti selaku kuasa hukum pelapor Charles Theodore menyampaikan, bahwa kliennya sudah dihadirkan ke Polda untuk dimintai klarifikasi terkait hal tersebut. Pada klarifikasi yang dilakukan penyidik, selain memeriksa korban ada juga saksi kunci paling penting yang diperiksa. Itu  guna memberikan keterangan terkait hal tersebut. 

Baca Juga :  80 Persen Kalteng Terpilih sebagai Ibukota Baru RI, Istana Negara Baka

"Siapa dan bagaimana perkara ini, silakan konfirmasi ke pihak Ditreskrimum Polda Kalteng. Kami sangat berterimakasih kepada mereka yang sudah sangat respon dalam menangani perkara ini," ujarnya. 

Sebelumnya, dugaan kasus penipuan tersebut, berawal pada hari Senin 31 Agustus 2020 korban dipanggil oleh Ben Brahim untuk bertemu di Jakarta membahas tentang proyek.  Di situ, Ben menawarkan proyek kepada korban sebesar Rp 97 M, dan pada Desember pekerjaan itu dimulai. Pada saat itu juga Ben juga menyampaikan kepada pelapor untuk menyiapkan dana keperluan kampanye pada Pilgub  2020 sebanyak Rp 10 M. 

Namun korban hanya mampu menyediakan dana sebesar Rp 2,5 M yang diberikan kepada Andjono Bhakti yang tidak lain adalah kakak kandung dari Ary Eghany yang merupakan istri Ben Brahim. Tidak lama kemudian, Ary Eghany kembali menyuruh korban untuk menyediakan kaos kampanye sebanyak 700 ribu lembar. Tetapi pelapor hanya menyanggupi sebanyak 420 ribu lembar dengan nilai Rp 6,7 M lebih. 

Baca Juga :  Permenperin 03 Terobosan Tepat Atasi Kelangkaan Gula

Awal Oktober 2021, korban kembali menanyakan kepada Ben, terkait proyek yang dijanjikan sebesar Rp 97 M kepadanya. Akan tetapi, ternyata proyek tersebut sudah diberikan kepada orang lain. Selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2020 Ben memerintahkan saudaranya Kristin Adinata (sopir pribadinya) untuk menelpon korban supaya menyediakan beras senilai Rp 550 juta yang akan dikirim ke Kabupaten Sukamara. 

Kemudian pada 5 Desember 2020,  Ary Eghany menelpon korban untuk meminjam uang sebesar Rp 1M dan uang tersebut diantarkan saudara Veronica istri Fery Tanjung ke rumah Ary Eghany yang ada di Kota Palangka Raya. Namun semua uang yang dipinjam dari korban sampai sekarang belum dilunasi. Atas kejadian itu lah, korban pun mengalami kerugian sekitar Rp 7,2 M lebih hingga melaporkan ke Polda Kalteng.

Terpopuler

Artikel Terbaru