Site icon Prokalteng

Ini Penjelasan Wakil Wali Kota tentang Kegiatan Ekonomi Selama PSBB

ini-penjelasan-wakil-wali-kota-tentang-kegiatan-ekonomi-selama-psbb

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya telah memutuskan akan
menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), selama 14 hari yang dimulai
Senin (11/5/2020). Sebelum itu, pemerintah kota akan melakukan sosialisasi
selama dua hari, Sabtu-Minggu (9-10/5/2020).

Meski demikian, Pemerintah Kota menyatakan
bahwa PSBB yang akan diterapkandi wilayah Kota Palangka Raya akan berbeda
dengan PSBB di daerah lainnya di Indonesia.

Hal itu ditegaskan Wakil Wali
Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah usai rapat pembahasan rencana pemberlakukan
PSBB, Jumat (8/5/2020).

“PSBB di Kota Palangka Raya tidak
serta merta sama dengan PSBB di kota atau daerah lain. Karena setiap daerah
memang diberikan kesempatan untuk mengatur wilayahnya masing-masing sesuai
dengan kebutuhan dasar di wilayah tersebut,” ungkap Umi.

Untuk PSBB di Kota Palangka Raya,
lanjut Umi, fokusnya adalah memotong mata rantai penyebaran Covid-19, tetapi
tidak akan mematikan sumber penghidupan masyarakat.

Umi menjelaskan, untuk para
pelaku ekonomi seperti para pedagang, tetap akan diperkenankan membuka
dagangannya seperti biasa. Akan tetapi, tetap harus mengikuti peraturan dan
protokol kesehatan yang diberlakukan.

“Artinya, kita tidak melarang,
tetapi hanya akan mengatur sesuai dengan protokol Covid-19. Jadi untuk
pertumbuhan ekonomi silakan tetap jalan dan berkembang, kita tidak boleh
mematikan pertumbuhan ekonomi di masyarakat,” jelas Umi.

Seperti diberitakan, Pemerintah
Kota Palangka Raya resmi menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) di Kota Cantik akan mulai dilaksanakan Senin 11 Mei 2020.

(Baca juga: Menkes
Setujui PSBB Kota Palangka Raya
)

Keputusan itu diambil setelah Pemerintah
Kota Palangka Raya bersama DPRD Kota Palangka Raya dan Forkopimda menggelar
rapat terkait pelaksanaan PSBB, Jumat (8/5/2020) sore.

Usulan Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) di Palangka Raya, disetujui Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus
Putranto tanggal 7 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/Menkes/294/2020.

Persetujuan PSBB itu karena kasus
Covid-19 di Kota Cantik telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang
signifikan. Oleh sebab itu, PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan
penanganan Covid-19.

 

Exit mobile version