PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng Sugianto Sabran
instruksikan Wali Kota Palangka Raya, segera mengeluarkan peraturan wali kota
terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Itu sebagai
tindaklanjut telah dikeluarkan surat keputusan Kementerian Kesehatan tentang
persetujuan penerapan PSBB di Kota Palangka Raya.
“Saya meminta kepada Wali Kota Palangka Raya agar
segera menindaklanjuti surat Kementerian Kesehatan terkait penerapan PSBB,
dengan membuat peraturan wali kota agar penerapan PSBB dapat segera dilaksanakan.
Penerapan PSBB ini dilaksanakan untuk mempercepat pencegahan dan memutus
penyebaran covid-19 di Kota Palangka Raya,” kata Gubernur Sugianto Sabran.
Dia mengatakan, dengan penetapan PSBB melalui Perwali, maka
itu menjadi panduan bagi seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat Kota
Palangka Raya dalam menjalankan PSBB. “Saya meminta agar Wali Kota membuat
surat keputusan tentang penetapan jangka waktu PSBB. Kemudian dalam persiapan
dan pelaksanaan PSBB agar Gugus Tugas Kota Palangka Raya selalu berkoordinasi
dengan Gubernur Kalteng selaku Ketua Gugus Tugas Provinsi Kalteng,”
ucapnya.
Gubernur menjelaskan, substansi atau isi dari Perwali
Tentang PSBB tersebut, yakni menetapkan pembatasan aktivitas di luar rumah
selama PSBB. Itu meliputi libur sekolah dan tempat kerja, pembatasan arus
keluar masuk barang maupun orang, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan
kegiatan pasar, pembatasan kegiatan kebudayaan, pembatasan moda transportasi
dan lain yang dianggap perlu.
Kemudian, juga harus ditetapkan apa yang menjadi hak
masyarakat dan kewajiban masyarakat dalam menjalani masa PSBB. “Selain
beberapa hal tersebut, juga harus diatur mengenai pemenuhan kebutuhan dasar
masyarakat oleh Pemkot. Kemudian juga harus diatur tentang penggunaan sumber
daya yang dimiliki. Dan juga mengatur kolaborasi dengan pihak lain dalam rangka
penanganan covid-19, pada masa PSBB,” ujarnya.
Selain itu, dalam Perwali Tentang PSBB juga diatur sanksi
yang dikenakan jika ditemukan pelanggaran ketentuan dalam pelaksanaan PSBB.
“Selama PSBB dilakukan pembatasan-pembatasan yang
bertujuan untuk memutus penyebaran covid-19, di Palangka Raya secata khusus dan
umumnya Kalteng. Ada beberapa kegiatan yang dikecualikan tetapi dengan tetap
menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Itu seperti penyediaan layanan
kesehatan, bahan pangan, makanan dan kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu,
saya meminta seluruh masyarakat Kalteng, khususnya Kota Palangka Raya untuk
mematuhi segala ketentuan dalam pelaksanaan PSBB,” ungkapnya.
Gubernur meminta masyarakat tidak perlu panik dengan
penetapan PSBB. Sebab, penyediaan bahan pangan masih diperbolehkan dengan
menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Saya minta penerapan PSBB dilakukan dengan arif
bijaksana dan humanis sesuai falsafah Huma Betang. Dan saya akan selalu
memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan PSBB, dengan menyalurkan bantuan sosial atau jaring
pengaman sosial selama pelaksaan PSBB,” pungkasnya.