PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menetapkan pemberlakuan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Cantik akan mulai dilaksanakan Senin
11 Mei 2020.
Keputusan itu diambil setelah Pemerintah
Kota Palangka Raya bersama DPRD Kota Palangka Raya dan Forkopimda menggelar
rapat terkait pelaksanaan PSBB, Jumat (8/5/2020) sore.
(Baca juga: Ini
Penjelasan Wakil Wali Kota tentang Sektor Ekonomi Selama PSBB)
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota
Sigit K. Yunianto didampingi Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah,
Kapolresta Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Dandim 1016/Plk Kolonel Inf I Gede
Putra Yasa dan unsur Forkopimda di GPU Palampang Tarung.
“PSBB akan diterapkan mulai Senin
(11/5/2020) nanti, selama 14 hari,†kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi
Mastikah usai rapat.
Dijelaskan Umi, penerapan PSBB akan
dilaksanakan dua minggu atau 14 hari. Untuk selanjutnya akan melakukan evaluasi
dan melihat hasil penerapan tersebut.
“Apabila dinilai masih
diperlukan, maka dimungkinkan akan diperpanjang kembali 14 hari berikutnya,
jadi totalnya bisa sekitar 28 hari penerapan PSBB,” kata Umi.
Namun sebelum penerapan PSBB, mulai
besok (9/5) hingga Minggu (10/5), pihaknya akan melakukan sosialisasi serta mengajak
masyarakat untuk melakukan penyemprotan massal di masing-masing wilayah
pemukimannya.
Sementara untuk wilayah publik
akan dilakukan penyemprotan oleh Tim Penyemprotan Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19.
(Baca juga: Sebelum
Terapkan PSBB, Ini yang Akan Dilakukan Pemko Palangka Raya)
“Terkait perwalinya memang
sudah selesai dibuat namun mendengar ada beberapa masukan dari dandim,
Kapolresta dan Kabagops sehingga perwali tersebut akan disempurnakan sebelum
ditanda tangani oleh Wali Kota,” pungkasnya.