25.3 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Sebelum Terapkan PSBB, Ini yang Akan Dilakukan Pemko Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Sebelum mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) di seluruh wilayah Kota Palangka Raya, pemerintah kota akan lebih
dulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat. PSBB ini sendiri akan mulai diterapkan
Senin 11 Mei 2020 atau kurang 2 hari dari hari ini, Jumat (8/5/2020).

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit
K Yunianto mengatakan, pemerintah kota telah menyelesaikan peraturan wali kota
(Perwali) sebagai landasan aturan teknis pelaksanaan PSBB.

(Baca juga: PSBB
Palangka Raya Mulai Diterapkan 11 Mei 2020
)

“Untuk itu, dalam dua hari ke
depan, mulai besok (Sabtu-Minggu), kita akan melakukan sosialisasi kepada
masyarakat tentang PSBB ini,” kata Sigit kepada wartawan usai memimpin rapat di
GPU Palampang Tarung, Jumat (8/5) sore.

Sosialisasi itu, sebut Sigit, di
antaranya akan dilakukan dengan cara memasang spanduk-spanduk di berbagai
lokasi strategis dan menyebarkan pamflet tentang pemberitahuan penerapan PSBB
di daerah kecamatan dan kelurahan se Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Positif Covid-19 Tambah 2 Orang, Totalnya Jadi 4 Orang

“Meskipun hanya dalam waktu
dua hari untuk sosialisasi, tapi kami akan usahakan semaksimal agar seluruh masyarakat
Kota Palangka Raya bisa mengetahui info ini. Sehingga masyarakat tidak terkejut
saat penerapannya hari Senin nanti,” ucap Sigit.

Dia mengungkapkan, penerapan PSBB
di Kota Cantik ini berbeda dengan penerapan di Kota lain. Karena untuk sektor
ekonomi di Kota ini tetap berjalan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

“Terkait perwali-nya memang
sudah selesai dibuat namun mendengar ada beberapa masukan dari beberapa pihak.
Kita akan sempurnakan sebelum disampaikan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Pemerintah
Kota Palangka Raya resmi menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) di Kota Cantik akan mulai dilaksanakan Senin 11 Mei 2020.

Baca Juga :  Pasar Pujon Membara, 78 Bangunan Ludes Terbakar

(Baca juga: Menkes
Setujui PSBB Kota Palangka Raya
)

Keputusan itu diambil setelah Pemerintah
Kota Palangka Raya bersama DPRD Kota Palangka Raya dan Forkopimda menggelar
rapat terkait pelaksanaan PSBB, Jumat (8/5/2020) sore.

Usulan Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) di Palangka Raya, disetujui Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus
Putranto tanggal 7 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/Menkes/294/2020.

Persetujuan PSBB itu karena kasus
Covid-19 di Kota Cantik telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang
signifikan. Oleh sebab itu, PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan
penangann Covid-19.

 

PALANGKA RAYA – Sebelum mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) di seluruh wilayah Kota Palangka Raya, pemerintah kota akan lebih
dulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat. PSBB ini sendiri akan mulai diterapkan
Senin 11 Mei 2020 atau kurang 2 hari dari hari ini, Jumat (8/5/2020).

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit
K Yunianto mengatakan, pemerintah kota telah menyelesaikan peraturan wali kota
(Perwali) sebagai landasan aturan teknis pelaksanaan PSBB.

(Baca juga: PSBB
Palangka Raya Mulai Diterapkan 11 Mei 2020
)

“Untuk itu, dalam dua hari ke
depan, mulai besok (Sabtu-Minggu), kita akan melakukan sosialisasi kepada
masyarakat tentang PSBB ini,” kata Sigit kepada wartawan usai memimpin rapat di
GPU Palampang Tarung, Jumat (8/5) sore.

Sosialisasi itu, sebut Sigit, di
antaranya akan dilakukan dengan cara memasang spanduk-spanduk di berbagai
lokasi strategis dan menyebarkan pamflet tentang pemberitahuan penerapan PSBB
di daerah kecamatan dan kelurahan se Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Positif Covid-19 Tambah 2 Orang, Totalnya Jadi 4 Orang

“Meskipun hanya dalam waktu
dua hari untuk sosialisasi, tapi kami akan usahakan semaksimal agar seluruh masyarakat
Kota Palangka Raya bisa mengetahui info ini. Sehingga masyarakat tidak terkejut
saat penerapannya hari Senin nanti,” ucap Sigit.

Dia mengungkapkan, penerapan PSBB
di Kota Cantik ini berbeda dengan penerapan di Kota lain. Karena untuk sektor
ekonomi di Kota ini tetap berjalan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

“Terkait perwali-nya memang
sudah selesai dibuat namun mendengar ada beberapa masukan dari beberapa pihak.
Kita akan sempurnakan sebelum disampaikan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Pemerintah
Kota Palangka Raya resmi menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) di Kota Cantik akan mulai dilaksanakan Senin 11 Mei 2020.

Baca Juga :  Pasar Pujon Membara, 78 Bangunan Ludes Terbakar

(Baca juga: Menkes
Setujui PSBB Kota Palangka Raya
)

Keputusan itu diambil setelah Pemerintah
Kota Palangka Raya bersama DPRD Kota Palangka Raya dan Forkopimda menggelar
rapat terkait pelaksanaan PSBB, Jumat (8/5/2020) sore.

Usulan Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) di Palangka Raya, disetujui Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus
Putranto tanggal 7 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/Menkes/294/2020.

Persetujuan PSBB itu karena kasus
Covid-19 di Kota Cantik telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang
signifikan. Oleh sebab itu, PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan
penangann Covid-19.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru