PALANGKA RAYA – Peserta yang melampaui ambang batas
kelulusan alias passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai
negeri sipil (CPNS) di Pemprov Kalteng, hampir dipastikan lebih tinggi dari seleksi
periode sebelumnya. Jumlahnya terus bertambah seiring bergantinya hari tes.
Berdasarkan data sementara, tercatat
sudah 1.015 peserta yang memperoleh nilai di atas passing grade. Mereka
memiliki peluang besar mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).
Mengenai aturan SKB CPNS tahun
ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng masih menunggu petunjuk teknis
(juknis) dari pusat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Kepala BKD Kalteng Katma F Dirun
melalui Kepala Bidang Pengembangan Suhufi Ibrahim mengatakan, berkenaan dengan
pelaksanaan SKB, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pusat. Meski
demikian, dengan lulusnya peserta pada SKD ini, memberi gambaran bahwa
setidaknya merekalah yang nantinya bisa mengikuti SKB.
“Karena syarat mengikuti SKB
adalah mereka yang lulus SKD. Jika tidak lulus SKD, jelas saja tidak dapat
mengikuti SKB,†tegasnya.
Apabila mengacu pada penerimaan
CPNS 2018 lalu, maka sistem yang digunakan adalah tiga peserta lulus SKD dengan
nilai terbaik dikalikan jumlah formasi yang dibutuhkan.
“Jika mengacu pada ketentuan
teknis SKB tahun lalu, memang demikian. Untuk tahun ini, kami masih belum
mengetahui dan masih menunggu. Kemungkinan dalam waktu dekat ketentuan teknis
SKB akan dikeluarkan pusat,†tegasnya.
Hingga pelaksanaan SKD hari
keempat, kemarin (6/2), pelaksanaan SKD di lingkup Pemprov Kalteng masih
berjalan aman dan lancar. Listrik dan jaringan pun sangat kondusif. “Pelaksanan
tes berjalan aman, tidak ada kendala berarti,†pungkasnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan,
keluarga dan sanak saudara peserta CPNS silih berganti memadati halaman BKD
Kalteng. Terpasang layar monitor sehingga dapat secara langsung melihat nilai
yang diraih oleh peserta selama 90 menit tes berlangsung.
Seleksi CPNS ini dimulai sejak 2
Februari hingga 11 Februari mendatang. Total ada 4.427 peserta yang memenuhi
syarat mengikuti tes tahap awal ini.
Sementara itu, sebagaimana
diberitakan sebelumnya, meskipun peserta tes sudah melampaui passing grade atau
ambang batas kelulusan, tetapi mereka masih waswas. Bagaimana tidak? Mereka
yang lulus passing grade SKD, tidak serta-merta dinyatakan lulus alias otomatis
bisa mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB). Hal itu dikatakan oleh Plt Karo
Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono.
“Nilai peserta SKD lolos PG
akan diolah terlebih dahulu, mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta
dari satu titik lokasi (tilok) saja. Namun harus digabungkan dengan hasil SKD
pelamar dari berbagai tilok,” kata Paryono di Jakarta, beberapa waktu
lalu. (abw/ce/ala/nto)