32.8 C
Jakarta
Thursday, May 15, 2025

Telisik Korporasi di Kasus Yantenglie

PALANGKA RAYA–Dugaan
keterlibatan salah satu perusahaan tambang batu bara atau korporasi di
Kabupaten Katingan dalam kasus tindak pidana korupsi uang kas daerah senilai
Rp100 miliar yang melibatkan mantan Bupati Katingan Yantenglie terus ditelisik.
Jika itu terbukti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan akan mengambil tindakan tegas.

Kepala Seksi Pidana
Khusus (Kasipindus) Kejari Katingan Tommy Aprianto menyatakan, tindakan tegas
tersebut dapat berupa penutupan perusahaan yang masih dalam tahap eksploitasi
itu. Hal tersebut akan dilakukan apabila benar terbukti terlibat sebagai
korporasi penerima uang korupsi dari Yantenglie.

“Kalau memang terbukti,
maka langkah diambil adalah penutupan tambang batu bara yang diduga dikelola
oleh H AS,” jelas Tommy.

Baca Juga :  Tetap Memerhatikan Kearifan Lokal, SDM hingga Ekonomi Masyarakat

Dalam usaha membuktikan
kasus ini, pihak kejaksaan masih terus mengumpulkan fakta dan bukti-bukti hingga
mencukupi. Jika indikasi aliran dana ini memang benar, tentunya perusahaan bersangkutan
akan dinyatakan sebagai korporasi yang ikut terlibat dalam tindak pidana
korupsi.

Saat ini, lanjutnya, Kejari
Katingan dibantu Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan penelusuran terkait
keberadaan H AS sembari mengumpulkan alat bukti yang valid.

Ia menambahakan, saat
ini yang diketahui oleh jaksa masih dalam seputar fakta persidangan yang
menyatakan jika perusahaan yang dipimpin oleh H AS ini merupakan pihak yang
selalu menemani Yantenglie sejak awal penempatan uang kas daerah senilai Rp100
miliar ke BTN Pondok Pinang Jakarta.

Baca Juga :  Digerebek saat Praktik, Barbuk Dibuang ke Balkon Kamar Hotel

Selain itu, H AS
diketahui merupakan orang yang berani menyatakan akan mengembalikan sisa uang
kas daerah Kabupaten Katingan. Fakta tersebut terungkap berdasarkan keterangan
saksi Teguh Handoko dan Tekli dalam persidangan.

“Kami akan terus tindak lanjuti. Sebab, ada
dugaan uang kas daerah ini digunakan terdakwa Yantenglie untuk membangun perusahaan
tambang,” tandas Tomy yang juga merupakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam
perkara ini. (old/ce/ala)

PALANGKA RAYA–Dugaan
keterlibatan salah satu perusahaan tambang batu bara atau korporasi di
Kabupaten Katingan dalam kasus tindak pidana korupsi uang kas daerah senilai
Rp100 miliar yang melibatkan mantan Bupati Katingan Yantenglie terus ditelisik.
Jika itu terbukti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan akan mengambil tindakan tegas.

Kepala Seksi Pidana
Khusus (Kasipindus) Kejari Katingan Tommy Aprianto menyatakan, tindakan tegas
tersebut dapat berupa penutupan perusahaan yang masih dalam tahap eksploitasi
itu. Hal tersebut akan dilakukan apabila benar terbukti terlibat sebagai
korporasi penerima uang korupsi dari Yantenglie.

“Kalau memang terbukti,
maka langkah diambil adalah penutupan tambang batu bara yang diduga dikelola
oleh H AS,” jelas Tommy.

Baca Juga :  Tetap Memerhatikan Kearifan Lokal, SDM hingga Ekonomi Masyarakat

Dalam usaha membuktikan
kasus ini, pihak kejaksaan masih terus mengumpulkan fakta dan bukti-bukti hingga
mencukupi. Jika indikasi aliran dana ini memang benar, tentunya perusahaan bersangkutan
akan dinyatakan sebagai korporasi yang ikut terlibat dalam tindak pidana
korupsi.

Saat ini, lanjutnya, Kejari
Katingan dibantu Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan penelusuran terkait
keberadaan H AS sembari mengumpulkan alat bukti yang valid.

Ia menambahakan, saat
ini yang diketahui oleh jaksa masih dalam seputar fakta persidangan yang
menyatakan jika perusahaan yang dipimpin oleh H AS ini merupakan pihak yang
selalu menemani Yantenglie sejak awal penempatan uang kas daerah senilai Rp100
miliar ke BTN Pondok Pinang Jakarta.

Baca Juga :  Digerebek saat Praktik, Barbuk Dibuang ke Balkon Kamar Hotel

Selain itu, H AS
diketahui merupakan orang yang berani menyatakan akan mengembalikan sisa uang
kas daerah Kabupaten Katingan. Fakta tersebut terungkap berdasarkan keterangan
saksi Teguh Handoko dan Tekli dalam persidangan.

“Kami akan terus tindak lanjuti. Sebab, ada
dugaan uang kas daerah ini digunakan terdakwa Yantenglie untuk membangun perusahaan
tambang,” tandas Tomy yang juga merupakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam
perkara ini. (old/ce/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru